MERANTI, Berita Info Inhil - Setidaknya tiga orang Warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau diamankan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Meranti. Mereka diamankan lantaran kedapatan membuang sampah sembarangan Kamis (11/3/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kepada Wartawan, Helfandi selaku Kasat Pol Pp Meranti menyampaikan kalau tiga warga yang tertangkap tangan sedang membuang sampah, 2 (dua) orang di Jalan Imam Bonjol dan 1 (satu) di persimpangan antara Jalan Rumbia - Jalan Diponegoro.
"Saat mereka buang kita terjumpa dan langsung mengamankan, dan bawa ke kantor, " kata Helfandi.
Sebetulnya pihak Kecamatan bersama Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan sosialisasi dan hingga sekarang masih terus menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
"Tidak hanya itu, bahkan semua Kelurahan dalam wilayah Kecamatan Tebingtinggi juga menyampaikan himbauan ke warga melalui RT dan RW," ungkapnya.
Diakui dia, terhadap warga yang melanggar, dijerat dengan Perda Tibum no 5 Tahun 2019 pasal 9 ayat b, dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp.500.000,
"Untuk kali ini pihak Satpol PP sebagai pengawal Perda masih melakukan tindakan Preventive, tapi bila kedapatan lagi membuang sampah sembarangan, maka akan dilakukan tindakan tegas, " jelasnya.
Diakui dia, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Dua Pria dan satu wanita kita Amankan," bebernya. (Aldo)