Ini Motif Pelaku Membunuh Pengusaha Tepung di Pekanbaru - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Jumat, 06 Maret 2020

Ini Motif Pelaku Membunuh Pengusaha Tepung di Pekanbaru

Ini Motif Pelaku Membunuh Pengusaha Tepung di Pekanbaru

PEKANBARU, Berita Info Inhil - Terungkap sudah teka-teki peristiwa pembunuhan yang terjadi kepada korban Syamsul Bahri seorang pengusaha tepung tersebut. Dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan 3 pelaku yaitu AH (39), DK (35) dan RYH (35)

Dimana diketahui diberitakan sebelumnya, mobil milik korban jenis Isuzu Panther hangus terbakar di Jalan Lintas Rohul - Kampar, Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar dan selanjutnya kembali ditemukan sosok mayat laki-laki tanpa pakaian yang diketahui adalah Syamsul Bahri (korban) 

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat konferensi press mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa dirinya tega menghabisi korban karna sakit hati. 

"Dari pengakuan pelaku berinisial AH tersebut diketahui motifnya karna sakit hati pada korban karena tidak serius dan membantu membalik nama sertifikat tanah dari nama korban menjadi nama pelaku, malah sertifikat tersebut dialihkan atas nama orang lain," beber Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Kamis (5/3/2020)

Lebih lanjut dijelaskannya, pelaku AH sudah merencanakan dan menyiapkan senjata tajam (cutter) dan menghubungi teman pelaku DK dan RYH dirumahnya. 

"Pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini sebelumnya dan membuntuti korban dan mencegat korban di Jalan Uka Km. 3, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, dan memaksa korban untuk menyerahkan barang atau mobil sebagai jaminan," ungkapnya.

"karena tidak dapat mengambil mobilnya, korban dibawa kedaerah Kampar untuk di eksekusi dengan cara melakukan penganiayaan selama diperjalanan dan menggorok lehernya dengan senjata tajam serta membuang Hp milik korban," sambung Kapolda Riau.

Ditambahkannya, sedangkan dari 3 pelaku ini punya tugas masing masing.

"Otak perencanaan dari kejadian ini adalah tersangka AH, sedangkan untuk DK sebagai pengemudi mobil dan RYH sebagai eksekutor yang menggorok korban menggunakan sajam," ucapnya. 

Untuk diketahui ketiga tersangka dipersangkakan pasal 340 KHUP Subsider pasal 338 KUHP lebih Subsider pasal 333 ayat (3) jo pasal 55, pasal 56 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(Df)





Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved