Tolak Pakai Masker, Perempuan Singapura Berkepribadian Ganda Mengamuk - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Senin, 15 Juni 2020

Tolak Pakai Masker, Perempuan Singapura Berkepribadian Ganda Mengamuk

Tolak Pakai Masker, Perempuan Singapura Berkepribadian Ganda Mengamuk

BERITA INFO INHIL - Sebuah video viral merekam perempuan Singapura yang mengamuk saat ditegur tak memakai masker. Kejadian terjadi di pusat perbelanjaan Sun Plaza. Dia ditegur 2 petugas keamanan karena tak memakai masker pada Jumat (12/6). Anehnya, kepada petugas dia berdalih memiliki masalah psikologis. Yaitu mudah marah dengan ekstrem dan kepribadian ganda.

Nama perempuan itu adalah Kasturi Govindasamy Retnamsamy. Dia langsung mengamuk saat ditegur petugas.

“Kalau saya mengaku salah, apa ada yang mau menolong saya?” kata Kasturi seperti dilansir dari AsiaOne, Senin (15/6).

Kasusnya sudah dibawa ke meja hijau. Hakim Distrik Mei Mesenas menjawab bahwa Kasturi, 40, akan menjalani hukuman berupa perawatan untuk kondisi mentalnya sebagai pengganti hukuman penjara.

Insiden itu direkam dalam video dan viral. Dalam video, Kasturi mengejek seorang pria sambil memaksa petugas untuk melepas masker saat berbicara dengannya.

“Terdakwa melempar pemindai deteksi Covid-19 (NRIC-nya) ke atas meja dan bersikap ekstrem terhadap staf mal. Terdakwa diminta untuk meninggalkan tempat itu tetapi terus berjalan ke mal meskipun NRIC-nya belum dipindai,” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Stephanie Koh.

Di lantai tiga mal, dia bersikap aneh dengan duduk di lantai. Dan ketika seorang petugas keamanan mendekatinya, dia mengatakan sedang berolahraga.

Kasturi kemudian melecehkan petugas dengan bahasa tak sopan. Polisi tiba setelah itu dan dia ditangkap karena melecehkan pengawas keamanan secara verbal.

Sementara Sersan Geraldine Quek Jie Yi yang berusaha untuk memborgol Kasturi, tapi dia menolak penangkapan dan mencakar lengan kanan petugas itu. Akibatnya, polisi tersebut menderita goresan 5 cm dan harus menjalani perawatan di Woodlands Polyclinic.

Kasturi akan divonis pada 26 Juni. Dakwaan yang dituduhkan adalah menganiaya orang lain secara verbal hingga menyebabkan luka. Pelaku dapat dipenjara hingga enam bulan dan didenda hingga 5 ribu dolar Singapura atau setara Rp 50 juta.

sumber: jawapos




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved