BERITA INFO INHIL - Kisruh penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 via jalur zonasi di DKI Jakarta masih belum mereda.
Orangtua para calon peserta didik baru (CPDB) melayangkan protes bertubi-tubi lantaran jalur zonasi dianggap memprioritaskan siswa berusia tua.
Setelah mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menggelar demo, dan melapor ke Ombudsman, para orangtua juga menyampaikan keluhannya kepada anggota DPR RI. Mereka, bersama KPAI, melakukan audiensi di Komisi X DPR RI, Selasa (30/6/2020).
Permintaan para orangtua adalah agar PPDB jalur zonasi yang kini diterapkan itu dibatalkan dan diulang dengan menggunakan petunjuk teknis yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.
Calon siswi menangis
Dalam audiensi itu, seorang calon siswi SMA menangis di depan para anggota Komisi X DPR RI.
Saat itu, anak tersebut diberikan kesempatan berbicara dan menyatakan aduannya sebagai salah satu siswi yang tidak diterima karena kalah dari siswa yang lebih tua usianya.
Siswi berusia 14 tahun itu dinyatakan tidak lolos jalur zonasi meskipun tempat tinggalnya dekat dengan lokasi sekolah.
Sambil terisak, calon siswa tersebut menyatakan bahwa dirinya merasa diperlakukan tidak adil dengan adanya pertimbangan jalur zonasi berdasarkan usia.
"Saya juga mau sekolah. Saya mau sistem ini diulang. Ini tidak adil bagi saya. Mungkin kami cuma anak-anak, tapi kami punya hak. Aku mau sekolah," ujarnya.
"Buat apa kami belajar tiga tahun, lalu melanjutkan sekolah itu pakai umur? Kami les, orangtua susah payah bayar, sekarang masuk sekolah pakai umur," kata dia.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengkritik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hanya mengalokasikan kuota jalur zonasi 40 persen pada PPDB tahun ajaran 2020/2021.
Menurut Dede, kuota tersebut seharusnya dilebihkan dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB yang mengalokasikan kuota jalur zonasi sebesar 50 persen.
"Kami melihat ada kesalahan dalam mendahulukan faktor usia. Yang harus didahulukan dalam Permendibud itu jarak. Zonasi itu 50 (persen), bahkan bisa 60 persen bukan 40 persen," ucap Dede.
Dede melanjutkan, Komisi X bakal meminta jalur zonasi bukan lagi hanya bergantung pada jarak dan usia, melainkan nilai.
"Ke depan kami dorong bukan hanya jarak, tapi nilai. Walaupun bukan jalur prestasi," kata dia.
Anies dinilai bikin beban masyarakat bertambah
Dengan adanya berbagai keluhan dan aduan masyarakat mengenai PPDB, anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan menyebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menambah beban para calon orangtua murid.
Putra mengatakan itu karena sebagian orangtua dianggap sebagai masyarakat yang terdampak Covid-19, terutama dari segi ekonomi.
Kalau kita lihat DKI Jakarta sebagai episentrum Covid-19, saya betul-betul merasakan (kesulitan) dari warga DKI Jakarta, terutama kondisi ekonomi. Mereka di rumah saat ini masih semaput. Bagaimana ada siswa yang tidak bisa membayar karena orangtuanya (kehilangan pekerjaan)," kata Putra.
"Saya membayangkan yang terjadi saat ini di DKI bagaimana Gubernur dan Kadisdiknya absen merasakan permasalahan yang dirasakan sehari-hari. Kalau tidak absen, dia tidak akan tambah masalah," lanjutnya.
Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, Anies seharusnya paham mengenai permasalahan PPDB karena merupakan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan.
Namun, Anies dianggap tidak peduli setelah adanya protes bertubi-tubi dari orangtua dan siswa yang tidak diterima lewat jalur zonasi.
"Pak Gubernur mantan mendikbud harusnya paham, sering ketemu Komisi X sebelum diberhentikan Presiden, harusnya ngerti. Kalau disampaikan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 jelas kok. Gubernur Jawa Barat menyelesaikan, Jawa Tengah Pak Ganjar menyelesaikan, Jawa Timur menyelesaikan," kata dia.
Sejumlah saran DPR
Komisi X DPR RI memberikan sejumlah saran untuk Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Kemendikbud terkait kisruh tersebut.
Dede Yusuf meminta agar Kemendikbud segera berkoordinasi dengan Disdik DKI Jakarta untuk memperpanjang masa PSBB atau menambah kuota jalur zonasi.
"Sebetulnya ada beberapa opsi, salah satunya memperpanjang masa PPDB untuk zonasi ini. Opsi kedua, menambah kuota, misalnya per rombel (rombongan belajar) atau per kelas bisa ditambah empat hingga enam anak," ucap Dede.
Meski demikian, Dede berpendapat, apabila menampung anak-anak yang tersingkir karena faktor usia maka tidak akan cukup.
"Jadi jalan satu-satunya saat ini adalah batalkan peraturan yang ada dan mengembalikan ke Permendikbud Nomor 44," kata dia.
Sementara itu, Putra Nababan berujar, Kemendikbud harus segera mengevaluasi juknis milik Disdik DKI Jakarta. Aturan Disdik DKI Jakarta itu dianggap tidak adil dan mendiskriminasi siswa berusia muda.
"Tidak bisa dianggap remeh, tapi evaluasi menyeluruh kenapa dalam waktu satu bulan tanpa sosialisasi mereka buat masyarakat DKI marah sampai harus demo itu melanggar protokol kesehatan untuk perjuangkan nasib anak-anaknya," kata Putra.
sumber: kompas.com
Orangtua para calon peserta didik baru (CPDB) melayangkan protes bertubi-tubi lantaran jalur zonasi dianggap memprioritaskan siswa berusia tua.
Setelah mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menggelar demo, dan melapor ke Ombudsman, para orangtua juga menyampaikan keluhannya kepada anggota DPR RI. Mereka, bersama KPAI, melakukan audiensi di Komisi X DPR RI, Selasa (30/6/2020).
Permintaan para orangtua adalah agar PPDB jalur zonasi yang kini diterapkan itu dibatalkan dan diulang dengan menggunakan petunjuk teknis yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.
Calon siswi menangis
Dalam audiensi itu, seorang calon siswi SMA menangis di depan para anggota Komisi X DPR RI.
Saat itu, anak tersebut diberikan kesempatan berbicara dan menyatakan aduannya sebagai salah satu siswi yang tidak diterima karena kalah dari siswa yang lebih tua usianya.
Siswi berusia 14 tahun itu dinyatakan tidak lolos jalur zonasi meskipun tempat tinggalnya dekat dengan lokasi sekolah.
Sambil terisak, calon siswa tersebut menyatakan bahwa dirinya merasa diperlakukan tidak adil dengan adanya pertimbangan jalur zonasi berdasarkan usia.
"Saya juga mau sekolah. Saya mau sistem ini diulang. Ini tidak adil bagi saya. Mungkin kami cuma anak-anak, tapi kami punya hak. Aku mau sekolah," ujarnya.
"Buat apa kami belajar tiga tahun, lalu melanjutkan sekolah itu pakai umur? Kami les, orangtua susah payah bayar, sekarang masuk sekolah pakai umur," kata dia.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengkritik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hanya mengalokasikan kuota jalur zonasi 40 persen pada PPDB tahun ajaran 2020/2021.
Menurut Dede, kuota tersebut seharusnya dilebihkan dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB yang mengalokasikan kuota jalur zonasi sebesar 50 persen.
"Kami melihat ada kesalahan dalam mendahulukan faktor usia. Yang harus didahulukan dalam Permendibud itu jarak. Zonasi itu 50 (persen), bahkan bisa 60 persen bukan 40 persen," ucap Dede.
Dede melanjutkan, Komisi X bakal meminta jalur zonasi bukan lagi hanya bergantung pada jarak dan usia, melainkan nilai.
"Ke depan kami dorong bukan hanya jarak, tapi nilai. Walaupun bukan jalur prestasi," kata dia.
Anies dinilai bikin beban masyarakat bertambah
Dengan adanya berbagai keluhan dan aduan masyarakat mengenai PPDB, anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan menyebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menambah beban para calon orangtua murid.
Putra mengatakan itu karena sebagian orangtua dianggap sebagai masyarakat yang terdampak Covid-19, terutama dari segi ekonomi.
Kalau kita lihat DKI Jakarta sebagai episentrum Covid-19, saya betul-betul merasakan (kesulitan) dari warga DKI Jakarta, terutama kondisi ekonomi. Mereka di rumah saat ini masih semaput. Bagaimana ada siswa yang tidak bisa membayar karena orangtuanya (kehilangan pekerjaan)," kata Putra.
"Saya membayangkan yang terjadi saat ini di DKI bagaimana Gubernur dan Kadisdiknya absen merasakan permasalahan yang dirasakan sehari-hari. Kalau tidak absen, dia tidak akan tambah masalah," lanjutnya.
Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, Anies seharusnya paham mengenai permasalahan PPDB karena merupakan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan.
Namun, Anies dianggap tidak peduli setelah adanya protes bertubi-tubi dari orangtua dan siswa yang tidak diterima lewat jalur zonasi.
"Pak Gubernur mantan mendikbud harusnya paham, sering ketemu Komisi X sebelum diberhentikan Presiden, harusnya ngerti. Kalau disampaikan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 jelas kok. Gubernur Jawa Barat menyelesaikan, Jawa Tengah Pak Ganjar menyelesaikan, Jawa Timur menyelesaikan," kata dia.
Sejumlah saran DPR
Komisi X DPR RI memberikan sejumlah saran untuk Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Kemendikbud terkait kisruh tersebut.
Dede Yusuf meminta agar Kemendikbud segera berkoordinasi dengan Disdik DKI Jakarta untuk memperpanjang masa PSBB atau menambah kuota jalur zonasi.
"Sebetulnya ada beberapa opsi, salah satunya memperpanjang masa PPDB untuk zonasi ini. Opsi kedua, menambah kuota, misalnya per rombel (rombongan belajar) atau per kelas bisa ditambah empat hingga enam anak," ucap Dede.
Meski demikian, Dede berpendapat, apabila menampung anak-anak yang tersingkir karena faktor usia maka tidak akan cukup.
"Jadi jalan satu-satunya saat ini adalah batalkan peraturan yang ada dan mengembalikan ke Permendikbud Nomor 44," kata dia.
Sementara itu, Putra Nababan berujar, Kemendikbud harus segera mengevaluasi juknis milik Disdik DKI Jakarta. Aturan Disdik DKI Jakarta itu dianggap tidak adil dan mendiskriminasi siswa berusia muda.
"Tidak bisa dianggap remeh, tapi evaluasi menyeluruh kenapa dalam waktu satu bulan tanpa sosialisasi mereka buat masyarakat DKI marah sampai harus demo itu melanggar protokol kesehatan untuk perjuangkan nasib anak-anaknya," kata Putra.
sumber: kompas.com
Loading...
loading...