BERITA INFO INHIL - Kepolisian Resor Sikka, Nusa Tenggara Timur mengamankan SNW (20), pelaku pencurian perhiasan. SNW baru dua pekan menghirup udara bebas karena usai mengikuti program asimilasi narapidana akibat COVID-19.
"Penangkapan terhadap pelaku pencurian perhiasan itu dilakukan pada Selasa (16/6) kemarin," kata Kapolres Sikka AKBP Sajimin, dikutip dari Antara, Kamis (18/6).
SNW ditangkap setelah polisi menerima laporan ada kasus pencurian terhadap sejumlah barang-barang perhiasan pada Senin (15/6) lalu.
Usai mendapatkan informasi itu, polisi kemudian melacak dan melakukan pencarian terhadap pelaku dan baru ditangkap pada Selasa (16/6) kemarin.
Usai melakukan penangkapan terhadap pelaku, polisi kemudian menggeledah seluruh badan dari pelaku dan isi rumah dari pelaku yang merupakan narapidana program asimilasi itu.
Dari tangan pelaku polisi kemudian menemukan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas seperti anting, serta cincin emas yang dicuri.
Saat ini, kata dia, pelaku sudah ditahan di Mapolres Sikka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut soal kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan seorang residivis.
Kapolres menambahkan bahwa saat dilakukan penangkapan, pelaku sendiri tak melakukan perlawanan sehingga proses penangkapan berjalan dengan lancar saja.
"Pelaku menyadari perbuatannya, sehingga ia pun tak melawan saat ditangkap," ujar dia.
Sebelumnya Kapolres Sikka mengatakan bahwa kasus pencurian di kabupaten itu meningkat dalam tiga bulan terakhir. Padahal
di bulan-bulan sebelumnya hanya ada sekitar 5-10 kasus.
"Sejak Maret hingga Mei kasus pencurian mencapai 32 kasus. Namun memasuki bulan Juni sudah mulai mengalami penurunan," tutur dia.
Hal ini dikarenakan kegiatan preemtif dengan melakukan imbauan dan sosialisasi yang dilakukan oleh sat binmas Polres setempat. Selain itu meminta Bhabinkamtibmas ke masyarakat untuk meningkatkan patroli sabhara pada malam hari khususnya pukul 00-04.00 wita.
"Kemudian juga kita tingkatkan pengamanan pada keramaian di pasar, pertokoan dan penegakan hukum terhadap pelaku pencurian," tutur dia.
Kepada masyarakat di setiap kelurahan atau desa juga diimbau mengaktifkan kembali pos kampling ronda serta selalu mengunci pintu jendela atau rumah sebelum tidur atau bepergian.
Sumber: merdeka.com
"Penangkapan terhadap pelaku pencurian perhiasan itu dilakukan pada Selasa (16/6) kemarin," kata Kapolres Sikka AKBP Sajimin, dikutip dari Antara, Kamis (18/6).
SNW ditangkap setelah polisi menerima laporan ada kasus pencurian terhadap sejumlah barang-barang perhiasan pada Senin (15/6) lalu.
Usai mendapatkan informasi itu, polisi kemudian melacak dan melakukan pencarian terhadap pelaku dan baru ditangkap pada Selasa (16/6) kemarin.
Usai melakukan penangkapan terhadap pelaku, polisi kemudian menggeledah seluruh badan dari pelaku dan isi rumah dari pelaku yang merupakan narapidana program asimilasi itu.
Dari tangan pelaku polisi kemudian menemukan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas seperti anting, serta cincin emas yang dicuri.
Saat ini, kata dia, pelaku sudah ditahan di Mapolres Sikka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut soal kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan seorang residivis.
Kapolres menambahkan bahwa saat dilakukan penangkapan, pelaku sendiri tak melakukan perlawanan sehingga proses penangkapan berjalan dengan lancar saja.
"Pelaku menyadari perbuatannya, sehingga ia pun tak melawan saat ditangkap," ujar dia.
Sebelumnya Kapolres Sikka mengatakan bahwa kasus pencurian di kabupaten itu meningkat dalam tiga bulan terakhir. Padahal
di bulan-bulan sebelumnya hanya ada sekitar 5-10 kasus.
"Sejak Maret hingga Mei kasus pencurian mencapai 32 kasus. Namun memasuki bulan Juni sudah mulai mengalami penurunan," tutur dia.
Hal ini dikarenakan kegiatan preemtif dengan melakukan imbauan dan sosialisasi yang dilakukan oleh sat binmas Polres setempat. Selain itu meminta Bhabinkamtibmas ke masyarakat untuk meningkatkan patroli sabhara pada malam hari khususnya pukul 00-04.00 wita.
"Kemudian juga kita tingkatkan pengamanan pada keramaian di pasar, pertokoan dan penegakan hukum terhadap pelaku pencurian," tutur dia.
Kepada masyarakat di setiap kelurahan atau desa juga diimbau mengaktifkan kembali pos kampling ronda serta selalu mengunci pintu jendela atau rumah sebelum tidur atau bepergian.
Sumber: merdeka.com
Loading...
loading...