Alex Marwata Yakin Kinerja Tim Pemburu Koruptor Tak Tumpang Tindih - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Kamis, 16 Juli 2020

Alex Marwata Yakin Kinerja Tim Pemburu Koruptor Tak Tumpang Tindih

Alex Marwata Yakin Kinerja Tim Pemburu Koruptor Tak Tumpang Tindih

BERITA INFO INHIL - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai pembentukan kembali tim pemburu koruptor (TPK) tidak akan tumpang tindih dengan kinerja lembaga antirasuah. Dia meyakini, nantinya ada pembagian kinerja.

“Kalau dilihat dari tumpang tindihnya apakah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan tumpang tindih dengan KPK? Enggak kan, pasti ada pembagian pekerjaan enggak akan tumpang tindih,” kata Alex di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/7).

Pimpinan KPK dua periode ini menyebut, KPK bakal berkoordinasi jika TPK kembali diaktifkan. Pihaknya juga bakal melakukan supervisi seperti yang dilakukan KPK dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Tugas KPK itu melakukan koordinasi dan supervisi, karena kalau nanti sudah keputusan pemerintah akan dibentuk kita akan berkoordinasi dengan mereka, kan ada juga koruptor-koruptor yang sekarang ini masih dalam status DPO KPK, kan itu kalu misalnya sudah terbentuk kita akan lakukan koordinasi denagn mereka,” ujar Alex.

Kendati demikian, Alex mengaku pihaknya belum diajak untuk membicarakan mengenai pengaktifan kembali TPK. Sebab hal ini merupakan wacana yang dilontarkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Secara resmi belum diundang untuk teknisnya bagaimana nantinya belum itu kan masih dalam wacana,” beber Alex.

Pernyataan Alex berbeda dengan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang kurang setuju dengan pengaktifan kembali TPK. Dia menilai, kinerja TPK kurang efektif.

“Saya pikir pembentukan tim ini di tahun 2012 dan senyatanya tidak memberi hasil optimal, cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi,” kata Nawawi, Selasa (14/7).

Sebelumnya, Pemerintah berencana menghidupkan lagi tim pemburu koruptor (TPK). Rencana itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD kemarin. Mahfud menjelaskan, sejatinya tim itu sudah lama ada. Pembentukannya diatur oleh instruksi presiden (inpres).

”Waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi,” kata dia. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bakal coba memperpanjang inpres tersebut. ”Kalau nanti (inpres) itu diperpanjang, langsung nyantol ke inpres itu,’’ tambahnya.

TPK memang pernah ada. Pada awal masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2004, tim itu bergerak di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Salah satu landasan pembentukan tim tersebut adalah Keputusan Menko Polhukam Nomor Kep-54/Menko/Polhukam/12/2004. Kemudian, diperpanjang lewat keputusan bernomor Kep-05/Menko/Polhukam/01/2009.

Mahfud menyampaikan, instansinya sudah memiliki instrumen untuk mengaktifkan TPK. Serupa dengan sebelumnya, dia berniat menggerakkan TPK di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. ”Ya, anggotanya pimpinan Polri, pimpinan Kejagung, pimpinan Kemenkum HAM,” tandasnya.

sumber: jawapos.com




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved