Miliki Barang Haram, DJ Cantik di Pekanbaru Ditangkap Polisi - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Senin, 23 Maret 2020

Miliki Barang Haram, DJ Cantik di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Miliki Barang Haram,  DJ Cantik di Pekanbaru Ditangkap Polisi

PEKANBARU, Berita Info Inhil - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan 4 tersangka yang mempunyai barang haram seperti narkotika jenis sabu dan Psikotropika jenis Happy Five, pada Selasa (17/3/2020).

Dimana diketahui wanita yang diamankan pihak Satres Narkoba Polresta berinisial SM (27) berprofesi sebagai Dis Joki (DJ) beserta 3 orang laki laki berinisial H (36), BS (36), FDD (26).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK, MH., melalui Kanit Res Narkoba Iptu Noki Lovika SH, MH., membenarkan kejadian tersebut,  dijelaskannya awal penangkapan tersebut karena adanya peredaran gelap Narkotika jenis Sabu dan Psikotropika di Jalan Kuantan Vll, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru (TKP).

"Mendapat informasi adanya peredaran gelap barang haram tersebut, sekira pukul 19.30 Wib, saya bersama team Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan 2 orang laki-laki berinisial H dan BS, serta seorang perempuan berinidial SM, " ujar Kanit SatRes Narkoba Iptu Noki Lovika, Senin (23/3/2020).

Tidak puas hanya sampai disitu, team Opsnal SatRes Narkoba selanjutnya melakukan penggeledahan dikamar tersangka SM.

"Setelah mengamankan para tersangka, kita juga melakukan penggeledahan di kamar tersangka SM dan ditemukan 8 paket kecil narkotika jenis sabu, 140 butir Psikotropika jenis Happy Five, " beber Iptu Noki Lovika. 

Sambungnya lagi, "Sedangkan untuk tersangka berinisial H didapat 4 butir Psikotropika jenis Happy Five dalam genggaman tangannya, dan tersangka BS didapat 4 butir Psikotropika jenis Happy Five yang diberikan oleh tersangka SM, dan turut diamankan FDD yang diketahui pada saat test Urine Positif Methamfetamin," ungkapnya lagi. 

Ditambahkannya, para tersangka mengaku bahwa mereka mendapatkan barang haram ini dari lapas melalui perantara. 

"Tersangka H menjelaskan narkotika jenis sabu didapatnya dari lapas yang mana perantara dari berinisial A (DPO) dan untuk tersangka SM mendapat barang harsm Psikotropika dari Lapas juga berinisial AAT (DPO) serta para tersangka kita amankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukumnya," jelas Kanit Res Narkoba tersebut. (Df)





Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved