Pemkab Inhil Terapkan Pembatasan Pembelian Bahan Pangan, Ini Penjelasanya - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Kamis, 26 Maret 2020

Pemkab Inhil Terapkan Pembatasan Pembelian Bahan Pangan, Ini Penjelasanya

Pemkab Inhil Terapkan Pembatasan Pembelian Bahan Pangan, Ini Penjelasanya

INHIL, Berita Info Inhil - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerapkan pembatasan terhadap pembelian sejumlah bahan pangan untuk konsumsi rumah tangga guna mengantisipasi tindakan spekulan di tengah wabah Covid-19.

Pembatasan yang ditujukan bagi para agen, distributor dan pedagang serta masyarakat selaku konsumen itu, tercantum dalam surat edaran Bupati Indragiri Hilir yang diterbitkan per 23 Maret 2020.

Bahan-bahan pangan yang mendapatkan pembatasan, diantaranya ialah beras yang disarankan maksimal pembelian hanya 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, mie instan maksimal 2 dus dan minyak goreng maksimal 4 liter.

Menurut Arispudin, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Inhil, pembatasan terhadap pembelian komoditas pangan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi kepada masyarakat.

"Kita mengupayakan agar bahan pangan ini dalam keadaan cukup untuk 3 bulan ke depan dan akan diupayakan sebaik-baiknya kelancaran distribusi kepada masyarakat," pungkas Arispudin melalui keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020) siang.

Pembatasan pembelian sejumlah bahan pokok ini, diungkapkan Arispudin, dilakukan pula sebagai bentuk dukungan terhadap Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Mengacu pada surat edaran Bupati Indragiri Hilir, Arispudin menuturkan, Pemerintah Kabupaten Inhil mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembelian bahan-bahan pangan secara berlebihan.

"Ketersediaan bahan pangan akan mempengaruhi harga di pasaran. Tentunya, kita mengantisipasi lonjakan harga akibat kelangkaan di tengah fenomena wabah virus corona ini. Kita berharap harga bahan pokok tetap stabil," tutur Arispudin.





Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved