104 Orang Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tembilahan Akan Dibebaskan - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Kamis, 02 April 2020

104 Orang Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tembilahan Akan Dibebaskan

104 Orang Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tembilahan Akan Dibebaskan

INHIL, Berita Info Inhil - Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, 104 Warga binaan Lapas kelas II A Tembilahan Akan di bebaskan.
Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan Adhi Yanriko melalui Kasi Pembinaan dan anak didik (Binadik) H. Sukur menyebut bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.
Sebanyak 20 warga binaan Lapas Tembilahan dibebaskan dari tahanan setelah adanya kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM, dan Mereka dibebaskan sebagai langkah mencegah penyebaran dan mengurangi risiko penularan virus Corona (COVID-19) di wilayah Tembilahan
"kemarin 20 warga binaan yang kami bebaskan untuk hari ini kami membebaskan 28 orang, insyaallah kita akan cepat untuk mempersiapkan surat- surat asimilasi untuk para narapidana ini sehingga mencapai total keseluruhan 104 orang yang akan di beri asimilasi (pembebasan dalam pantauan)", sebutnya kepada Riaulink.com, Kamis (02/04/2020).
Lanjutnya, H. Sukur menyebutkan bahwa Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan warga binaan dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dari penyebaran Covid-19
"Keputusan kami untuk pembebasan warga binaan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor 19 tahun 2020 tentang asimilasi untuk warga binaan dan untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia Khususnya di daerah Tembilahan," jelasnya.
Tambahnya, Narapidana atau wargabinaan tidak di bebaskan begitu saja, namun juga harus memenuhi persyaratan kebabasan, dan wargabinaan yang di bebaskan akan terus mendapat pantauan dari pihak kepolisian (Polres Inhil) dan Lapas Tembilahan.
"Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak," Jelasnya.
Lebih lanjut, H.Sukur menyebutkan Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing
"Puluhan narapidana yang dibebaskan itu merupakan napi yang telah menjalani setengah dari masa hukuman mereka dan bukan merupakan napi dalam kasus korupsi, teroris ataupun narkoba yang hukumannya lebih dari lima tahun", sebutnya.
Terakhir, H. Sukur mengatakan bahwa mereka yang dirumahkan (Asimilasi) ini bukan merupakan napi dalam kasus teroris, korupsi atau narkoba yang hukuman lebih dari lima tahun, mereka semua adalah warga binaan dari kasus tindak pidana umum dan berperilaku baik di dalam pantauan Lapas Tembilahan
"Dari total warga binaan yang mencapai 726 orang yang ada di dalam lapas ini. Nantinya hanya 104 warga binaan yang akan dibebaskan," tutupnya.




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved