BERITA INFO INHIL - Pihak kapal China Long Xing 629 tetap melarung jasad ABK WNI padahal tak mendapat persetujuan dari ABK lainnya. Jika benar, maka tindakan ini adalah pelanggaran hukum dan kapal China telah berbohong dalam pernyataannya.
Hal ini disampaikan dalam pernyataan DNT Lawyers, Minggu (10/5), selaku kuasa hukum 14 ABK WNI dari kapal tersebut. Ada tiga WNI ABK Long Xing 692 yang meninggal dunia dan dilarung di Samudera Pasifik.
DNT Lawyer mengatakan, pelarungan tersebut tidak disetujui oleh para ABK, namun tetap dilakukan.
"Para ABK Indonesia telah meminta agar jenazah rekan mereka disimpan di tempat pendingin agar dapat dibawa pulang ke Indonesia. Namun kapten kapal menolak dan justru melarung jenazah tersebut ke tengah laut," ujar pernyataan DNT Lawyer.
Jika ini benar, maka pengakuan pihak Long Xing 629 bertentangan dengan apa yang disampaikan DNT. Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI mengatakan bahwa kapten kapal terpaksa melarung karena takut ada penularan penyakit dan dapat persetujuan ABK lain.
"Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," kata pernyataan Kemlu RI, Kamis lalu (7/5).
Ketiga ABK yang meninggal adalah Sepri, Alfatah, dan Ari. Sepri dan Alfatah meninggal dunia karena penyakit misterius dan dilarung di laut pada Desember 2019. Ari sempat dipindahkan ke kapal Tian Yu 8, lalu meninggal pada Maret 2020 dan dilarung ke lautan.
Belum diketahui penyakit mereka, namun ciri-cirinya sama, yaitu badan membengkak, sakit dada, dan sesak napas.
"Selama sakit, kapten kapal hanya memberikan obat-obat yang tidak dapat dipahami ABK Indonesia karena tertulis dalam bahasa China, juga diduga telah kedaluwarsa. Kapten juga menolak permintaan para ABK Indonesia untuk membawa temannya yang sakit ke rumah sakit di Samoa," kata DNT Lawyer.
Satu ABK WNI lainnya dari kapal Long Xing 629 meninggal dunia setelah berlabuh di Busan, Korea Selatan. Dia disebut menderita pneumonia.
Saat ini 14 WNI telah tiba di Indonesia. Pemerintah Indonesia mengutuk keras tindakan kapal China dan menyatakan akan mengusut kasus ini.
Sumber: kumparan.com
Hal ini disampaikan dalam pernyataan DNT Lawyers, Minggu (10/5), selaku kuasa hukum 14 ABK WNI dari kapal tersebut. Ada tiga WNI ABK Long Xing 692 yang meninggal dunia dan dilarung di Samudera Pasifik.
DNT Lawyer mengatakan, pelarungan tersebut tidak disetujui oleh para ABK, namun tetap dilakukan.
"Para ABK Indonesia telah meminta agar jenazah rekan mereka disimpan di tempat pendingin agar dapat dibawa pulang ke Indonesia. Namun kapten kapal menolak dan justru melarung jenazah tersebut ke tengah laut," ujar pernyataan DNT Lawyer.
Jika ini benar, maka pengakuan pihak Long Xing 629 bertentangan dengan apa yang disampaikan DNT. Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI mengatakan bahwa kapten kapal terpaksa melarung karena takut ada penularan penyakit dan dapat persetujuan ABK lain.
"Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," kata pernyataan Kemlu RI, Kamis lalu (7/5).
Ketiga ABK yang meninggal adalah Sepri, Alfatah, dan Ari. Sepri dan Alfatah meninggal dunia karena penyakit misterius dan dilarung di laut pada Desember 2019. Ari sempat dipindahkan ke kapal Tian Yu 8, lalu meninggal pada Maret 2020 dan dilarung ke lautan.
Belum diketahui penyakit mereka, namun ciri-cirinya sama, yaitu badan membengkak, sakit dada, dan sesak napas.
"Selama sakit, kapten kapal hanya memberikan obat-obat yang tidak dapat dipahami ABK Indonesia karena tertulis dalam bahasa China, juga diduga telah kedaluwarsa. Kapten juga menolak permintaan para ABK Indonesia untuk membawa temannya yang sakit ke rumah sakit di Samoa," kata DNT Lawyer.
Satu ABK WNI lainnya dari kapal Long Xing 629 meninggal dunia setelah berlabuh di Busan, Korea Selatan. Dia disebut menderita pneumonia.
Saat ini 14 WNI telah tiba di Indonesia. Pemerintah Indonesia mengutuk keras tindakan kapal China dan menyatakan akan mengusut kasus ini.
Sumber: kumparan.com
Loading...
loading...