INFO INHIL – Berjumlah sekitar ratusan masa aksi peduli Kakek Kamarek yang tergabung dalam Gerakan Peduli Kamarek (Gempar) menggelara aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kamis (27/2) sekitar pukul 14.00 WIB siang.
Masa yang terdiri dari gabungan masyarakat dan mahasiswa di Kabupaten Inhil ini menuntut keadilan terhadap kakek kamarek yang di vonis 6 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Massa meminta Kepala PN Tembilahan Nurmala Sinurat, SH, MH untuk menemui massa pendemo.
Namun meskipun Kepala PN Tembilahan sudah menemui massa pendemo dari dalam halaman Kantor PN Tembilahan, massa pendemo yang dipimpin Kordinator Lapangan (Korlap) 1 Anawawik ini meminta Kepala PN Tembilahan untuk keluar pagar dan memberikan keterangan langsung ditengah pendemo yang berkumpul di luar pagar Kantor PN Tembilahan.
“Kami minta ibu untuk keluar memberikan keterangan langsung ditengah masyarakat. Kami menjamin keselamatan ibu,” ujar Anawawik dalam orasinya.
Sebelumnya melancarkan aksinya di depan Kantor PN Tembilahan, massa aksi terlebih dahulu berkumpul di Jalan Swarnabumi Tembilahan dan berjalan bersama ke Kantor PN Tembilahan.
Sementara itu dalam tuntutannya massa aksi Gempar menyampaikan 3 tuntutan kepada penegak hukuk terkait atas kasus kamarek.
Massa Mendesak penegak hukum untuk membebaskan Kamarek, hentikan dugaan kriminalisasi terhadap rakyat dan tegakkan keadilan seadil-adilnya.
Untuk diketahui, kakek Kamarek divonis kurungan 6 tahun penjara atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.
Majelis Hakim menilai, Kamarek terbukti bersalah telah turut serta membuka lahan dengan cara membakar.
Dalam fakta persidangan, pembakaran lahan awalnya adalah H Pewa (DPO) yang merupakan pemilik lahan, sedangkan Kamarek hanya turut serta memasukan daun dan ranting ke dalam api yang sudah menyala.
Sangat disayangkan, saat dalam proses persidangan Kamarek yang buta aksara dan hukum ini tidak didampingi penasehat hukum, padahal mendapatkan pendampingan hukum saat proses persidangan ini merupakan hak terdakwa, apalagi ia merupakan petani miskin yang bekerja hanya menjaga kebun orang lain.
Setelah dicermati putusan majelis hakim tidak memperhatikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagai dalam azaz pemidanaan. (**)
Masa yang terdiri dari gabungan masyarakat dan mahasiswa di Kabupaten Inhil ini menuntut keadilan terhadap kakek kamarek yang di vonis 6 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Massa meminta Kepala PN Tembilahan Nurmala Sinurat, SH, MH untuk menemui massa pendemo.
Namun meskipun Kepala PN Tembilahan sudah menemui massa pendemo dari dalam halaman Kantor PN Tembilahan, massa pendemo yang dipimpin Kordinator Lapangan (Korlap) 1 Anawawik ini meminta Kepala PN Tembilahan untuk keluar pagar dan memberikan keterangan langsung ditengah pendemo yang berkumpul di luar pagar Kantor PN Tembilahan.
“Kami minta ibu untuk keluar memberikan keterangan langsung ditengah masyarakat. Kami menjamin keselamatan ibu,” ujar Anawawik dalam orasinya.
Sebelumnya melancarkan aksinya di depan Kantor PN Tembilahan, massa aksi terlebih dahulu berkumpul di Jalan Swarnabumi Tembilahan dan berjalan bersama ke Kantor PN Tembilahan.
Sementara itu dalam tuntutannya massa aksi Gempar menyampaikan 3 tuntutan kepada penegak hukuk terkait atas kasus kamarek.
Massa Mendesak penegak hukum untuk membebaskan Kamarek, hentikan dugaan kriminalisasi terhadap rakyat dan tegakkan keadilan seadil-adilnya.
Untuk diketahui, kakek Kamarek divonis kurungan 6 tahun penjara atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.
Majelis Hakim menilai, Kamarek terbukti bersalah telah turut serta membuka lahan dengan cara membakar.
Dalam fakta persidangan, pembakaran lahan awalnya adalah H Pewa (DPO) yang merupakan pemilik lahan, sedangkan Kamarek hanya turut serta memasukan daun dan ranting ke dalam api yang sudah menyala.
Sangat disayangkan, saat dalam proses persidangan Kamarek yang buta aksara dan hukum ini tidak didampingi penasehat hukum, padahal mendapatkan pendampingan hukum saat proses persidangan ini merupakan hak terdakwa, apalagi ia merupakan petani miskin yang bekerja hanya menjaga kebun orang lain.
Setelah dicermati putusan majelis hakim tidak memperhatikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagai dalam azaz pemidanaan. (**)
Loading...
loading...