PEKANBARU, Berita Info Inhil - Ditpolair Polda Riau lakukan penangkapan 1 unit kapal Harapan Indah dan nahkoda berinisial G (19) dengan membawa lebih kurang 10 Ton kayu bakau yang sudah berbentuk arang tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan dan surat persetujuan belajar, di Perairan Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Meranti, Rabu (25/3/2020).
Dari peristiwa tersebut diamankan barang bukti 1 unit KM Harapan Indah GT. 6 beserta muatan yang terdiri dari karungan berisi arang bakau kurang lebih 10 Ton, 1 bundel dokumen KM. Harapan Indah.
Direktur Polair Polda Riau Kombes Pol Badarudin melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Wawan Setiawan menjelaskan penangkapan tersebut terjadi saat Kapal Polisi lV-1006 melakukan patroli.
"Komandan Kapal Polisi lV-1006 menghentikan 1 unit kapal KM. Harapan Indah Gt.6 yang sedang berlayar disekitaran perairan bandul," ujar AKBP Wawan kepada RiauLink. Senin sore (30/3/2020)
Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya pun melakukan pemeriksaan dokumen dan isi dari kapal yang dicurigai tersebut.
"Kita lakukan pemeriksaan terhadap kapal yang bermuatan arang tersebut, dan mereka tidak dilengkapi dengan surat yang sah hasil hutan dan surat persetujuan berlayar," tuturnya.
Ditambahkannya, kini tersangka G dan barang bukti kita bawa ke Mako Polairud Polda Riau untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Riau dan melanggar dugaan tindak pidana kehutanan dan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 83 ayat 1 huruf B jo Pasal 95 ayat 1 huruf A UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dan pasal 323 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran," imbuhnya.
Dari peristiwa tersebut diamankan barang bukti 1 unit KM Harapan Indah GT. 6 beserta muatan yang terdiri dari karungan berisi arang bakau kurang lebih 10 Ton, 1 bundel dokumen KM. Harapan Indah.
Direktur Polair Polda Riau Kombes Pol Badarudin melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Wawan Setiawan menjelaskan penangkapan tersebut terjadi saat Kapal Polisi lV-1006 melakukan patroli.
"Komandan Kapal Polisi lV-1006 menghentikan 1 unit kapal KM. Harapan Indah Gt.6 yang sedang berlayar disekitaran perairan bandul," ujar AKBP Wawan kepada RiauLink. Senin sore (30/3/2020)
Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya pun melakukan pemeriksaan dokumen dan isi dari kapal yang dicurigai tersebut.
"Kita lakukan pemeriksaan terhadap kapal yang bermuatan arang tersebut, dan mereka tidak dilengkapi dengan surat yang sah hasil hutan dan surat persetujuan berlayar," tuturnya.
Ditambahkannya, kini tersangka G dan barang bukti kita bawa ke Mako Polairud Polda Riau untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Riau dan melanggar dugaan tindak pidana kehutanan dan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 83 ayat 1 huruf B jo Pasal 95 ayat 1 huruf A UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dan pasal 323 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran," imbuhnya.
Loading...
loading...