Nasional Politik

Kamis, 16 Juli 2020

Adik Djoko Tjandra Bertemu Jokowi, Politikus PBB: Hancur Wibawa Penegakan Hukum

BERITA INFO INHIL - Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban mengkritik pertemuan adik Djoko Tjandra dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Di medsos ini merebak info dr agt Dewan yg terhormat bhw adik Djoko Tjandro sblmnya ada pertm dg PYM Pres Jkwi,jika ini benar “hancurlah” wbwa law enforcement,” kata MS Kaban di akun Twitter-nya @hmskaban.

Kata MS Kaban, Presiden Jokowi perlu menjelaskan perihal pertemuan dengan adik Djoko Tjandra. “Jka itu tak betul PYM Pres Jkwi bisa cleareance info tsb,” ungkapnya.

MS Kaban mengatakan, Presiden Jokowi mempunyai hak untuk memberikan pengampunan kepada Djoko Tjandra. “Toh Presiden punya hak memberi”ampun” termasuk utk Djoko Tjandro,” jelasnya.

Presiden Jokowi bertemu dalam jamuan makan malam dengan adik koruptor kelas kakap Djoko Tjandra, Sangkara Tjandra.

“Saya mohon supaya Bapak Presiden Jokowi sebaiknya memberikan penjelasan terbuka kepada publik ihwal Djoko Tjandra ini. Apalagi pemberitaan Tempo, ini pemberitaan Tempo beberapa tahun lalu, adiknya Djoko Tjandra ini hadir dalam jamuan makan malam dengan Bapak Presiden,” kata Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, Senin (13/7/2020) dikutip dari tempo.co.

Menurut Benny, ada foto jamuan malam adik Djoko Tjandra dengan Presiden Jokowi.Jokowi diberitakan pernah bertemu dengan Sangkara Tjandra yang merupakan adik buronan kasus cessie Bank Bali itu, dalam sebuah jamuan makan malam yang difasilitasi pemerintah Papua Nugini pada Mei 2015 lalu.

Menko Polhukam saat itu, Tedjo Edhy Purdijatno, mengatakan bahwa pertemuan Jokowi dengan Sangkara tak disengaja.

Sumber: suaranasional.com

Istana Bocorkan Lembaga Negara yang Bakal Dibubarkan Jokowi

BERITA INFO INHIL - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, memberi isyarat lembaga mana yang bakal dibubarkan Jokowi. Sebelumnya, wacana pembubaran lembaga negara sempat disampaikan langsung oleh Jokowi secara terang-terangan.

Menurut Moeldoko, lembaga atau badan yang bakal dibubarkan lantaran memiliki fungsi dan tugas seperti di kementerian.

    “Komisi Usia Lanjut ini enggak pernah kedengaran, apakah itu tidak dalam tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) KPPPA. Kalau masih dalam cakupan kementerian, itu mungkin bisa dipikirkan (bubar),” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020.

Moeldoko menambahkan, beberapa lembaga yang bakal dibubarkan kemungkinan besar bakal dilebur. Dia mencontohkan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) dan Badan Restorasi Gambut (BRG).

“BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian, apakah cukup oleh Kementerian Pertanian,” kata dia.

Saat ini, lanjut Moeldoko, 18 lembaga negara yang disebut Presiden, tengah dikaji oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Langkah pembubaran pun punya landasan kuat. Selain efisiensi, pembentukan lembaga yang dianggap mubazir ini masih diatur melalui kepres, perpres ataupun PP, bukan undang-undang yang membawahinya.

“Itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan RB,” ujar mantan Panglima TNI itu.

Presiden Joko Widodo mengatakan, akan melakukan perampingan lembaga atau badan atau komisi negara. Anggaran yang biasa digunakan, dikembalikan ke kementerian terkait. Dengan begitu, badan atau lembaga atau komisi negara tersebut, tidak akan berfungsi lagi atau bubar.

Dalam pertemuan dengan wartawan, Presiden Jokowi mengatakan memang dalam waktu dekat akan ada proses perampingan puluhan lembaga negara itu.

“Dalam waktu dekat ini ada 18,” kata Jokowi di Istana Merdeka, disinggung perampingan lembaga dan komisi negara, Jakarta, Senin 13 Juli 2020.

Perampingan lembaga dan komisi negara itu dalam rangka menekan biaya yang dikeluarkan. Jokowi mengatakan, semakin ramping organisasi maka anggaran juga bisa dikembalikan. Dengan begitu, beban anggarannya bisa dialihkan ke kementerian terkait.

“Kalaupun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, komisi-komisi itu lagi,” jelas mantan Gubernur DKI itu.

Sumber: suaranasional.com

Rabu, 15 Juli 2020

18 Lembaga Akan Dibubarkan, Ini yang Sudah Dibidik Jokowi

BERITA INFO INHIL - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memangkas 18 lembaga dan komisi dalam waktu dekat. Rencana perampingan ini pun sudah mulai dipetakan.

Jokowi beralasan perampingan 18 lembaga dan komisi pemerintahan tujuannya demi menghemat anggaran. Menurutnya banyak fungsi dan tugas lembaga dan komisi pemerintahan yang bisa dikembalikan ke kementerian terkait.

"Semakin ramping organisasi ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi" ujar Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin kemarin (13/7/2020).

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pun memberikan sedikit bocorannya. Ada beberapa komisi dan lembaga yang sudah jarang terdengar di kuping masyarakat. Dia mencontohkan seperti Komisi Nasional Lanjut Usia yang sebenarnya bisa dijalankan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

"Kira kira seperti ini ya, Komisi Usia Lanjut. Ini nggak pernah kedengaran kan apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA. Kalau masih dalam cakupan kementerian itu mungkin bisa dipikirkan," ujarnya.

Moeldoko juga mencontohkan badan yang terkait dengan akreditasi olahraga, hingga Badan Restorasi Gambut (BRG). Kedua badan tersebut tupoksinya masih bisa dilakukan oleh lembaga atau kementerian lainnya.

"Kemudian badan akreditasi olahraga. Bahkan ada tiga. Kemudian BRG, sementara ini perannya cukup bagus dalam ikut menangani restorasi gambut. Tapi nanti juga akan dilihat. BRG itu dr sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan," terangnya.

Badan akreditasi olahraga di pemerintah sendiri secara lengkap bernama Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK). Hak keuangan ketua, wakil dan anggota lembaga ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2018.

Perampingan komisi dan lembaga ini pun tengah dikaji oleh Kementerian PAN-RB untuk melihat komisi dan lembaga yang berdiri di bawah PP ataupun Perpres. Sementara untuk lembaga yang berdiri di atas undang-undang masih belum bisa tersentuh.

"Tapi terhadap lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah, perlukah organisasi atau yang dikatakan kemarin 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi agar kita betul-betul menuju sebuah efisiensi. Agar tidak gede banget hingga akhirnya fungsinya tidak begitu optimum," tutupnya.

Sumber: detik.com

Terawan Dicecar soal Serapan Anggaran yang Bikin Jokowi Marah

BERITA INFO INHIL - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan rendahnya serapan anggaran kesehatan pada program penanganan virus Corona atau COVID-19.

Pimpinan rapat Banggar DPR RI, Said Abdullah mengatakan realisasi serapan anggaran kesehatan ramai dibahas lantaran tidak sesuai ekspektasi.

"Pertama penanganan COVID-19, dan ramainya serapan anggaran yang rendah. Pada saat yang sama muncul dari Komisi IX karena lemahnya koordinasi antara Gugus Tugas dan Kemenkes," kata Said di ruang rapat Banggar DPR, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Said juga menyampaikan tindakan 'nakal' rumah sakit (RS) di masa pandemi virus Corona. Dia mencontohkan ada masyarakat yang terkena diabetes selama tiga tahun, namun setelah meninggal dunia dinyatakan karena COVID-19.

"Telisik punya telisik kalau dinyatakan COVID anggarannya lebih besar," ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta Terawan menjelaskan permasalahan yang terjadi di lapangan.

"Memang ini ujian betul, di Pasuruan, Jambi, Ciamis ini kan viral di mana-mana," ungkapnya.

Kementerian Keuangan menyebut anggaran kesehatan dalam penanganan dampak pandemi Corona baru terserap Rp 4,48 triliun atau terserap atau 5,12% dari total anggaran Rp 87,55 triliun. Serapan anggaran yang sekarang pun naik dari yang sebelumnya tercatat 4,68% atau setara Rp 4,09 triliun

Hal itu diungkapkan oleh Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha dalam media briefing percepatan pencairan anggaran kesehatan via virtual, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

"Serapan anggaran kesehatan dari Rp 87,55 triliun sudah 5,12%," kata Kunta.

Serapan anggaran kesehatan yang masih minim menjadi penyebab geramnya Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam video yang diunggah beberapa waktu lalu, Jokowi marah dan sempat melontarkan ancaman reshuffle.

Jokowi marah, lantaran isu kesehatan tengah menjadi masalah yang paling utama di Indonesia. Namun anggaran kesehatan yang disiapkan begitu besar malah serapannya sangat kecil.

Sumber: detik.com

Surat Jalan Joko Tjandra, DPR: Yang Bantu Maling, ya Sama-Sama Maling

BERITA INFO INHIL - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendukung langkah Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit, yang akan mengusut tuntas surat dari Bareskrim untuk Joko Tjandra.

“Oknum polisi yang membantu maling ya sama dengan maling. Jadi saya dukung Kabareskrim untuk segera menindak jajarannya yang memang ketahuan membantu lolosnya Joko Tjandra,” kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/7).

Sahroni menegaskan, Komisi III DPR mendukung Polri membongkar kasus Joko Tjandra sampai ke akar-akarnya. Dia lalu menyarankan agar Polri membentuk Satgassus kasus Joko Tjandra. Selain itu, dia juga meminta Mabes Polri segera membekukan aset Joko Tjandra baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.

“Saya juga meminta ketegasan dari Bareskrim Mabes Polri untuk mem-freeze atau membekukan ast-aset Joko Tjandra, baik yang ada di dalam mauoun di luar negeri. Saya yakin Kabareskrim berani melakukan hal ini demi kepentingan penegakan hukum bangsa dan negara,” ucap politikus Partai NasDem.

Joko Tjandra merupakan buronan kasus cessie Bank Bali yang lolos melenggang masuk Indonesia karena sebuah surat. Belakangan beredar surat jalan Joko Tjandra yang dikeluarkan Bareskrim Polri bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 juni 2020. Dengan surat itu, Joko Tjandra bebas dari segala pemeriksaan.

Oleh Polri, surat itu dinyatakan tanpa seisin pimpinan. Karena itu, Polri segera mengusut proses penerbitan surat yang membuat Joko Tjanra bebas ke mana-mana.

Sumber: indonesiainside.id

Anggota DPR Fraksi Gerindra: Hebat Sekali Djoko Tjandra Dapat Surat Jalan di Mana-Mana, Jangan-Jangan?

BERITA INFO INHIL - Wakil Ketua DPR RI turut menanggapi isu surat jalan Djoko Tjandra yang diduga diberikan oleh salah satu Jenderal dari pihak kepolisian.

Menurutnya, hal itu perlu diselidiki apakah memang benar dari Polri atau hanya sekedar isu karena lagi viral.

“Karena ada juga yang bilang dari Kejaksaan, terus dari kepolisian, sakti sekali Djoko Tjandra dapat surat jalan di mana-mana,” ungkap Sufmi Dasco Ahmad di gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta (15/7/2020).

“Jangan-jangan nanti ada surat jalan dari DPR juga, itu perlu kita cek faileditasnya, itu betul atau tidak,” tambahnya.

Politisi Frkasi Gerindra ini meminta Kejaksaan Agung lebih serius menyelidiki kasus ini, karena sudah menjadi bola liar di tengah masyarakat.

Diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono mengatakan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu dibuat oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

“Minta surat jalan yang disetujui oleh salah satu Biro di Bareskrim Polri,” ujar Argo.

Akan tetapi, Argo menyetujui surat jalan itu dibuat bukan atas izin pimpinan.

“Surat jalan dikeluarkan kepala biro itu disetujui sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” tekan Argo.

Akibat perbuatannya, kata Argo, Brigjen Prasetyo Utomo saat ini langsung menyelesaikan Divisi Propam Polri.

Jika memang terbukti menang, sambungnya, Prasetyo Utomo terancam dicopot dari jabatannya.

“Komitmen bapak Kapolri jelas. Hari ini sedang dalam pemeriksaan terbukti akan dicopot dari jabatannya, ”tegasnya.

Argumen juga mengingatkan agar kasus ini juga bisa menjadi pelajaran bagi pribadi Polri lainnya agar tidak membantah di luar hukum.

Dalam setiap kesempatan, kata Argo, Kapolri menyatakan setiap anggota Polri baik dari tingkat Mabes hingga Polsek akan diberikan hadiah dan hukuman.

Sumber: pojoksatu.id
© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved