Diduga Pungli PTSL, Penghulu Bahtera Makmur Ditahan Kejari Rohil - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Selasa, 24 Maret 2020

Diduga Pungli PTSL, Penghulu Bahtera Makmur Ditahan Kejari Rohil

Diduga Pungli PTSL, Penghulu Bahtera Makmur Ditahan Kejari Rohil

ROKANHILIR, Berita Info Inhil - Kejaksaan Negri (Kejari) Rohil melakukan penahanan terhadap Penghulu Bahter Makmur, Kecamatan Bagansinembah.

Penahanan dilakukan terkait dugaan pungutan liar program prona Presiden Joko Widodo yang seharusnya gratis namun dimintai uang kepada masyarakat.

Tersangka Pungli Penghulu Na (48) penghulu aktif sampai saat ini ia memakai rompi merah pesakitan dan tampak dibawa keluar dari ruangan Tindak Pidana Kusus (Pidsus) Kejari Rohil.

Tampak tersangka didampingi Penasehat Hukum (PH) serta juga saat keluar ruangan tampak Kajari Rohil Gaos Wicaksono,SH, Kasi Intel Dian Afandi Panjaitan,SH, Kasipidsus Herlina Samosir,SH dan para Jaksa Marulitua Sitanggang,SH.

Tersangka diduga melakulan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengurusan Pendaftatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2017.

Kajari Gaos didampingi Kasipidsus Herlina Samosir menjelaskan, tindak pidana korupsi yakni pungutan liar kurang lebih sebesar Rp. 335.000.000,- yang dilakukan Tersangka Narso. Sangkaan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan kita mulai penyidikan sejak Agustus 2019. Pemanggilan pertama tak datang, panggilan kedua tak datang barulah panggilan ketiga datang. Tersangka akan disangkakan pasal 12 itu paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun," tegas Kajari.

Tersangka langsung ditahan di Rutan Bagansiapiapi menunggu proses persidangan. Terkait jumlah tersangka sampai saat ini masih satu orang namun tak menutup kemungkinan  bisa bertambah jika adanya fakta persidangan nantinya. "Kita belum mengarah ke sana, kita lihat dulu sementara satu orang penghulu ini saja," jelasnya.

Dalam kasus ini Jaksa yang menangani langsung  Kasipidsus Herlina Samosir dan beberapa orang jaksa lainnya diantaramya Yan Prana,SH, Sahwir,SH dan Niki Junismero,SH.

Herlina Samosir menambahkan, bahwa dalam penyidikan setiap masyarakat dimintak sebesar 1 juta. "Dimintai secara bertahap mengurus PTSL ada yang selesai ada juga yang belum selesai sampai saat ini," kata Kasipidsus.

Kepada penghulu Rohil lainnya diminta tidak nekat melakukan pungli, apalagi program pemerintah jelas bahwa PTSL Gratis dan jika kedapatan.masyarakat diminta berperan amtof melaporkan ke Kejari Rohil. (Dgt)





Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved