BERITA INFO INHIL - Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman mengamankan lokasi ladang ganja di kebun Lancang Gunung Dama Batang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Padangpariaman, kemarin (23/6). Temuan ladang ganja itu berdasarkan informasi warga setempat.
Saat turun ke lokasi petugas menemukan sekitar 40 batang ganja yang tingginya lebih dari satu meter. Seluruh pohon ganja siap panen itu dicabut polisi dan diamankan di Mapolres Pariaman.
“Pelaku yang menanam ganja di lokasi itu melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas bersama masyarakat. Kami menduga masih ada pohon ganja lain yang di tanam di sekitar lokasi,” ujar Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Lasmana kepada Padang Ekspres.
Penemuan ladang ganja tersebut bermula dari laporan masyarakat yang curiga melihat pohon yang mirip dengan pohon ganja. Setelah mendapat laporan dari masyarakat Satres Narkoba Polres Pariaman langsung turun ke lokasi dan memastikan bahwa pohon tersebut memang pohon ganja.
Kapolres menyebut saat ini pihaknya sedang memburu pelaku yang menanam ganja tersebut. “Kami sudah kantongi identitasnya dan pelaku dalam pengejaran,” ujarnya.
Pelaku penanaman ganja itu terancam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku bisa terancam pidana berat seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan 20 tahun penjara sesuai pasal tersebut yang menanam lebih dari 5 batang pohon ganja atau memiliki ganja lebih dari 1 kilogram,” tegasnya.
Amankan Pengedar Sabu
Di sisi lain, Satres Narkoba Polres Pariaman menangkap IR, 28, warga Desa Pakasai, Kecamatan Pariaman Timur yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. IR ditangkap di rumahnya sekitar pukul 19.30, Jumat lalu.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana mengatakan penangkapan pelaku juga berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah, karena diduga rumah pelaku sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli sabu.
Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba AKP Heritsyah dan KBO Satnarkoba Ipda Idham Fadli menyebut, setelah mengamati aktivitas di rumah pelaku, petugas langsung menangkap dan mengamankan barang bukti (BB) satu paket sabu mancis, tiga kaca pirek, tiga unit telepon genggam uang Rp 150.000.
“Atas perbuatannya tersebut pelaku terancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. IR selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019 lalu dalam kasus narkotika,” tukasnya.
sumber: jawapos.com
Saat turun ke lokasi petugas menemukan sekitar 40 batang ganja yang tingginya lebih dari satu meter. Seluruh pohon ganja siap panen itu dicabut polisi dan diamankan di Mapolres Pariaman.
“Pelaku yang menanam ganja di lokasi itu melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas bersama masyarakat. Kami menduga masih ada pohon ganja lain yang di tanam di sekitar lokasi,” ujar Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Lasmana kepada Padang Ekspres.
Penemuan ladang ganja tersebut bermula dari laporan masyarakat yang curiga melihat pohon yang mirip dengan pohon ganja. Setelah mendapat laporan dari masyarakat Satres Narkoba Polres Pariaman langsung turun ke lokasi dan memastikan bahwa pohon tersebut memang pohon ganja.
Kapolres menyebut saat ini pihaknya sedang memburu pelaku yang menanam ganja tersebut. “Kami sudah kantongi identitasnya dan pelaku dalam pengejaran,” ujarnya.
Pelaku penanaman ganja itu terancam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku bisa terancam pidana berat seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan 20 tahun penjara sesuai pasal tersebut yang menanam lebih dari 5 batang pohon ganja atau memiliki ganja lebih dari 1 kilogram,” tegasnya.
Amankan Pengedar Sabu
Di sisi lain, Satres Narkoba Polres Pariaman menangkap IR, 28, warga Desa Pakasai, Kecamatan Pariaman Timur yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. IR ditangkap di rumahnya sekitar pukul 19.30, Jumat lalu.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana mengatakan penangkapan pelaku juga berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah, karena diduga rumah pelaku sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli sabu.
Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba AKP Heritsyah dan KBO Satnarkoba Ipda Idham Fadli menyebut, setelah mengamati aktivitas di rumah pelaku, petugas langsung menangkap dan mengamankan barang bukti (BB) satu paket sabu mancis, tiga kaca pirek, tiga unit telepon genggam uang Rp 150.000.
“Atas perbuatannya tersebut pelaku terancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. IR selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019 lalu dalam kasus narkotika,” tukasnya.
sumber: jawapos.com
Loading...
loading...