Berita Info Inhil - Rahmad Nazar Hasibuan, narapidana kasus teroris dipindahkan dari Rutan Guntur Sindur, Bogor, Provinsi Jawa Barat, ke Provinsi Riau. Rahmad akan menempati Rutan Klas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (12/3/2020).
Rahmad tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada pukul 07.30 WIB. Dia dikawal seorang jaksa dari Kejaksaan Agung, dua orang anggota Datesemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri dan dua orang dari Badang Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal, membenarkan pemindahan narapidana teroris tersebut. Menurutnya, dari Pekanbaru, Rahmad dan rombongan pengawal terbang ke Kabupaten Inhil menggunakan maskapai Susi Air.
"Terbang dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta dan transit di Pekanbaru. Lanjut penerbangan ke Tembilahan," ujar Maulidi Hilal.
Rahmad merupakan terpidana teroris asal Kota Dumai, Provinsi Riau. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan sudah menjalani masa hukuman selama 2 tahun. "Biar bisa dekat dengan keluarganya di sini (Riau)," kata Maulidi Hilal.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pekanbaru, Budiman, yang dikonfirmasi mengatakan, pemindahan narapidana berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung. "Kami hanya melakukan pengawalan dan pengamanan," kata Budiman.
Rahmad merupakan jaringan teroris kelompok Mursalim alias Pak Ngah, yang melakukan penyerangan ke Mapolda Riau, pada 16 Mei 2018.
Dia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penyidikan di daerah Dumai.
Saat penyerangan Mapolda Riau, Mursalim alias Ical alias Pak Ngah (42), Suwardi (28), dan Adi Sufiyan (26). Mereka merupakan warga Dumai Seorang lagi bernama Daud.
Para terduga teroris itu disebut tergabung dalam kelompok Negara Islam Indonesia (NII). Kelompok ini berafiliasi dengan ISIS.