All Posts - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Kamis, 16 Juli 2020

DPR Ingatkan Pedemo: Tak Ada Pengesahan RUU HIP Hari Ini

BERITA INFO INHIL - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya tak mengesahkan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis (16/7).

Pernyatan itu ia buat usai dua kelompok massa mengadakan aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen. Kelompok ormas Islam menolak RUU HIP, sedangkan kelompok buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Saya pastikan tidak ada pengesahan RUU HIP dan/atau RUU Omnibus Law menjadi undang-undang," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7).


Rapat Badan Musyawarah DPR RI, Rabu (15/7), disahkan lima agenda paripurna, yaitu laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia serta laporan penetapan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Selain itu, ada agenda penyampaian RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN 2019, laporan evaluasi Prolegnas Prioritas 2020, serta penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai penutup masa sidang.

Dasco meminta agar tak ada pihak melempar isu provokatif. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga meminta tokoh masyarakat bijak memantau isu sebelum menggerakkan massa.

"Kami imbau kepada masyarakat, tokoh masyarakat, dan alim ulama untuk kemudian mengecek lebih dulu isu-isu yang beredar, yang berada di tengah masyarakat yang mungkin membuat situasi tidak kondusif," ujarnya.

Sementara itu dari luar pagar gedung DPR, ratusan massa dari sejumlah ormas Islam sudah berdatangan.

Pantauan CNNIndonesia.com, mereka mulai berdatangan sejak pukul 09.30 WIB. Imbas kedatangan mereka ini. Lalu lintas di depan Gedung DPR telah ditutup oleh aparat kepolisian.

Massa yang menolak RUU HIP diarahkan ke sisi kiri pintu gerbang gedung DPR, sebab, di waktu yang bersamaan, elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga menggelar demo untuk menuntut agar DPR menghentikan pembahasan RUU Ciptaker.

Untuk memisahkan kedua kelompok ini, polisi memasang pagar berduri baik di sisi kiri maupun sisi kanan pintu gerbang Gedung DPR. Sementara di bagian tengah pintu gerbang, polisi melakukan sterilisasi dari massa. (cnn)

Cegah Corona, Filipina Wajibkan Suami-Istri Boncengan Motor Bawa Surat Nikah

BERITA INFO INHIL - Filipina menerapkan kebijakan baru dalam penanganan COVID-19. Per Juli 2020, pemerintah di bawah kepemimpinan Rodrigo Duterte itu, tidak memperbolehkan pengendara motor berboncengan di setiap area.

Kebijakan tersebut ditetapkan demi mencegah penularan virus Corona yang makin meluas. Namun ada pengecualian dari larangan naik motor berboncengan.

Pasangan menikah atau suami-istri masih diizinkan naik motor berboncengan. Asalkan mereka bisa menunjukkan sertifikat atau surat nikah resmi.

Pasangan berboncengan motor harus menunjukkan surat nikah atau bukti pernikahan di Filipina. Foto: Dok. Elite Readers
Seperti dikutip dari Elite Readers, aturan ini telah diterapkan di Commonwealth Avenue, Quezon City. Suami-istri yang naik motor bersama di area tersebut wajib menunjukkan bukti bahwa mereka telah menikah dengan sertifikat di titik-titik pemeriksaan. Jika tidak bisa memperlihatkan sertifikat pernikahan, pasangan tersebut bisa ditangkap polisi.

Tak hanya itu, mereka juga harus menerapkan protokol kesehatan saat berkendara. Antara lain pakai helm, masker atau face shield.

Terkait aturan itu, masyarakat Filipina pun punya cara-cara kreatif untuk menunjukkan bahwa mereka adalah pasangan suami-istri. Mulai dari membingkai sertifikat pernikahan sampai memajang foto nikah mereka di depan motor. (dtk)

Tolak Isi Bensin ke Botol, Pria Ini Lepaskan Ular Dua Kobra di SPBU

BERITA INFO INHIL - Mengisi bensin di SPBU mungkin sudah menjadi hal yang biasa dilakukan pemilik kendaraan. Tetapi ada beberapa larangan yang harus dipatuhi, di antaranya adalah tidak boleh melakukan pengisian di dalam botol maupun derijen.

Ya, petugas SPBU memang tidak memperbolehkan seseorang mengisi bahan bakar selain di kendaaraannya. Namun tetap saja ada yang nekat membeli bensin ke dalam suatu wadah. Dan tentunya jika masih dilakukan akan ditolak oleh petugas SPBU.

Namun reaksi pria ini cukup ekstrem, setelah kesal tidak dilayani saat ingin mengisi bensin ke dalam botol. Ia pun melepaskan ular ke kantor petugas SPBU. Dan kejadian ini terekam oleh kamera CCTV, bagaimana reaksi karyawan yang ada di dalamnya?

Dikutip Ikutrame.com dari NDTV, kamera CCTV telah menangkap rekaman mengejutkan ini di India. Saat seorang pria di Maharashtra yang melepaskan seekor ular di dalam kantor pemilik pompa bensin.

Pria itu marah karena petugas pompa bensin menolak memberinya bensin ke dalam botol. Terganggu oleh penolakan itu, ia melepaskan tiga ular ke dalam kantor pemilik pompa bensin.

Insiden aneh terjadi di distrik Buldana di Maharashtra, India. Dan mengejutkan netizen di Twitter.

Rekaman CCTV menunjukkan, pria itu berjalan ke pintu kabin dan melepaskan ular besar dari botol dengan menggoyangkannya berulang kali. Ular itu terlihat langsung merayap di bawah beberapa perabot yang disimpan di sudut kantor setelah dilepaskan.

Sementara itu, seorang wanita di belakang meja tampak terkejut. Kemudian, tampak sangat tenang di bawah keadaan yang mengejutkan, dia bergerak keluar dari kantornya.

Lihatlah rekaman CCTV di bawah ini:

"Wanita pemberani," tulis satu orang di bagian komentar. Sementara yang lain mengatakan bahwa orang yang melepaskan ular-ular itu seharusnya malu pada dirinya sendiri.

Pelanggan yang marah dilaporkan melepaskan dua ular kobra dan satu ular spesies Dhaman ke kantor. Sementara ular kobra berbisa dan membunuh mangsanya dengan menyuntikkan racun melalui taringnya. Ular Dhaman - juga dikenal sebagai ular tikus.

Kemudian, seorang penyelamat ular dipanggil untuk menangkap reptil tersebut.

sumber: ikutrame.com

Vonis Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dibacakan Pagi Ini

BERITA INFO INHIL - Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan akan menjalani sidang putusan hari ini, Kamis (16/7).

Sidang terhadap kedua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, bakal digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara pukul 10.00 WIB.

"Pukul 10.00 WIB," ujar Hakim Ketua Djuyamto saat dihubungi, Kamis (16/7).


Disampaikan Djuyamto, pihak PN Jakut juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait upaya pengamanan selama sidang berlangsung.

"Sudah (berkoordinasi)," ucap Djuyamto.

Aksi penyerangan terhadap Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017. Wajah penyidik senior KPK itu diserang dengan menggunakan air keras seusai salat subuh di Masjid Al-Ikhsan dekat rumahnya.

Proses penyidikan kasus Novel berlangsung sekitar dua tahun lebih. Presiden Joko Widodo beberapa kali turun tangan meminta Kapolri menindaklanjuti kasus tersebut. Baru pada akhir Desember 2019 dua pelaku yang merupakan aparat kepolisian ditangkap.

Dalam kasus ini, dua terdakwa kasus penyiraman air keras yang juga anggota Polri aktif, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut pidana dengan satu tahun penjara.

Keduanya terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri

Jelang sidang pembacaan putusan ini, Novel sempat berpendapat bahwa sebaiknya para terdakwa dibebaskan saja lantaran banyak kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.

"Bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan atau masalah dalam proses hukum ini," kata Novel, Selasa (14/7).

Menurutnya, pengadilan semestinya bertujuan untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk menjustifikasi atas dasar kepentingan ada pelaku. Novel juga menyebut bahwa pada dasarnya menghukum seseorang juga harus berdasarkan fakta objektif berbasis alat bukti.

"Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti," kata dia. (cnn)

BPJS Kesehatan Jelaskan Aturan Baru Terkait Subsidi

BERITA INFO INHIL - Pemerintah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam menjaga kesinambungan Program JKN-KIS. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Kediri Hernina Agustin Arifin pada kegiatan “Ngobrolin JKN-KIS” bersama awak media (15/7). Bertempat di Hotel Bukit Daun Kediri. Lewat paparannya, Hernina menjelaskan bahwa selain membiayai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), saat ini Pemerintah juga menyubsidi Iuran peserta PBPU&BP (peserta mandiri) yang terdaftar di kelas tiga sebesar Rp 16.500 per orang setiap bulannya.

 “Pemerintah telah memberikan subsidi sehingga tagihan Iuran kelas tiga peserta PBPU&BP aktif pada bulan Juli ini sebesar Rp 25.500 per orang. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan Program JKN-KIS,” jelas Hernina.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, pada bulan Juli ini Pemerintah kembali menyesuaikan Iuran Program JKN-KIS. Untuk itu, Iuran per bulan peserta PBPU&BP kini menjadi Rp 150.000 per orang untuk kelas 1, Rp 100.000 per orang untuk kelas 2, dan Rp 42.000 per orang untuk kelas 3 (disubsidi Rp 16.500 oleh pemerintah).

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI yang dibiayai oleh Pemerintah telah mencapai separuh penduduk Indonesia (lebih dari 130 juta jiwa). Selain mengatur penyesuaian Iuran, lahirnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 juga mengamanatkan adanya peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan.

“Kemanfaatan Program JKN-KIS sudah dirasakan oleh masyarakat luas dan pastinya ada upaya perbaikan. Pemerintah hadir untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan jaminan kesehatan penduduk lewat pembiayaan PBI dan subsidi Iuran,” tutup Hernina.

sumber: jawapos.com

Selain Waspada Tersedak, Ini Bahaya Minuman Boba untuk Anak

BERITA INFO INHIL - Minuman boba semakin tren saat ini, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Namun, bolehkah minuman kekinian ini diminum oleh anak-anak yang sedang dalam tahap perkembangan?

Jika Anda belum terbiasa dengan boba tea atau bubble tea itu, teh gelembung biasanya terdiri dari satu sendok "mutiara" - gumpalan hitam yang terbuat dari akar singkong yang mengandung tepung - di bagian bawah cangkir. Teh dingin dituangkan di atasnya dan dicampur dengan hal-hal seperti buah, susu, coklat, dan perasa lainnya.

Disajikan dengan sedotan lebar sehingga Anda bisa menyedot mutiara (dan mengunyahnya) sambil minum teh. Muncul dalam banyak warna cerah dan rasa yang menyenangkan, mulai dari markisa hingga selai kacang dan memiliki banyak penggemar setia.

Dokter spesialis gizi dari RSAB Harapan Kita mengatakan bahwa minum perasa ini sebaiknya tidak diberikan ke anak-anak mengingat kandungannya yang bertentangan dengan gizi lainnya. "Anak zaman now ya, minumnya ini ya. Tidak dianjurkan sebenarnya karena si boba atau manisnya ini makin banyak kalorinya. Sebenarnya tidak dianjurkan, jadi kalau masih bisa dibujuk perlahan-lahan dihindari dikurangi kebiasaan itu sampai di stop. Kalau bisa sih pelan-pelan diajarin," tuturnya dalam Talkshow Keluarga Sehat, Radio Kesehatan, Rabu 15 Juli 2020.

Dikutip dari parents.com, minuman bubble tea mungkin mengandung kafein, karena dibuat dengan teh hitam atau hijau dan disajikan dalam porsi besar.

Satu sumber mengklaim secangkir teh gelembung 13 ons mengandung 130 miligram kafein, yang jumlahnya tidak lebih rendah dari jumlah kopi yang sama. Bubble tea juga bisa mengemas banyak gula tambahan, dan itu tidak biasa untuk ukuran terbesar dengan lebih dari 500 kalori, sekitar sepertiga dari apa yang dibutuhkan anak kecil dalam sehari.

Tetapi ada bahaya lain dari boba yakni tersedak untuk anak kecil. Institut Federal Jerman untuk Manajemen Risiko memperingatkan bahwa boba dapat disedot secara tidak sengaja terhirup ke dalam paru-paru terutama oleh anak-anak di bawah empat tahun. Mengisap boba melalui sedotan meningkatkan risiko ini karena tekanan tambahan.

sumber: tempo.co

Heboh Masuk Pantai Indah Kapuk Harus Pakai Paspor, Netizen: Apakah Sebagian RI Sudah Dijual ke Asing?

BERITA INFO INHIL - Beredar video seorang pria yang tengah bersepeda ingin memasuki kawasan Pantai Indah Kapuk. Namun saat akan melewati jembatan, ia diadang oleh pihak keamanan dan tidak diizinkan masuk. Menurut penuturan pria tersebut, memasuki kawasan itu harus menggunakan paspor.

Bersama dengan dua orang temannya, ia kemudian mendokumentasikan perlakuan petugas yang melaranganya masuk. Dalam video tersebut juga disampaikan bahwa hanya kendaraan roda empat saja yang boleh bebas berkunjung. Sementara, kendaraan roda dua harus menunjukkan paspor ke ruang marketing.

"Jadi seperti yang sudah saya sampaikan bahwa untuk masuk tempat ini di atas jam sembilan harus menggunakan paspor," ujar pria tersebut sambil menunjukkan rekannya yang masih bernegosiasi.

Pria bernama Iwan ini juga menjelaskan, saat ini kawasan tersebut sudah dikuasai pihak swasta, sehingga untuk rakyat dengan kendaraan roda dua yang ingin berkunjung, mereka harus meminta izin dengan membawa paspor ke kantor marketing.

Video tersebut mendapatkan tanggapan warganet setelah diunggah oleh pengguna Twitter dengan akun @Karinbahary2. Dalam kicauannya, Karin menuliskan keterangan, "Makin hari makin engak jelas indonesia. Masak mau masuk ke suatu tempat aja harus pakai paspor. Muke gile."

"Pak @jokowi apa-apaan ini? Apakah RI sebagian sudah dijual sama asing? Mana ada peraturan- peraturan konyol kayak gini sebelumnya? Merasa asing di negara sendiri. WNC aja masuk RI banyak yang ilegal," imbuhnya sambil menyebut akun Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Unggahan tersebut turut dibumbui dengan komentar-komentar kocak netizen.

"Bagaimana klo warganya yg keluar komplek juga harus pakai passport atau minta izin dulu," tulis akun @Hendri_Mantis.

"Daerah PIK = Pake ijin Komisaris," tutur akun @Argo33Susanto.

"Makin gak karuan," tulis akun @sasaranbina dengan emoji sedih.

Sumber: suara.com
© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved