Target Investasi Meningkat, Dumai Didesak Tuntaskan Perda RDTR - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Rabu, 11 Maret 2020

Target Investasi Meningkat, Dumai Didesak Tuntaskan Perda RDTR

Target Investasi Meningkat, Dumai Didesak Tuntaskan Perda RDTR

Rakor lintas sektor dalam rangka pembahasan Ranperda RDTR kawasan perkotaan dan industri.

DUMAI, Berita Info Inhil - Sebagai daerah yang ditunjuk oleh pusat dari enam kabupaten dan kota di Indonesia, Kota Dumai diberikan target 90 persen sebagai daerah investasi terbesar. Dimana sebelumnya target yang diberikan hanya 75 persen saja.

Sehingga Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan agar secepatnya Dumai menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) rencana detail tata ruang (RDTR).

Sebab Perda RDTR merupakan backbones (tulang punggung) dalam penerapan perizinan berusaha yang terintegrasi secara online atau online single submision (OSS).

Hali ini pernah disampaikan Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Abdul Kamarzuki di sela rapat rakor lintas sektor dalam rangka pembahasan Ranperda RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut dia, kenapa pusat terus menggalakkan RDTR ini, sebab dapat membantu perekonomian daerah. "Tentunya bisa membantu perekonomian negara kita,"sebut Kamarzuki.

Tak itu saja, Pemerintah Pusat tengah menciptakan birokrasi yang sederhana demi memudahkan pengusaha (pelaku usaha) untuk berinvestasi di Indonesia dengan menyederhanakan perizinan.

Pusat juga mempunyai wacana penghapusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisa dampak lingkungan (Amdal) lalu lintas (Lalin).

"Namun tetap dituntut harus mengedepankan kualitas penataan ruang dan keberlanjutan lingkungan,”ujarnya.

Menurut dia lagi, cara penghapusan IMB yang dimaksud yakni dengan adanya Perda RDTR. "Sebab dengan RDTR semua jelas peruntukan ruangnya,"tukasnya.

Sementara itu, Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah mengatakan Perda RDTR ini mengacu pada Pasal 59 Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap RTRW kabupaten dan kota harus menetapkan bagian dari wilayah kabupaten dan kota yang perlu disusun RDTR-nya. 

"Sebab hal tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Pusat melalui Ditjen Tata Ruang untuk melaksanakan pembekalan penguatan penyelenggaraan penataan ruang di setiap daerah," ungkap Zul AS.

Ia menargetkan Perda RDTR ini akan selesai pada Mei mendatang melalui koordinasi yang solid antara pemerintah melalui dinas terkait dan legilslatif, guna percepatan penetapan perda tersebut.

Menurut dia, program RDTR mendapat dukungan dan bantuan dari Pemerintah Pusat melalui dana APBN dengan melihat potensi kawasan dan keseriusan Pemko Dumai terhadap tata ruang.

"Dan kita memberikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat yang sudah mensupport Dumai dalam pelaksanaan RDTR itu,"ucap mantan Camat Dumai Barat ini bertutur.

Senada disampaikan Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Purwanto saat ini bersama Komisi III DPRD Kota Dumai sudah membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti percepatan Perda tersebut.

"Untuk pembahasan Perda RDTR dengan pansus sudah kita lakukan di tahap pertama dan insyaallah kita bisa terus bersinergi antara pemko dan DPRD untuk menyelesaikan perda RDTR ini,"tukasnya.(kll)





Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved