Hukrim

Senin, 06 Juli 2020

Pengakuan Suami Bunuh Pemuda yang Baru Dikenalnya: Saya Tak Terima Istri Dimarahi

BERITA INFO INHIL -  AR (23) pelaku pembunuhan seorang pemuda yang baru dikenalnya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengaku tak terima istrinya dimarahi korban.

Pembunuhan itu dilakukan pelaku terhadap AE (35) di Jalan Belitung Darat, Banjarmasin Barat tak jauh dari rumahnya.

Korban AE yang merupakan warga Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur, mendatangi istri pelaku di Jalan Belitung Darat, Banjarmasin Barat.

Maksud kedatangan korban untuk menyampaikan kepada istri pelaku agar keponakannya tidak diajak untuk mabuk lem.

Namun pertemuan itu berujung cekcok antara korban dan istri pelaku.

Melihat istrinya cekcok dengan korban, pelaku lantas emosi dan langsung menikam korban dengan senjata tajam yang dibawanya.

"Saya tak terima istri saya dimarahi oleh dia, saya emosi," singkat AR kepada wartawan di Mapolsek Banjarmasin Barat, Senin (6/7/2020).

Sebelum kejadian, kata AR, korban datang menggunakan sepeda motor dan langsung memarahi istrinya.

"Sakit hati saya istri saya digituin Pak," ungkapnya.

Usai menikam korban, AR lantas kabur membawa serta istrinya dan kerap berpindah-pindah tempat.

Terakhir, pelarian pelaku berhasil diendus polisi dan berhasil ditangkap di Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin saat bersembunyi di rumah tantenya.

"Saya lari ke Batola, abis itu ke Banjarbaru dan terakhir di Tapin, istri saya ikut terus," jelasnya.

Polisi kini mendalami keterlibatan istri pelaku.

Oleh polisi, istri pelaku ditetapkan sebagai saksi karena belum menemukan bukti keterlibatan membunuh korban.

Diberitakan sebelumnya, seorang suami berinisial AR (23) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, membunuh seorang pemuda, AE (35) yang baru dikenalnya.

Pembunuhan itu dilakukan AR lantaran emosi terhadap korban karena korban menuduh istrinya mengajari keponakan untuk mabuk lem.

Korban yang saat itu memarahi istrinya langsung menikam korban di bagian leher sebanyak satu kali.

Menerima serangan dari pelaku, korban tewas di tempat kejadian.

sumber: kompas.com

Minggu, 28 Juni 2020

Mengupas Rencana Matang John Kei Serang Nus Kei, Ada Ucapan 'Pengkhianat dan Mati'

BERITA INFO INHIL - Kasus penyerangan dan pembacokan oleh kelompok John Kei, Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi atau reka ulang adegan di Perumahan Elite Green Lake City, Tangerang dan Jalan Kresek Raya, perempatan ABC, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2020), lalu.

Rekonstruksi yang dilakukan pada Rabu (24/6/2020) di Polda Metro Jaya ini menunjukkan John Kei yang diperankan oleh orang lain berkumpul dengan anak buahnya di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada 20 Juni 2020.

"Apa hukuman bagi seorang pengkhianat?" tanya John Kei kepada anak buahnya.

"Mati!" jawab anak buah John Kei yang hadir pada saat itu.

Perencanaan Lebih Matang
Anak buah John Kei lantas kembali merencanakan penyerangan terhadap Nus Kei yang lebih matang pada Minggu (21/6/2020) di Daerah Cempaka Putih.

Usai merencanakan, mereka langsung bertolak menuju TKP dan melakukan aksi penyerangan. Mereka melakukan penyerangan di dua lokasi berbeda yakni di Perumahan Elite Green Lake City, Tangerang dan di Jalan Kresek Raya, perempatan ABC, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Yakinkan Perencanaan
Adapun Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, reka ulang adegan yang digelar pihaknya bertujuan untuk meyakinkan perencanaan yang dilakukan oleh John Kei bersama anak buahnya.

"Untuk meyakinkan perencanaan dan pemufakatan terjadinya pembunuhan ini lebih jelas lagi," ujar Calvijn.

Perencanaan di Tiga Lokasi
AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan, kelompok John Kei diketahui melakukan perencanaan di tiga lokasi berbeda. Meliputi Kelapa Gading, Tytyan serta Cempaka Putih.

Pertama di salah satu lokasi yang ada di Kelapa Gading, kedua di Tytyan Bekasi yang merupakan markas dari JK. Ketiga, di Arcici Ini adalah tempat terakhir yang digunakan oleh tersangka DF untuk memberi arahan terakhir dan membagi-bagi tugas berikut dan membagi-bagi peralatan berupa senjata tajam, tombak dan mobil-mobil yang ada," jelasnya.

"Setelah di Arcici di Cempaka Putih, 6 mobil akan dibagi 5 mobil untuk berangkat ke TKP pengerusakan rumah NK yang ada di Cluster Australia. Yang kedua sasarannya adalah di Kosambi, yang terjadi pembunuhan mengakibatkan orang meninggal dunia dan penganiayaan berat," sambungnya.

Kronologi Kejadian
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memaparkan kronologi kejadian di Perumahan Elite Green Lake City, Tangerang dan di Jalan Kresek Raya, perempatan ABC, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Akibat aksi tersebut, 30 orang termasuk John Kei telah diamankan polisi.

Kasus ini berawal pada Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 11.30 WIB terjadi penyerangan dan penganiayaan oleh kelompok John Kei. Komplotan berjumlah 5-7 orang ini melakukan penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

"1 Meninggal yaitu EN meninggal karena luka bacok di beberapa tempat. Dan 1 lagi putus jari tangan 4 jari berinisial AR," kata Nana di Polda Metro, Senin (22/6).

Datang ke Rumah Nus Kei
Irjen Nana Sudjana menambahkan, masih di hari yang sama sekitar pukul 12.25 WIB, 15 orang tak dikenal dengan 4 mobil mendatangi satu rumah di Perumahan Green Lake Kluster Australi. Komplotan yang diduga kelompok John Kei ini datang untuk mencari pemilik rumah Nus Kei.

"Yang bersangkutan tak ada, ada istri dan anak-anak. Istri dan anak berusaha meninggalkan rumah, dan terjadi pengerusakan pintu, ruang tamu dan kamar. Lalu merusak kendaraan duit unit roda empat milik Nus Kei dan satu mobil milik tetangga yaitu Tomi," katanya.

Anak John Kei Minta Maaf
Melan Refra anak dari John Kei terlihat datang ke Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh kuasa hukum Anton Sudanto. Kedatangannya itu untuk memberikan keperluan pribadi sang ayah. Selain itu, Melan mengaku kaget dan sedih atas kejadian tersebut. Tak ayal, Melan mengucapkan permohonan maaf atas kejadian yang sudah terjadi baru-baru ini.

"Mengenai berita yang ada belakangan ini menyebutkan papa saya sama Opa Nus cukup mengagetkan ya bagi saya, dan juga untuk kesempatan ini mau mengutarakan saya sebagai anak sangat sedih di mana saat saya jemput papa saya di Nusakambangan. Saya itu mempunyai harapan yang sangat besar mengenai perubahan papah saya yang sangat dahsyat," ujarnya.

"Apakah boleh saya sebagai anak merasa perubahan dari yang teman-teman tahu papa saya bagaimana dan saya merasakan dari Nusakambangan terus sampai rumah papa itu berubah dari kehidupan yang lama. Jadi semua itu saya rasakan dimulai dari saat di rumah," sambung Melan.

Pernyataan Kuasa Hukum John Kei
Sebelumnya, kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto mengaku, pemilik nama asli John Refra ini telah menjalani pemeriksaan terkait barang bukti senjata.

"Ya jadi begini yang pertama saya mau ngomong bahwa ada kejadian dan untuk bang John Kei ini tetap harus dikedepankan bahwa ada azas praduga tak bersalah, tidak boleh kita langsung menyalahkan seseorang sebelum ada kekuatan hukum yang tetap itu satu. Yang kedua bang John Kei sudah diperiksa semalam sampai tadi tentang UUD darurat saja," kata Anton di Polda Metro Jaya, Selasa (23/6).

Bantah Perintah Anak Buah
Tak hanya itu, kuasa hukumnya juga membantah mengenai John Kei perintahkan anak buah untuk melakukan penyerangan. Anton mengatakan, kasus tersebut masih terus dalam penyidikan.

"Tentu itu kami membantah (John Kei perintahkan anak buahnya), karena enggak ada bukti sama sekali. Tetapi tetap ini masih dalam penyidikan. Jadi biarkanlah diuji dulu oleh penyidik, kita lihat nanti seperti apa perkembangannya," tutupnya.

Pernyataam Nus Kei
Sementara Nus Kei mengungkapkan, dirinya dan John Kei sebenarnya memiliki hubungan saudara sangat dekat. Kejadian penyerangan serta penganiayaan tersebut dikatakan hanya karena adanya kesalahpahaman antar keluarga. Hal tersebut dijelaskan Nus Kei saat melakukan wawancara dan diunggah oleh saluran YouTube tvOneNews.

"Hubungan kami ini kan adalah hubungan keluarga yang sangat dekat banget antara paman dan ponakan. Saya adalah pamannya, dia adalah ponakan saya," kata Nus Kei.

"Jadi saya enggak punya masalah sama beliau, mungkin saja beliau yang punya masalah dengan saya. Cuma memang komunikasi kami agak mandeg. Perjalanan waktu saya enggak tahu akan terjadi kejadian sampai kemarin," imbuhnya.

sumber: merdeka.com

Jumat, 26 Juni 2020

Muncul Klaster Jenazah di Jatim, Polisi Sebut Hukumannya Tak Main-main

BERITA INFO INHIL - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo menyebut klaster jenazah di Jawa Timur menjadi salah satu penyebab virus Corona terus meningkat. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penjemputan paksa jenazah COVID-19.

Klaster jenazah ini berasal dari masyarakat yang nekat menjemput paksa jenazah keluarganya yang terkonfirmasi positif Corona. Bahkan, ada beberapa yang memakamkan jenazah COVID-19 tidak menggunakan pedoman pemulasaraan jenazah sesuai protokol pencegahan COVID-19.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan siapapun yang menjemput paksa jenazah, terancam pasal berlapis. Selain melanggar KUHP, Truno menyebut ada UU karantina dan wabah penyakit yang juga dilanggar. Dan ancaman hukumannya tak main-main, yakni di atas 5 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya itu justru di atas 5 tahun kalau melanggar Pasal 212, 214, dan 216. Belum ancaman hukuman melanggar UU karantina dan wabah penyakit," papar Truno kepada detikcom di Surabaya, Jumat (22/6/2020).

Lalu, bagaimana pelaku penjemputan paksa jenazah COVID-19 yang hasil rapid test atau swabnya reaktif? Truno mengatakan proses hukum akan terus berjalan. Namun, menunggu pelaku menjalani masa penyembuhannya terlebih dahulu.

"Proses penegakan hukum tetap dilakukan secara humanis dan solutif. Seperti yang mereka lakukan, kita tetap humanis, jika butuh perawatan medis kita rawat, terus treatment yang dilakukan kita treatment melalui RS Bhayangkara atau RS rujukan. Yang terakhir masalah penegakan hukum, proses penegakan hukum ini juga kita lakukan untuk memberikan suatu efek jera baik bagi pelaku sendiri, keluarganya, atau bagi orang lain," pungkas Truno. (dtk)

Rabu, 24 Juni 2020

Pelaku Kabur, Polisi Amankan Ladang Ganja

BERITA INFO INHIL - Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman mengamankan lokasi ladang ganja di kebun Lancang Gunung Dama Batang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Padangpariaman, kemarin (23/6). Temuan ladang ganja itu berdasarkan informasi warga setempat.

Saat turun ke lokasi petugas menemukan sekitar 40 batang ganja yang tingginya lebih dari satu meter. Seluruh pohon ganja siap panen itu dicabut polisi dan diamankan di Mapolres Pariaman.

“Pelaku yang menanam ganja di lokasi itu melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas bersama masyarakat. Kami menduga masih ada pohon ganja lain yang di tanam di sekitar lokasi,” ujar Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Lasmana kepada Padang Ekspres.

Penemuan ladang ganja tersebut bermula dari laporan masyarakat yang curiga melihat pohon yang mirip dengan pohon ganja. Setelah mendapat laporan dari masyarakat Satres Narkoba Polres Pariaman langsung turun ke lokasi dan memastikan bahwa pohon tersebut memang pohon ganja.

Kapolres menyebut saat ini pihaknya sedang memburu pelaku yang menanam ganja tersebut. “Kami sudah kantongi identitasnya dan pelaku dalam pengejaran,” ujarnya.
Pelaku penanaman ganja itu terancam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku bisa terancam pidana berat seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan 20 tahun penjara sesuai pasal tersebut yang menanam lebih dari 5 batang pohon ganja atau memiliki ganja lebih dari 1 kilogram,” tegasnya.

Amankan Pengedar Sabu
Di sisi lain, Satres Narkoba Polres Pariaman menangkap IR, 28, warga Desa Pakasai, Kecamatan Pariaman Timur yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. IR ditangkap di rumahnya sekitar pukul 19.30, Jumat lalu.

Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana mengatakan penangkapan pelaku juga berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah, karena diduga rumah pelaku sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli sabu.

Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba AKP Heritsyah dan KBO Satnarkoba Ipda Idham Fadli menyebut, setelah mengamati aktivitas di rumah pelaku, petugas langsung menangkap dan mengamankan barang bukti (BB) satu paket sabu mancis, tiga kaca pirek, tiga unit telepon genggam uang Rp 150.000.

“Atas perbuatannya tersebut pelaku terancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. IR selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019 lalu dalam kasus narkotika,” tukasnya.

sumber: jawapos.com

Minggu, 21 Juni 2020

Fakta Pilu Gadis ABG Disetubuhi 2 Pemuda di Hutan Badegan Ponorogo

BERITA INFO INHIL - Polres Ponorogo terus mendalami kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan dua tersangka AW (20) dan sepupunya ES (22). Keduanya tega menyetubuhi Bunga (17), bukan nama sebenarnya, di hutan masuk Desa/Kecamatan Ponorogo. Bunga merupakan mantan pacar AW.

Dari hasil penyelidikan, terungkap kedua tersangka bukan sekali itu saja melakukan persetubuhan dengan Bunga. Sebelumnya, keduanya sudah melakukannya di tempat yang sama, yakni di hutan Badegan.

“Ternyata persetubuhan itu dilakukan lebih dari sekali. Sebelumnya mereka sudah melakukannya, karena tidak ketahuan dan aman, makanya dilakukan lagi hingga ketahuan warga,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Sabtu (20/6/2020).

Kejadian itu berawal saat Bunga berpacaran dengan tersangka AW. Selanjutnya, pada Oktober 2019, AW mengajak Bunga melakukan hubungan layaknya suami istri. AW melakukan bujuk rayu terhadap korban, dia menjanjikan jika korban hamil, akan bertanggungjawab.

Akhirnya persetubuhan itu terjadi di hutan masuk Desa/Kecamatan Badegan Ponorogo.

Nah sekitar bulan November 2019, hubungan korban dan tersangka putus,” ungkapnya.

Kemudian pada medio Mei 2020, mereka kembali menjalin komunikasi lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp. AW mengajak Bunga ngopi bareng. Di situlah AW memperkenalkan sepupunya ES kepada Bunga. Setelah perkenalan itu, kedua tersangka mengajak Bunga beli bakso.

“Usai beli bakso, kedua tersangka mengajak Bunga ke hutan Badegan. Di situ kedua tersangka melakukan persetubuhan dengan Bunga secara bergantian,” katanya.

Pada pertengahan Juni 2020, AW kembali mengajak Bunga untuk melakukan persetubuhan bersama dengan ES. Namun ajakan kali ini ditolak oleh Bunga. Karena ditolak, tersangka AW mengancam. Dia akan mengirimkan screenshot (tangkapan layar) percakapannya via WA keduanya ke pacar baru Bunga.

“Karena takut diadukan ke pacar barunya, akhirnya Bunga mau melakukannya lagi,” ujarnya lagi.

Para tersangka dan korban kembali melakukan persetubuhan itu di hutan Badegan. Saat asyik melakukan persetubuhan secara bergantian, tiba-tiba ada orang yang lewat. Sontak kedua tersangka dan korban kaget. Mereka lari tunggang langgang meninggalkan TKP, hingga dua sepeda motor dan handphone mereka ketinggalan.

"Warga yang menemukan sepeda motor dan handphone kemudian melaporkan kejadian yang diketahuinya itu kepada polisi,” kata lulusan Akpol tahun 2002 itu.

Berbekal barang bukti handphone, polisi melakukan penyelidikan. Diketahui handphone itu milik Bunga. Dari situ akhirnya kejadian di hutan Badegan terbongkar. Orang tua Bunga tidak terima, kemudian melaporkan tindak pidana persetubuhan itu kepada polisi.

“Karena sudah mengantongi identitas kedua tersangka, akhirnya petugas berhasil mengamankan AW dan ES,” katanya menambahkan.

sumber: suarajatim

Kamis, 18 Juni 2020

Mencuri Perhiasan, Narapidana Program Asimilasi Kembali Ditangkap

BERITA INFO INHIL - Kepolisian Resor Sikka, Nusa Tenggara Timur mengamankan SNW (20), pelaku pencurian perhiasan. SNW baru dua pekan menghirup udara bebas karena usai mengikuti program asimilasi narapidana akibat COVID-19.

"Penangkapan terhadap pelaku pencurian perhiasan itu dilakukan pada Selasa (16/6) kemarin," kata Kapolres Sikka AKBP Sajimin, dikutip dari Antara, Kamis (18/6).

SNW ditangkap setelah polisi menerima laporan ada kasus pencurian terhadap sejumlah barang-barang perhiasan pada Senin (15/6) lalu.

Usai mendapatkan informasi itu, polisi kemudian melacak dan melakukan pencarian terhadap pelaku dan baru ditangkap pada Selasa (16/6) kemarin.

Usai melakukan penangkapan terhadap pelaku, polisi kemudian menggeledah seluruh badan dari pelaku dan isi rumah dari pelaku yang merupakan narapidana program asimilasi itu.

Dari tangan pelaku polisi kemudian menemukan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas seperti anting, serta cincin emas yang dicuri.

Saat ini, kata dia, pelaku sudah ditahan di Mapolres Sikka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut soal kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan seorang residivis.

Kapolres menambahkan bahwa saat dilakukan penangkapan, pelaku sendiri tak melakukan perlawanan sehingga proses penangkapan berjalan dengan lancar saja.

"Pelaku menyadari perbuatannya, sehingga ia pun tak melawan saat ditangkap," ujar dia.

Sebelumnya Kapolres Sikka mengatakan bahwa kasus pencurian di kabupaten itu meningkat dalam tiga bulan terakhir. Padahal
di bulan-bulan sebelumnya hanya ada sekitar 5-10 kasus.

"Sejak Maret hingga Mei kasus pencurian mencapai 32 kasus. Namun memasuki bulan Juni sudah mulai mengalami penurunan," tutur dia.

Hal ini dikarenakan kegiatan preemtif dengan melakukan imbauan dan sosialisasi yang dilakukan oleh sat binmas Polres setempat. Selain itu meminta Bhabinkamtibmas ke masyarakat untuk meningkatkan patroli sabhara pada malam hari khususnya pukul 00-04.00 wita.

"Kemudian juga kita tingkatkan pengamanan pada keramaian di pasar, pertokoan dan penegakan hukum terhadap pelaku pencurian," tutur dia.

Kepada masyarakat di setiap kelurahan atau desa juga diimbau mengaktifkan kembali pos kampling ronda serta selalu mengunci pintu jendela atau rumah sebelum tidur atau bepergian.

Sumber: merdeka.com

Rabu, 17 Juni 2020

OMG! Kritis Berhari-hari, Pelaku Jambret Diamuk Massa Meninggal Dunia

BERITA INFO INHIL - Setelah sempat dirawat di RSUP Sanglah Denpasar selama beberapa hari, Tono Prihadi akhirnya meninggal dunia.

Almarhum mengalami cedera otak parah setelah diamuk massa setelah kedapatan melakukan aksi jambret di Jalan Raya Canggu Kuta Utara, Badung, Jumat (12/6) lalu.

"Sudah (pelaku jambret) meninggal di rumah sakit. Kalau nggak salah kemarin (Selasa, 16/6/2020)," kata Kanitreskrim Polsek Kuta Utara, Iptu Androyuan Elim, Rabu (17/6).

Menurut Iptu Elim, berdasar keterangan dokter, korban mengalami gegar otak berat akibat dipukul benda tumpul pada bagian kepala.

Awalnya saat dilarikan ke rumah sakit, keluarga pelaku sempat menyetujui anjuran untuk korban dilakukan operasi pada otak. Namun sebelum operasi dilakukan, korban meninggal dunia.

"Kami masih koordinasi dengan keluarganya untuk otopsi. Soalnya dari pihak keluarga, jenasahnya mau dibawa pulang," tambah Iptu Elim.

Dengan meinggalnya pelaku Tono Prihadi, Polsek Kuta Utara sedikit kesulitan untuk mengidentifikasi rekan pelaku yang masih buron saat beraksi.

Dari hasil penyelidikan sementara, diduga pelaku Tono Prihadi sudah dua kali beraksi di Kuta Utara dengan modus yang sama.

"Pelaku buron kita nggak dapat info, karena dia (Tono) sudah meninggal. Kami nggak bisa dapat informasi sama sekali. HP-nya juga nggak ada. TKP-nya sudah lebih dari satu itu.

Yang kemarin pas tertangkap itu, sama satu lagi korbannya  yang sempat viral itu yang ngambil barang dari mobil itu. Di CCTV keliatan mukanya, dan jaketnya itu," tandas perwira asal NTT ini.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelaku jambret bernama Tono Prihadi, 51, asal Jember, Jawa Timur tertangkap basah saat melakukan aksinya.

Pelaku akhirnya jadi bulan-bulanan warga yang menangkapnya. Kejadian ini terjadi pada Jumat (12/6) sekitar pukul 11.00 di Jalan Raya Canggu, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Kejadian bermula saat korban bernama Menzel Kevin Putu, 20 baru keluar dari toko di lokasi kejadian menuju mobilnya yang terparkir di pinggir jalan.

Dia membuka pintu mobil lalu menaruh tas berisi laptop Acer Triton 500 di kursi mobil. Korban kembali ke dalam toko tanpa menutup pintu mobilnya.

Korban kembali kedalam toko untuk mengambil barang. "Saat di dalam toko korban melihat ada orang yang tidak dikenal berusaha membuka

pintu mobil dan mengambil tas yang berisikan laptop," terang Kasubag Humas Polres Badung Iptu Oka Bawa, Jumat (12/6) sore lalu.

Pelaku berusaha meneriaki pelaku. Mendengar teriakan korban, pelaku lalu berusaha kabur menuju sepeda motor yang dikendarai oleh rekannya.

Namun korban cekatan mengejar pelaku lalu menarik kerah baju pelaku hingga pelaku jatuh dari sepeda motor yang dikendarai rekannya.

Saat pelaku terjatuh dan melihat banyak massa yang datang, rekan pelaku yang mengendarai motor langsung kabur.

"Korban mendapatkan tasnya kembali, namun masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut secara spontan mengambil tindakan dengan melakukan pemukulan beramai-ramai terhadap pelaku," tambah Iptu Oka.

Beruntung polisi Polsek Kuta Utara bergegas ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku.

sumber: jawapos.com

Senin, 15 Juni 2020

Polisi Tahan Pengurus Gereja di Depok terkait Pencabulan Anak

BERITA INFO INHIL - Polisi meringkus seorang pria yang merupakan pembina salah satu jenis kegiatan di sebuah gereja di Depok berinisial SPM karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah, mengatakan bahwa penangkapan itu bermula dari kecurigaan pengurus gereja bahwa ada tindakan pencabulan terhadap anak-anak. Saat itu, pengurus gereja sudah lebih dulu melakukan penyelidikan secara internal.

"Kemudian benar ditemukan ada salah satu anak yang ikut dalam tempat ibadah tersebut menjadi korban dari peristiwa pencabulan," kata Azis kepada wartawan, Senin (15/6).

Pihak pengurus kemudian membuat laporan ke kepolisian. Dari laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dari penyidikan.
Polisi pun berhasil meringkus SPM pada Minggu (14/6). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa beberapa anak telah menjadi korban. Namun, sejauh ini baru dua korban yang melaporkan.
"(Korbannya) semua laki-laki," ucap Azis.

Dalam menjalankan aksinya, SPM biasanya bermodus mengajak korbannya untuk berbenah perkakas. Namun, di saat itulah SPM melakukan aksi cabulnya.

Menurut Azis, tersangka biasanya menjalankan aksinya di rumah ibadah maupun di kediaman korban atau tersangka.

"Ia (tersangka) memegang dan mencium beberapa bagian tubuh korbannya yang berjenis kelamin laki laki. Jadi korban diundang dan diminta melakukan hal yang tak pantas," tutur Azis.

Tersangka SPM diduga telah melakukan aksinya sejak sekitar tahun 2000-an. Namun, kepolisian masih terus mendalaminya.
Azis menuturkan bahwa tersangka SPM saat ini sudah ditahan. Nantinya, ada kemungkinan SPM bakal diberikan pendampingan oleh psikiater.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Di mana secara spesifik diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak," ucap Azis.(cnn)
© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved