Suhu Badan Diatas 37,6 Dilarang Masuk Kantor Kejari Rohil - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Rabu, 18 Maret 2020

Suhu Badan Diatas 37,6 Dilarang Masuk Kantor Kejari Rohil

Suhu Badan Diatas 37,6 Dilarang Masuk Kantor Kejari Rohil

ROKAN HILIR, Berita Info Inhil - Sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran virus corona, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) mulai memberlakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi para pegawai maupun honorer di lingkungan Kejari Rohil, Selasa (17/03/2020).

"Kegiatan pencegahan ini juga merupakan pelaksanaan dari perintah Jaksa Agung Burhanuddin dan WHO," kata Kajari Rohil Gaos Wicaksono, SH MH didampingi Kasi Intel Dian Affandi Panjaitan SH.

Kajari menjelaskan, sejak hari ini bagi seluruh pegawai maupun honorer yang akan masuk bekerja, secara rutin akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan menggunakan alat digital laser Infrared Thermometer Gun.

Selain para pegawai maupun honorer katanya, seluruh tamu yang ke lingkungan Kantor Kejari Rohil juga akan dilakukan pemeriksaan serupa. dimana, bila suhu tubuh didapati di atas 37,6 dilarang masuk di area lingkungan Kejari Rohil dan harus diperiksa kesehatannya

"Pemeriksaan akan terus dilaksanakan sampai situasi corona kondusif, sementara untuk pemeriksaan sendiri kita bekerjasama dengan RSUD RM Pratomo," ucapnya.

Disamping para pegawai maupun honor setiap masuk kantor wajib untuk dites suhu tubuhnya, juga diwajibkan mencuci tangan dengan menggunakan anti septik Hygenic Hand Desinfection yang telah tersedia. 

"Diharapkan dengan kegiatan rutin ini Kejari Rohil ikut berperan dalam pencegahan  menyebarnya virus corona sehingga diharapkan seluruh personel pegawai Kejari Rohil senantiasa sehat dan dapat beraktifitas dengan nyaman," pungkasnya. Dgt





Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved