BERITA INFO INHIL - Polres Ponorogo terus mendalami kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan dua tersangka AW (20) dan sepupunya ES (22). Keduanya tega menyetubuhi Bunga (17), bukan nama sebenarnya, di hutan masuk Desa/Kecamatan Ponorogo. Bunga merupakan mantan pacar AW.
Dari hasil penyelidikan, terungkap kedua tersangka bukan sekali itu saja melakukan persetubuhan dengan Bunga. Sebelumnya, keduanya sudah melakukannya di tempat yang sama, yakni di hutan Badegan.
“Ternyata persetubuhan itu dilakukan lebih dari sekali. Sebelumnya mereka sudah melakukannya, karena tidak ketahuan dan aman, makanya dilakukan lagi hingga ketahuan warga,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Sabtu (20/6/2020).
Kejadian itu berawal saat Bunga berpacaran dengan tersangka AW. Selanjutnya, pada Oktober 2019, AW mengajak Bunga melakukan hubungan layaknya suami istri. AW melakukan bujuk rayu terhadap korban, dia menjanjikan jika korban hamil, akan bertanggungjawab.
Akhirnya persetubuhan itu terjadi di hutan masuk Desa/Kecamatan Badegan Ponorogo.
Nah sekitar bulan November 2019, hubungan korban dan tersangka putus,” ungkapnya.
Kemudian pada medio Mei 2020, mereka kembali menjalin komunikasi lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp. AW mengajak Bunga ngopi bareng. Di situlah AW memperkenalkan sepupunya ES kepada Bunga. Setelah perkenalan itu, kedua tersangka mengajak Bunga beli bakso.
“Usai beli bakso, kedua tersangka mengajak Bunga ke hutan Badegan. Di situ kedua tersangka melakukan persetubuhan dengan Bunga secara bergantian,” katanya.
Pada pertengahan Juni 2020, AW kembali mengajak Bunga untuk melakukan persetubuhan bersama dengan ES. Namun ajakan kali ini ditolak oleh Bunga. Karena ditolak, tersangka AW mengancam. Dia akan mengirimkan screenshot (tangkapan layar) percakapannya via WA keduanya ke pacar baru Bunga.
“Karena takut diadukan ke pacar barunya, akhirnya Bunga mau melakukannya lagi,” ujarnya lagi.
Para tersangka dan korban kembali melakukan persetubuhan itu di hutan Badegan. Saat asyik melakukan persetubuhan secara bergantian, tiba-tiba ada orang yang lewat. Sontak kedua tersangka dan korban kaget. Mereka lari tunggang langgang meninggalkan TKP, hingga dua sepeda motor dan handphone mereka ketinggalan.
"Warga yang menemukan sepeda motor dan handphone kemudian melaporkan kejadian yang diketahuinya itu kepada polisi,” kata lulusan Akpol tahun 2002 itu.
Berbekal barang bukti handphone, polisi melakukan penyelidikan. Diketahui handphone itu milik Bunga. Dari situ akhirnya kejadian di hutan Badegan terbongkar. Orang tua Bunga tidak terima, kemudian melaporkan tindak pidana persetubuhan itu kepada polisi.
“Karena sudah mengantongi identitas kedua tersangka, akhirnya petugas berhasil mengamankan AW dan ES,” katanya menambahkan.
sumber: suarajatim
Dari hasil penyelidikan, terungkap kedua tersangka bukan sekali itu saja melakukan persetubuhan dengan Bunga. Sebelumnya, keduanya sudah melakukannya di tempat yang sama, yakni di hutan Badegan.
“Ternyata persetubuhan itu dilakukan lebih dari sekali. Sebelumnya mereka sudah melakukannya, karena tidak ketahuan dan aman, makanya dilakukan lagi hingga ketahuan warga,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Sabtu (20/6/2020).
Kejadian itu berawal saat Bunga berpacaran dengan tersangka AW. Selanjutnya, pada Oktober 2019, AW mengajak Bunga melakukan hubungan layaknya suami istri. AW melakukan bujuk rayu terhadap korban, dia menjanjikan jika korban hamil, akan bertanggungjawab.
Akhirnya persetubuhan itu terjadi di hutan masuk Desa/Kecamatan Badegan Ponorogo.
Nah sekitar bulan November 2019, hubungan korban dan tersangka putus,” ungkapnya.
Kemudian pada medio Mei 2020, mereka kembali menjalin komunikasi lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp. AW mengajak Bunga ngopi bareng. Di situlah AW memperkenalkan sepupunya ES kepada Bunga. Setelah perkenalan itu, kedua tersangka mengajak Bunga beli bakso.
“Usai beli bakso, kedua tersangka mengajak Bunga ke hutan Badegan. Di situ kedua tersangka melakukan persetubuhan dengan Bunga secara bergantian,” katanya.
Pada pertengahan Juni 2020, AW kembali mengajak Bunga untuk melakukan persetubuhan bersama dengan ES. Namun ajakan kali ini ditolak oleh Bunga. Karena ditolak, tersangka AW mengancam. Dia akan mengirimkan screenshot (tangkapan layar) percakapannya via WA keduanya ke pacar baru Bunga.
“Karena takut diadukan ke pacar barunya, akhirnya Bunga mau melakukannya lagi,” ujarnya lagi.
Para tersangka dan korban kembali melakukan persetubuhan itu di hutan Badegan. Saat asyik melakukan persetubuhan secara bergantian, tiba-tiba ada orang yang lewat. Sontak kedua tersangka dan korban kaget. Mereka lari tunggang langgang meninggalkan TKP, hingga dua sepeda motor dan handphone mereka ketinggalan.
"Warga yang menemukan sepeda motor dan handphone kemudian melaporkan kejadian yang diketahuinya itu kepada polisi,” kata lulusan Akpol tahun 2002 itu.
Berbekal barang bukti handphone, polisi melakukan penyelidikan. Diketahui handphone itu milik Bunga. Dari situ akhirnya kejadian di hutan Badegan terbongkar. Orang tua Bunga tidak terima, kemudian melaporkan tindak pidana persetubuhan itu kepada polisi.
“Karena sudah mengantongi identitas kedua tersangka, akhirnya petugas berhasil mengamankan AW dan ES,” katanya menambahkan.
sumber: suarajatim
Loading...
loading...