Pemko Dumai Perjuangkan Ribuan Persil Tanah yang Masuk HPK - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Jumat, 06 Maret 2020

Pemko Dumai Perjuangkan Ribuan Persil Tanah yang Masuk HPK

Pemko Dumai Perjuangkan Ribuan Persil Tanah yang Masuk HPK

Keterangan foto : kegiatan rakor penataan ruang daerah yang dipimpin oleh Wako Dumai Zul As

DUMAI, Berita Info Inhil - Pemerintah Kota Dumai tengah memperjuangkan 5.000 persil tanah yang masuk ke dalam kawasan hutan produksi konversi (HPK) menjadi areal penggunaan lain (APL).

Hal itu diungkapkan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah saat memimpin rapat koordinasi penataan ruang daerah baru-baru ini di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai.

Pada rakor tersebut membahas lahan masyarakat yang berada dalam kawasan hutan. 

Untuk itu, Pemko Dumai akan memfasilitasikan masyarakat untuk memperjuangkan tanahnya yang masuk dalam kawasan HPK dan APL.

Dirinya pun berkata akan mengusulkan hal ini ke Pemrov Riau, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

"Semoga usulan kita disetujui,"ucapnya singkat.

Di kesempatan berbeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Farid Mufarizal menyebutkan 5.000 persil tanah yang masuk dalam HPK tersebar di tujuh kecamatan. 

Di antaranya Kecamatan Dumai Barat, Dumai Timur, Dumai Selatan, Dumai Barat, Sungai Sembilan, Medang Kampai dan Bukit Kapur.

"5.000 persil tanah yang masuk kawasan HPK dan akan kita usulkan menjadi APL. Tujuannya agar sertifikat yang dimiliki masyarakat tersebut dapat fungsional,"sebut dia.

HPK sendiri mengacu pada surat keputusan (SK) MenLHK RI nomor 903 tahun 2016 tentang kawasan hutan Provinsi Riau.

Tentu saja ini menjadi acuan terbitnya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Dumai yang dilaunching beberapa waktu lalu.

Menurut dia, dari 5.000 persil tanah tersebut yang masuk dalam HPK kebanyakan perkebunan masyarakat, rumah atau pemukiman warga dan fasilitas umum lainnya termasuk sekolah.

"Ada juga aset Pemko Dumai seperti jalan lingkar Lubuk Gaung dan fasilitas umum lainnya,"terang Farid.

Dikatakannya, jika masih ada lahan masyarakat yang masuk HPK dan belum terdata, silahkan melapor ke pihak kelurahan.

"Kita selaku pemerintah  akan membantu memfasilitasinya, apapun keputusannya, Pemko Dumai tunduk terhadap peraturan yang berlaku dan hasil keputusan KLHK,"tukasnya.(Kll)





Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved