Muncul Klaster Jenazah di Jatim, Polisi Sebut Hukumannya Tak Main-main - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Jumat, 26 Juni 2020

Muncul Klaster Jenazah di Jatim, Polisi Sebut Hukumannya Tak Main-main

Muncul Klaster Jenazah di Jatim, Polisi Sebut Hukumannya Tak Main-main

BERITA INFO INHIL - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo menyebut klaster jenazah di Jawa Timur menjadi salah satu penyebab virus Corona terus meningkat. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penjemputan paksa jenazah COVID-19.

Klaster jenazah ini berasal dari masyarakat yang nekat menjemput paksa jenazah keluarganya yang terkonfirmasi positif Corona. Bahkan, ada beberapa yang memakamkan jenazah COVID-19 tidak menggunakan pedoman pemulasaraan jenazah sesuai protokol pencegahan COVID-19.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan siapapun yang menjemput paksa jenazah, terancam pasal berlapis. Selain melanggar KUHP, Truno menyebut ada UU karantina dan wabah penyakit yang juga dilanggar. Dan ancaman hukumannya tak main-main, yakni di atas 5 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya itu justru di atas 5 tahun kalau melanggar Pasal 212, 214, dan 216. Belum ancaman hukuman melanggar UU karantina dan wabah penyakit," papar Truno kepada detikcom di Surabaya, Jumat (22/6/2020).

Lalu, bagaimana pelaku penjemputan paksa jenazah COVID-19 yang hasil rapid test atau swabnya reaktif? Truno mengatakan proses hukum akan terus berjalan. Namun, menunggu pelaku menjalani masa penyembuhannya terlebih dahulu.

"Proses penegakan hukum tetap dilakukan secara humanis dan solutif. Seperti yang mereka lakukan, kita tetap humanis, jika butuh perawatan medis kita rawat, terus treatment yang dilakukan kita treatment melalui RS Bhayangkara atau RS rujukan. Yang terakhir masalah penegakan hukum, proses penegakan hukum ini juga kita lakukan untuk memberikan suatu efek jera baik bagi pelaku sendiri, keluarganya, atau bagi orang lain," pungkas Truno. (dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved