BERITA INFO INHIL - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harusnya menunjuk menteri yang bertanggung jawab dalam percepatan penanganan pengendalian wabah corona COVID-19. Sebab, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tidak terlihat sejak pandemi COVID-19 ditetapkan sebagai bencana nasional.
Hal ini disampaikannya menanggapi pidato Jokowi yang meluapkan amarah dan kekesalan kepada para menteri saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada 18 Juni 2020. Jokowi diduga jengkel karena masih banyak menteri bekerja bak business as usual di tengah pandemi ini ehingga, tidak ada progres yang signifikan.
“Organisasi kerja dalam mengatasi krisis ini tidak jelas. Ini adalah bencana nasional kesehatan, namun kita tak melihat di mana Menteri Kesehatan sejak pandemi ini ditetapkan sebagai bencana nasional?” kata Fadli dikutip dari Twitter pada Kamis, 2 Juli 2020.
Selain itu, Fadli juga tidak melihat ada anggota kabinet yang diberi tanggung jawab jelas dalam organisasi kerja penanganan pandemi. Menurut dia, menteri memang dimasukkan dalam struktur Dewan Pengarah padahal struktur semacam itu hanya pajangan.
“Jika pemerintah menganggap pandemi ini serius, Presiden seharusnya menunjuk salah seorang menterinya sebagai penanggungjawab tim,” ujar Kepala KSAP DPR RI ini.
Kata dia, tim ini harus mengkoordinasikan gubernur, pangdam, kapolda, korem, bupati/ wali kota, dandim, danrem, atau kapolres. Maka butuh seorang dengan jabatan setingkat menteri agar koordinasi bisa jalan. Fadli mengaku iba dengan Letjen Doni Monardo berjibaku di lapangan tanpa bekal back-up kekuasaan yang cukup di pundaknya.
"Jika Presiden tak mempercayai Menteri Kesehatan misalnya, dia bisa saja menunjuk menteri lainnya. Kalau pandemi ini dianggap dekat dengan isu pertahanan misalnya, maka Presiden bisa menunjuk Menteri Pertahanan sebagai penanggungjawab. Jika kunci penanganan pandemi ini dianggap ada di pemerintahan daerah, maka Presiden bisa menunjuk Menteri Dalam Negeri,” kata dia.
Di samping itu, Fadli menilai pemerintah gagal menetapkan prioritas. Kebijakan pemerintah dalam tiga bulan terakhir didominasi oleh kebijakan bisnis. Contohnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Menurut dia, Perppu 1/2020 yang disahkan jadi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 ini isinya bukan tentang penanganan COVID-19. Sebab, yang diberi kewenangan extraordinary di tengah pandemi ini bukan menteri kesehatan bukan kepala BNPB atau ketua gugus tugas melainkan menteri keuangan dan gubernur Bank Indonesia.
Sejak awal disusun, pemerintahan ini memang tak menyiapkan diri untuk menghadapi krisis. Di dalam kabinet ini tidak ada teknokrat di pos-pos yang akan berhadapan secara langsung dengan krisis, semua posisi itu diberikan ke politisi. Bahkan BUMN yang seharusnya steril dari orang partai politik, di pemerintahan ini justru diisi oleh orang-orang partai,” katanya.
(viva)
Hal ini disampaikannya menanggapi pidato Jokowi yang meluapkan amarah dan kekesalan kepada para menteri saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada 18 Juni 2020. Jokowi diduga jengkel karena masih banyak menteri bekerja bak business as usual di tengah pandemi ini ehingga, tidak ada progres yang signifikan.
“Organisasi kerja dalam mengatasi krisis ini tidak jelas. Ini adalah bencana nasional kesehatan, namun kita tak melihat di mana Menteri Kesehatan sejak pandemi ini ditetapkan sebagai bencana nasional?” kata Fadli dikutip dari Twitter pada Kamis, 2 Juli 2020.
Selain itu, Fadli juga tidak melihat ada anggota kabinet yang diberi tanggung jawab jelas dalam organisasi kerja penanganan pandemi. Menurut dia, menteri memang dimasukkan dalam struktur Dewan Pengarah padahal struktur semacam itu hanya pajangan.
“Jika pemerintah menganggap pandemi ini serius, Presiden seharusnya menunjuk salah seorang menterinya sebagai penanggungjawab tim,” ujar Kepala KSAP DPR RI ini.
Kata dia, tim ini harus mengkoordinasikan gubernur, pangdam, kapolda, korem, bupati/ wali kota, dandim, danrem, atau kapolres. Maka butuh seorang dengan jabatan setingkat menteri agar koordinasi bisa jalan. Fadli mengaku iba dengan Letjen Doni Monardo berjibaku di lapangan tanpa bekal back-up kekuasaan yang cukup di pundaknya.
"Jika Presiden tak mempercayai Menteri Kesehatan misalnya, dia bisa saja menunjuk menteri lainnya. Kalau pandemi ini dianggap dekat dengan isu pertahanan misalnya, maka Presiden bisa menunjuk Menteri Pertahanan sebagai penanggungjawab. Jika kunci penanganan pandemi ini dianggap ada di pemerintahan daerah, maka Presiden bisa menunjuk Menteri Dalam Negeri,” kata dia.
Di samping itu, Fadli menilai pemerintah gagal menetapkan prioritas. Kebijakan pemerintah dalam tiga bulan terakhir didominasi oleh kebijakan bisnis. Contohnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Menurut dia, Perppu 1/2020 yang disahkan jadi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 ini isinya bukan tentang penanganan COVID-19. Sebab, yang diberi kewenangan extraordinary di tengah pandemi ini bukan menteri kesehatan bukan kepala BNPB atau ketua gugus tugas melainkan menteri keuangan dan gubernur Bank Indonesia.
Sejak awal disusun, pemerintahan ini memang tak menyiapkan diri untuk menghadapi krisis. Di dalam kabinet ini tidak ada teknokrat di pos-pos yang akan berhadapan secara langsung dengan krisis, semua posisi itu diberikan ke politisi. Bahkan BUMN yang seharusnya steril dari orang partai politik, di pemerintahan ini justru diisi oleh orang-orang partai,” katanya.
Jika Presiden tak mempercayai menteri kesehatannya, misalnya, dia bisa saja menunjuk menteri lainnya. Kalau pandemi ini dianggap dekat dengan isu pertahanan, misalnya,— FADLI ZON (IG: fadlizon) (@fadlizon) June 30, 2020
(viva)
Loading...
loading...