ROKAN HILIR, Berita Info Inhil - Polsek Bangko Pusako ungkap kasus tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada Kamis (5/3/2020) lalu di Jalan Tobasa Dusun Suka Damai, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil (TKP, red)
Dimana tersangka berinisial EHN (43) ini berhasil ditangkap di warung milik Farida di Jalan Murini, Kecamatan Bangko Pusako Rohil (Lokasi penangkapan, red)
Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, SH., mengatakan penangkapan ini terjadi atas dasar laporan ibu Ema Murni (37) yang melihat kronologi kejadian penganiayaan tersebut.
"Awalnya pelapor (Ema Murni, red) sedang berada dirumah Herani, saat itu pelapor melihat pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial ASRN (11) dihalaman rumah pelaku, " ujar Kasubbag Humas Polres Rohil.
Lebih lanjut dijelaskannya, tidak hanya sampai disitu, bahkan pelaku menarik korban kedalam rumah dan tetap melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Korban di tarik oleh pelaku masuk kedalam rumah serta menganiaya dengan menggunakan gagang sapu berkali kali yang mengakibatkan korban mengalami luka robek dibagian kening, lebam dibagian mata, lengan, kaki dan punggung, atas kejadian tersebut ibu Ema melaporkan ke Polsek Bangko Pusako," pungkas AKP Juliandy
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Bangko Pusako AKP. Kornel Sirait SH perintahkan Bripka Z. Barus bersama tim Opsnal untuk melakukan penangkapan.
"Setelah mendapat bukti yang kuat dengan pemeriksaan terhadap para saksi dan hasil Visum Puskesmas Bangko Kanan maka ditetapkan pelaku EHN sebagai tersangka, " ungkap AKP Juliandi
Kemudian saat melakukan penyelidikan terhadap tersangka maka diketahuilah keberadaannya.
"Sekira pukul 22.00 Wib didapatlah informasi keberadaan tersangka di warung Jalan Murini dan dilakukanlah penangkapan terhadap tersangka kemudian dibawa ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut, " tutup Kasubbag Humas Polres Rohil.(Df)