Berita Info Inhil - Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP, menanda tangani hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020.
Dalam kesimpulan yang diteken di Jakarta, Senin (30/3/2020) melahirkan empat poin penting.
Pertama, melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
Kedua, pelaksanaan Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR.
Ketiga, dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).
Keempat, dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid 19.
Dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (30/3) Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan terdapat tiga opsi yang diusulkan KPU kepada pihaknya terkait penundaan waktu pemungutan suara Pilkada Serentak 2020. Tiga opsi itu, dia membeberkan, penundaan waktu pemungutan suara selama tiga bulan, enam bulan, atau satu tahun.
"Terkait penundaan pilkada tersebut, KPU mengusulkan tiga opsi, sebagai berikut ditunda tiga bulan pemungutan suara 9 Desember 2020, ditunda enam bulan pemungutan suara 12 Maret 2021, atau ditunda 12 bulan pemungutan suara 29 September 2021," kata Arwani.
Komisi II dan KPU belum memutuskan salah satu dari tiga opsi tersebut. Menurutnya, kesepakatan terkait penundaan waktu pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak akan diputuskan oleh DPR, KPU, dan pemerintah.
"Kami sepakat itu nanti akan diputuskan bersama-sama antara KPU, pemerintah dan DPR," tutur politikus PPP itu.
Lebih jauh, Arwani menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI meminta kepala daerah di 270 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020 segera merealokasi anggaran Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan virus corona.
Ia juga meminta agar pemerintah segera menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menjadi payung hukum penundaan Pilkada Serentak 2020.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan kesiapannya apabila KPU meminta Perppu terkait penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
"Tentu kalau pada saatnya nanti KPU meminta perppu itu dikeluarkan kita akan mempelajari kemungkinan itu," kata Mahfud melalui rekaman suara, Selasa (24/3).
Loading...
loading...