18 Lembaga Akan Dibubarkan, Ini yang Sudah Dibidik Jokowi - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Rabu, 15 Juli 2020

18 Lembaga Akan Dibubarkan, Ini yang Sudah Dibidik Jokowi

18 Lembaga Akan Dibubarkan, Ini yang Sudah Dibidik Jokowi

BERITA INFO INHIL - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memangkas 18 lembaga dan komisi dalam waktu dekat. Rencana perampingan ini pun sudah mulai dipetakan.

Jokowi beralasan perampingan 18 lembaga dan komisi pemerintahan tujuannya demi menghemat anggaran. Menurutnya banyak fungsi dan tugas lembaga dan komisi pemerintahan yang bisa dikembalikan ke kementerian terkait.

"Semakin ramping organisasi ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi" ujar Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin kemarin (13/7/2020).

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pun memberikan sedikit bocorannya. Ada beberapa komisi dan lembaga yang sudah jarang terdengar di kuping masyarakat. Dia mencontohkan seperti Komisi Nasional Lanjut Usia yang sebenarnya bisa dijalankan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

"Kira kira seperti ini ya, Komisi Usia Lanjut. Ini nggak pernah kedengaran kan apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA. Kalau masih dalam cakupan kementerian itu mungkin bisa dipikirkan," ujarnya.

Moeldoko juga mencontohkan badan yang terkait dengan akreditasi olahraga, hingga Badan Restorasi Gambut (BRG). Kedua badan tersebut tupoksinya masih bisa dilakukan oleh lembaga atau kementerian lainnya.

"Kemudian badan akreditasi olahraga. Bahkan ada tiga. Kemudian BRG, sementara ini perannya cukup bagus dalam ikut menangani restorasi gambut. Tapi nanti juga akan dilihat. BRG itu dr sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan," terangnya.

Badan akreditasi olahraga di pemerintah sendiri secara lengkap bernama Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK). Hak keuangan ketua, wakil dan anggota lembaga ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2018.

Perampingan komisi dan lembaga ini pun tengah dikaji oleh Kementerian PAN-RB untuk melihat komisi dan lembaga yang berdiri di bawah PP ataupun Perpres. Sementara untuk lembaga yang berdiri di atas undang-undang masih belum bisa tersentuh.

"Tapi terhadap lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah, perlukah organisasi atau yang dikatakan kemarin 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi agar kita betul-betul menuju sebuah efisiensi. Agar tidak gede banget hingga akhirnya fungsinya tidak begitu optimum," tutupnya.

Sumber: detik.com




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved