BERITA INFO INHIL - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu memuat kenaikan iuran BPJS yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung.
Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, kebijakan tersebut diambil lantaran Presiden Joko Widodo menginginkan BPJS mendukung pembiayaan pasien Covid-19.
"Dalam situasi pandemi hari ini bahwa presiden menginginkan BPJS tetap melayani masyarakat, mendukung pembiayaan pasien Covid-19," katanya dalam web diskusi, Minggu (17/5).
Dia menyebut, putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres sebelumnya memberikan waktu kepada pemerintah untuk mengeluarkan peraturan baru paling lambat 90 hari setelah putusan keluar.
Karena itu, pemerintah mengeluarkan Perpres nomor 64 tahun 2020. Sebab, pembatalan peraturan sebelumnya mempengaruhi pelayanan BPJS, terutama untuk pasien corona.
Lebih lanjut, Ngabalin menyebut, kenaikan iuran ini penting untuk menjaga kualitas dari jaminan kesehatan.
"Jadi poinnya yang paling penting adalah kenaikan iuran untuk menjaga kualitas dan kesinambungan kesehatan," terangnya.
1 dari 1 halaman
Diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
Padahal, sebelumnya pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020.
Dalam Pasal 34 di Perpres yang baru diterbitkan Jokowi, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara iuran BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP.
Sedangkan, iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35.000.
"Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020," bunyi Pasal 34 ayat 6.
Dengan demikian, untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP kelas I sebesar Rp160.000, kelas II sebesar Rp110.000, dan kelas III sebesar Rp42.000. Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, kelas I sebesar Rp80.000, kelas II sebesar Rp51.000, dan kelas III sebesar Rp25.500.
"Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya," bunyi Pasal 34 ayat 9.
Sebelumnya, usai dibatalkan MA, iuran BPJS kesehatan sempat kembali ke besaran lama. Di mana, peserta Kelas III sebesar Rp25.000,00. Kelas II sebesar Rp51.000,00. Kelas I sebesar Rp80.000,00.
Sumber: merdeka.com
Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, kebijakan tersebut diambil lantaran Presiden Joko Widodo menginginkan BPJS mendukung pembiayaan pasien Covid-19.
"Dalam situasi pandemi hari ini bahwa presiden menginginkan BPJS tetap melayani masyarakat, mendukung pembiayaan pasien Covid-19," katanya dalam web diskusi, Minggu (17/5).
Dia menyebut, putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres sebelumnya memberikan waktu kepada pemerintah untuk mengeluarkan peraturan baru paling lambat 90 hari setelah putusan keluar.
Karena itu, pemerintah mengeluarkan Perpres nomor 64 tahun 2020. Sebab, pembatalan peraturan sebelumnya mempengaruhi pelayanan BPJS, terutama untuk pasien corona.
Lebih lanjut, Ngabalin menyebut, kenaikan iuran ini penting untuk menjaga kualitas dari jaminan kesehatan.
"Jadi poinnya yang paling penting adalah kenaikan iuran untuk menjaga kualitas dan kesinambungan kesehatan," terangnya.
1 dari 1 halaman
Diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
Padahal, sebelumnya pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020.
Dalam Pasal 34 di Perpres yang baru diterbitkan Jokowi, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara iuran BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP.
Sedangkan, iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35.000.
"Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020," bunyi Pasal 34 ayat 6.
Dengan demikian, untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP kelas I sebesar Rp160.000, kelas II sebesar Rp110.000, dan kelas III sebesar Rp42.000. Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, kelas I sebesar Rp80.000, kelas II sebesar Rp51.000, dan kelas III sebesar Rp25.500.
"Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya," bunyi Pasal 34 ayat 9.
Sebelumnya, usai dibatalkan MA, iuran BPJS kesehatan sempat kembali ke besaran lama. Di mana, peserta Kelas III sebesar Rp25.000,00. Kelas II sebesar Rp51.000,00. Kelas I sebesar Rp80.000,00.
Sumber: merdeka.com
Loading...
loading...