BERITA INFO INHIL - Pemerintah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam menjaga kesinambungan Program JKN-KIS. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Kediri Hernina Agustin Arifin pada kegiatan “Ngobrolin JKN-KIS” bersama awak media (15/7). Bertempat di Hotel Bukit Daun Kediri. Lewat paparannya, Hernina menjelaskan bahwa selain membiayai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), saat ini Pemerintah juga menyubsidi Iuran peserta PBPU&BP (peserta mandiri) yang terdaftar di kelas tiga sebesar Rp 16.500 per orang setiap bulannya.
“Pemerintah telah memberikan subsidi sehingga tagihan Iuran kelas tiga peserta PBPU&BP aktif pada bulan Juli ini sebesar Rp 25.500 per orang. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan Program JKN-KIS,” jelas Hernina.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, pada bulan Juli ini Pemerintah kembali menyesuaikan Iuran Program JKN-KIS. Untuk itu, Iuran per bulan peserta PBPU&BP kini menjadi Rp 150.000 per orang untuk kelas 1, Rp 100.000 per orang untuk kelas 2, dan Rp 42.000 per orang untuk kelas 3 (disubsidi Rp 16.500 oleh pemerintah).
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI yang dibiayai oleh Pemerintah telah mencapai separuh penduduk Indonesia (lebih dari 130 juta jiwa). Selain mengatur penyesuaian Iuran, lahirnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 juga mengamanatkan adanya peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan.
“Kemanfaatan Program JKN-KIS sudah dirasakan oleh masyarakat luas dan pastinya ada upaya perbaikan. Pemerintah hadir untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan jaminan kesehatan penduduk lewat pembiayaan PBI dan subsidi Iuran,” tutup Hernina.
sumber: jawapos.com
“Pemerintah telah memberikan subsidi sehingga tagihan Iuran kelas tiga peserta PBPU&BP aktif pada bulan Juli ini sebesar Rp 25.500 per orang. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan Program JKN-KIS,” jelas Hernina.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, pada bulan Juli ini Pemerintah kembali menyesuaikan Iuran Program JKN-KIS. Untuk itu, Iuran per bulan peserta PBPU&BP kini menjadi Rp 150.000 per orang untuk kelas 1, Rp 100.000 per orang untuk kelas 2, dan Rp 42.000 per orang untuk kelas 3 (disubsidi Rp 16.500 oleh pemerintah).
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI yang dibiayai oleh Pemerintah telah mencapai separuh penduduk Indonesia (lebih dari 130 juta jiwa). Selain mengatur penyesuaian Iuran, lahirnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 juga mengamanatkan adanya peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan.
“Kemanfaatan Program JKN-KIS sudah dirasakan oleh masyarakat luas dan pastinya ada upaya perbaikan. Pemerintah hadir untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan jaminan kesehatan penduduk lewat pembiayaan PBI dan subsidi Iuran,” tutup Hernina.
sumber: jawapos.com
Loading...
loading...