SIAK, Berita Info Inhil - Satpol PP Kabupaten Siak telah melakukan penertiban kepada pengusaha penangkaran walet yang berada di kawasan Kota Pusaka. Sebanyak 32 Ruko ditempel stiker 'Disegel' karena tak mengindahkan surat imbauan yang dilayangkan beberapa minggu lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Siak Kaharuddin mengatakan, penindakan itu dilakukan mengacu kepada perda nomor 18 tahun 2018, bahwa kota pusaka dilarang berdirinya usaha penangkaran walet.
"Penangkaran walet yang ada di kawasan Kota Pusaka harus ditutup. Kita menertibkan yang dekat dengan kawasan Istana atau pemukiman ramai penduduk," Kata Kaharuddin saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (30/3/2020).
Seharusnya, lanjut Kasat Pol PP itu, penertiban dilakukan pada bulan Desember 2019 lalu. Namun, setelah adanya pertimbangan kepada para pengusaha akhirnya diberi tenggang waktu hingga bulan Maret 2020 ini.
“Sesuai Perda walet, para penangkar harusnya Desember sudah Deadline. Para pemilik usaha sudah diberi waktu selama satu tahun untuk memindahkan penangkaran waletnya. Dan ternyata tak juga diindahkan ya kami tindak sesui aturan," Jelas dia.
Dilain pihak, salah satu pengusaha walet Suhaimi berharap agar pemerintah Kabupaten Siak mengkaji kembali langkah tersebut. Menurutnya, jika hal itu harus dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan pengusaha walet akan bangkrut.
"Saya minta pihak Pemda Siak mengkaji kembali keputusan ini. Ini menyangkut nasib orang banyak loh, kalau usahanya ditutup, pasti kedepan akan banyak masyarakat yang susah," Kata Suhaimi yang juga ketua Asosiasi Walet Kabupaten Siak (Awkasi).
Suhaimi juga mengaku, selama ini pihaknya selalu patuh dengan aturan. Ia juga menjelaskan, PAD juga mereka berikan setiap bulannya ke pemerintah daerah.
“Kami selalu taat dengan aturan yang diterapkan. Dan kami juga selalu bayar PAD lo melalui pihak kecamatan," Kata dia.
Sementara itu, Camat Siak Tengku Indra Putra mengatakan, pihaknya mendukung Perda yang ada. Meski PAD yang dihasilkan besar dari usaha penangkaran walet tersebut.
“Kalau masalah PAD, sesuai informasi yang saya terima memang ada, tapi kalau masalah izin ya tolong diurus juga izinnya. Ini masalahanya karena berkaitan dengan kawasan Kota Pusaka, ya apa boleh buat. Kalau memang harus ditertibkan ya kita dukung," Kata Camat Indra.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Siak Kaharuddin mengatakan, penindakan itu dilakukan mengacu kepada perda nomor 18 tahun 2018, bahwa kota pusaka dilarang berdirinya usaha penangkaran walet.
"Penangkaran walet yang ada di kawasan Kota Pusaka harus ditutup. Kita menertibkan yang dekat dengan kawasan Istana atau pemukiman ramai penduduk," Kata Kaharuddin saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (30/3/2020).
Seharusnya, lanjut Kasat Pol PP itu, penertiban dilakukan pada bulan Desember 2019 lalu. Namun, setelah adanya pertimbangan kepada para pengusaha akhirnya diberi tenggang waktu hingga bulan Maret 2020 ini.
“Sesuai Perda walet, para penangkar harusnya Desember sudah Deadline. Para pemilik usaha sudah diberi waktu selama satu tahun untuk memindahkan penangkaran waletnya. Dan ternyata tak juga diindahkan ya kami tindak sesui aturan," Jelas dia.
Dilain pihak, salah satu pengusaha walet Suhaimi berharap agar pemerintah Kabupaten Siak mengkaji kembali langkah tersebut. Menurutnya, jika hal itu harus dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan pengusaha walet akan bangkrut.
"Saya minta pihak Pemda Siak mengkaji kembali keputusan ini. Ini menyangkut nasib orang banyak loh, kalau usahanya ditutup, pasti kedepan akan banyak masyarakat yang susah," Kata Suhaimi yang juga ketua Asosiasi Walet Kabupaten Siak (Awkasi).
Suhaimi juga mengaku, selama ini pihaknya selalu patuh dengan aturan. Ia juga menjelaskan, PAD juga mereka berikan setiap bulannya ke pemerintah daerah.
“Kami selalu taat dengan aturan yang diterapkan. Dan kami juga selalu bayar PAD lo melalui pihak kecamatan," Kata dia.
Sementara itu, Camat Siak Tengku Indra Putra mengatakan, pihaknya mendukung Perda yang ada. Meski PAD yang dihasilkan besar dari usaha penangkaran walet tersebut.
“Kalau masalah PAD, sesuai informasi yang saya terima memang ada, tapi kalau masalah izin ya tolong diurus juga izinnya. Ini masalahanya karena berkaitan dengan kawasan Kota Pusaka, ya apa boleh buat. Kalau memang harus ditertibkan ya kita dukung," Kata Camat Indra.
Loading...
loading...