Edhy Prabowo: Kalau Enggak Pakai ABK RI, Enggak Usah Bisnis Ikan... - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Rabu, 15 Juli 2020

Edhy Prabowo: Kalau Enggak Pakai ABK RI, Enggak Usah Bisnis Ikan...

Edhy Prabowo: Kalau Enggak Pakai ABK RI, Enggak Usah Bisnis Ikan...

BERITA INFO INHIL - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan tidak mengizinkan orang asing menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Penegasan itu juga dia sampaikan untuk para pengusaha yang ingin 25 persen Anak Buah Kapal (ABK)-nya berasal dari luar negeri. Para pengusaha menilai masyarakat RI belum mumpuni.

"Bagaimana saya bilang, 25 tahun kemudian setelah saya jadi menteri masih ada pula anggapan seperti itu. Saya bilang paksakan (pakai tenaga kerja Indonesia). Kalau enggak (ABK RI), enggak usah bisnis ikan di Indonesia," kata Edhy dalam diskusi daring, Rabu (15/7/2020).

Edhi yakin, masyarakat Indonesia bisa bekerja di sektor perikanan. Menurutnya, masyarakat harus diajari untuk mengoperasikan kapal dan karena secara prinsip ilmu pengoperasikan kapal tidaklah sulit.

"Saya sangat yakin orang Indonesia banyak yang bisa melakukan penangkapan, termasuk fishing master, nahkoda, semua jenis kapal orang Indonesia bisa. SDM harus dipaksa kalau tidak bisa. Dengan kuota, dengan pengaturan, ini bisa kita kontrol," ujar Edhy.

Kendati tak mengizinkan orang asing menangkap ikan di laut Indonesia, Edhy masih mengizinkan pihak asing berbisnis di industri perikanan. Sebab menurutnya,m Indonesia masih membutuhkan investasi dari pihak asing.

"Di industri kita kasih kesempatan, karena investasi juga penting. Alhamdulillah, ini semua sudah berjalan. Dari semua strategi yang kita lakukan, banyak yang hebat, tapi satu kuncinya adalah komunikasi yang baik, antara lembaga, daerah, dan pemerintah pusat," pungkas Edhy.

Sebagai informasi, tidak diizinkannya orang asing untuk berusaha di laut terlihat dari pemberantasan kapal illegal fishing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

Sejak Edhy menjabat hingga hari ini, KKP telah menangkap 58 kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Kapal-kapal tersebut saat ini telah dilakukan proses hukum.

sumber: kompas.com




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved