Vonis Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dibacakan Pagi Ini - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Kamis, 16 Juli 2020

Vonis Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dibacakan Pagi Ini

Vonis Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dibacakan Pagi Ini

BERITA INFO INHIL - Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan akan menjalani sidang putusan hari ini, Kamis (16/7).

Sidang terhadap kedua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, bakal digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara pukul 10.00 WIB.

"Pukul 10.00 WIB," ujar Hakim Ketua Djuyamto saat dihubungi, Kamis (16/7).


Disampaikan Djuyamto, pihak PN Jakut juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait upaya pengamanan selama sidang berlangsung.

"Sudah (berkoordinasi)," ucap Djuyamto.

Aksi penyerangan terhadap Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017. Wajah penyidik senior KPK itu diserang dengan menggunakan air keras seusai salat subuh di Masjid Al-Ikhsan dekat rumahnya.

Proses penyidikan kasus Novel berlangsung sekitar dua tahun lebih. Presiden Joko Widodo beberapa kali turun tangan meminta Kapolri menindaklanjuti kasus tersebut. Baru pada akhir Desember 2019 dua pelaku yang merupakan aparat kepolisian ditangkap.

Dalam kasus ini, dua terdakwa kasus penyiraman air keras yang juga anggota Polri aktif, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut pidana dengan satu tahun penjara.

Keduanya terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri

Jelang sidang pembacaan putusan ini, Novel sempat berpendapat bahwa sebaiknya para terdakwa dibebaskan saja lantaran banyak kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.

"Bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan atau masalah dalam proses hukum ini," kata Novel, Selasa (14/7).

Menurutnya, pengadilan semestinya bertujuan untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk menjustifikasi atas dasar kepentingan ada pelaku. Novel juga menyebut bahwa pada dasarnya menghukum seseorang juga harus berdasarkan fakta objektif berbasis alat bukti.

"Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti," kata dia. (cnn)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved