DUMAI, Berita Info Inhil - Setelah dinyatakan lengkap usai menjalani masa penyelidikan oleh pihak kepolisan, akhirnya HA diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Dumai, Rabu, 18 Maret 2020 lalu.
HA diduga terjerat dengan perkara pemalsuan surat tanah saat ia menjadi salah satu lurah di lingkungan Pemkab Bengkalis.
Usai diserahkan ke kejaksaan oleh Polres Dumai, selanjutnya tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira ketika dikonfirmasi, Kamis (19/3) membenarkan adanya penyerahan berkas perkara dugaan pemalsuan tersebut.
“Benar kita sudah menyerahkan tersangka HA dengan keterlibatan perkara pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen setelah berkasnya dinyatakan lengkap,” ujar Kapolres.
HA diduga memalsukan surat tanah yang menyeret salah satu perusahaan BUMN yang beroperasi di Kota Dumai.
Tersangka juga sempat beberapa kali dipanggil pihak kepolisian untuk proses pemeriksaan namun tidak datang hingga akhirnya diamankan di salah satu hotel di Kota Pekanbaru.
Tersangka sebelumnya sempat mendeklarasikan dirinya sebagai salah satu balon Wali Kota Dumai pada pilkada mendatang dengan mendaftarkan dirinya ke sejumlah partai politik.
Bahkan dirinya menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai Camat Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis untuk membangun kota kelahirannya yakni Dumai.
Tak itu saja namanya sempat melambung di salah satu polling lembaga survey tentang elektabilitasnya pada perebutan kursi kepemimpinan Kota Dumai.
Sementara di tempat berbeda, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Dumai, Yunus Zega juga membenarkan penangkapan HA.
" Benar tersangaka telah kita tahan dan kita titip di Rutan Dumai,"terang Zega kepada sejumlah media di ruang kerjanya, di hari yang sama sekiranya pukul 15.30 WIB
"Untuk perkaranya, tunggu hasil dari persidangan saja,"tutupnya.(Kll)