Buron Belasan Tahun, Ini 5 Fakta Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp1,7 T - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Jumat, 10 Juli 2020

Buron Belasan Tahun, Ini 5 Fakta Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp1,7 T

Buron Belasan Tahun, Ini 5 Fakta Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp1,7 T

BERITA INFO INHIL - Setelah 17 tahun menjadi buronan, akhirnya pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa berhasil ditangkap dan telah dibawa pulang ke Tanah Air. Penantian panjang pemerintah selama ini pun berbuah manis.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan delegasi yang dipimpinnya sukses menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun tersebut.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handling over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (9/7/2020) dikutip dari Liputan6.com

Keberhasilan proses ekstradisi itu berkat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan hubungan baik yang sudah terjalin antara kedua negara. Sebagaimana diketahui, Indonesia dan Serbia belum saling terikat perjanjian ekstradisi saat ini. Berikut, Fakta Maria Pauline Lumowa merdeka.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (10/07).

Tersangka Pembobolan Bank BNI Senilai Rp 1,7 Triliun
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Maria mengajukan 41 Surat Kredit senilai USD136 Juta dan 56 Juta Euro atau senilai dengan Rp1,7 Triliun dengan kurs saat itu untuk PT Gramarindo Group milik Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Surat Kredit tersebut dilampirkan dengan delapan dokumen ekspor fiktif, yang seolah-olah perusahaan itu telah melakukan ekspor.

Aksi tersebut berjalan mulus lantaran diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp, yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Menyadari bahwa ada hal yang mencurigakan dari transaksi tersebut. Pada Juni 2003 pihak BNI melakukan penyidikan terhadap transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mendapati bahwa perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 tepat sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

©2020 Merdeka.com/istimewa
Pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia
Wanita kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara 27 Juli 1958 ini merupakan pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor hasil perkebunan, pupuk cair, dan industri marmer.

©2020 Merdeka.com/istimewa
Warga Negara Belanda sejak 1979
Selama buron, Maria sempat bolak balik Singapura-Belanda. Maria diketahui sudah menjadi warga negara Belanda. Pemerintah Indonesia juga sempat meminta Kerajaan Belanda untuk mengektradisi Maria namun ditolak lantaran Maria terdaftar menjadi warga negara sejak 1979 lalu.

©2020 Merdeka.com/istimewa
Tertangkap di Serbia
Maria ditangkap ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. Pada 16 Juli 2020 mendatang Maria Lumowa harus dilepaskan oleh Pemerintah Serbia.

Maka dari itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna dan tim delegasi segera merapat ke Serbia untuk menjemput Maria. Beruntung, Presiden Serbia Aleksander Vucic mau membantu agar Maria mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diadili di Indonesia.

"Tahun lalu ditangkap oleh Serbia, ditahan di sana, dan Serbia memberitahukan kepada Indonesia. Ini menjadi sangat penting kita kejar sekarang karena 16 Juli yang datang ini secara hukum dia harus dilepas oleh Pemerintah Serbia," ujar Yasonna seperti dalam tayangan televisi nasional, Kamis (9/7/2020).

©2020 Merdeka.com/istimewa
Sempat Memberikan Perlawanan
Mentri Yasonna H Laoly pun membentuk delegasi khusus untuk segera menyelesaikan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa.  Hal tersebut lantaran pengacara dari Maria terus melakukan manuver.

"Nah, itu sebabnya kita harus cepat-cepat ambil, karena pengacaranya terus melakukan manuver. Termasuk ada salah satu negara Eropa yang mencoba meminta kepada pemerintah Serbia supaya beliau diadili saja di Belanda. Itu sebabnya kita betul-betul berupaya keras untuk mengekstradisi. Ini di injury time," pungkas Yasonna.
©2020 Merdeka.com/istimewa

sumber: merdeka.com




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved