BERITA INFO INHIL - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar membantah penunjukan dirinya sebagai Kepala BNPT cacat administrasi. Pasalnya, penunjukannya itu sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Dalam telegram Pak Kapolri ditugaskan menjadi saya sebagai pati (perwira tinggi) Densus, jadi Skep Pak Kapolri saya pati densus yang akan ditugaskan ke BNPT, jadi bukan saya mendapat skep sebagai Kepala (BNPT). Kalau baca detail telegram berdasarkan SK Kapolri,” ungkap Boy seperti dikutip Antara, Rabu (6/5).
“Saya ditugaskan menjadi Pati Densus 88 yang akan ditugaskan ke BNPT jadi bukan sebagai kepala BNPT karena kita tahu pengangkatan kepala BNPT adalah berdasarkan keputusan presiden,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT oleh telegram rahasia (TR) Kapolri adalah sebuah maladministrasi.
Alasannya adalah pengangkatan Kepala BNPT merupakan wewenang presiden, bahkan presiden pun punya wewenang untuk memperpanjang masa jabatan Kepala BNPT yang menjabat sekarang. Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT disebutkan bahwa pengangkatan Kepala BNPT dilakukan oleh Presiden.
Telegram Kapolri yang dimaksud Boy adalah Surat Telegram Nomor: ST/1377 – 1378/V/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, mewakili Kapolri.
Dalam telegram itu disebutkan juga Komjen Pol Suhardi Alius dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri. Boy Rafli Amar memulai karir kepolisiannya pada 1988 sebagai Pamapta Polres Metro Jakarta Pusat dengan pangkat Ipda.
Sumber: jawapos.com
“Dalam telegram Pak Kapolri ditugaskan menjadi saya sebagai pati (perwira tinggi) Densus, jadi Skep Pak Kapolri saya pati densus yang akan ditugaskan ke BNPT, jadi bukan saya mendapat skep sebagai Kepala (BNPT). Kalau baca detail telegram berdasarkan SK Kapolri,” ungkap Boy seperti dikutip Antara, Rabu (6/5).
“Saya ditugaskan menjadi Pati Densus 88 yang akan ditugaskan ke BNPT jadi bukan sebagai kepala BNPT karena kita tahu pengangkatan kepala BNPT adalah berdasarkan keputusan presiden,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT oleh telegram rahasia (TR) Kapolri adalah sebuah maladministrasi.
Alasannya adalah pengangkatan Kepala BNPT merupakan wewenang presiden, bahkan presiden pun punya wewenang untuk memperpanjang masa jabatan Kepala BNPT yang menjabat sekarang. Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT disebutkan bahwa pengangkatan Kepala BNPT dilakukan oleh Presiden.
Telegram Kapolri yang dimaksud Boy adalah Surat Telegram Nomor: ST/1377 – 1378/V/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, mewakili Kapolri.
Dalam telegram itu disebutkan juga Komjen Pol Suhardi Alius dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri. Boy Rafli Amar memulai karir kepolisiannya pada 1988 sebagai Pamapta Polres Metro Jakarta Pusat dengan pangkat Ipda.
Sumber: jawapos.com
Loading...
loading...