Kebijakan tersebut ditetapkan demi mencegah penularan virus Corona yang makin meluas. Namun ada pengecualian dari larangan naik motor berboncengan.
Pasangan menikah atau suami-istri masih diizinkan naik motor berboncengan. Asalkan mereka bisa menunjukkan sertifikat atau surat nikah resmi.
Pasangan berboncengan motor harus menunjukkan surat nikah atau bukti pernikahan di Filipina. Foto: Dok. Elite Readers |
Tak hanya itu, mereka juga harus menerapkan protokol kesehatan saat berkendara. Antara lain pakai helm, masker atau face shield.
Terkait aturan itu, masyarakat Filipina pun punya cara-cara kreatif untuk menunjukkan bahwa mereka adalah pasangan suami-istri. Mulai dari membingkai sertifikat pernikahan sampai memajang foto nikah mereka di depan motor. (dtk)
Loading...
loading...