BERITA INFO INHIL - Buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2017 silam ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) di Kota Semarang Rabu (24/6/2020) malam.
Penangkapan diakukan oleh tim intel Kejati NTT dibantu tim intel Kejati Jawa Tengah di SPBU Gombel Kota Semarang sekitar pukul 19.11. Asisten Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan mengungkapkan, terpidana Yusak Sabekti Gunanto terbukti melanggar Pasal 4 Junto pasal 48 Undang Undang No 21 Tahun 2007 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Atas dasar itu, Mahkamah Agung RI menjatuhkan putusan terhadap Yusak beserta terdakwa lainnya pada 31 Januari 2018.”Yusak ini dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Emilwan saat gelar perkara di kantor Kejari Kota Semarang.
Dia menjelaskan, pasca ditangkap, terpidana langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejari Kupang. “Tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan rapid test sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” imbuh Emilwan.
Setelah semua proses tersebut selesai, terpidana kini dititipkan di Rutan Polrestabes Semarang.
sumber: radar semarang
Penangkapan diakukan oleh tim intel Kejati NTT dibantu tim intel Kejati Jawa Tengah di SPBU Gombel Kota Semarang sekitar pukul 19.11. Asisten Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan mengungkapkan, terpidana Yusak Sabekti Gunanto terbukti melanggar Pasal 4 Junto pasal 48 Undang Undang No 21 Tahun 2007 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Atas dasar itu, Mahkamah Agung RI menjatuhkan putusan terhadap Yusak beserta terdakwa lainnya pada 31 Januari 2018.”Yusak ini dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Emilwan saat gelar perkara di kantor Kejari Kota Semarang.
Dia menjelaskan, pasca ditangkap, terpidana langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejari Kupang. “Tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan rapid test sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” imbuh Emilwan.
Setelah semua proses tersebut selesai, terpidana kini dititipkan di Rutan Polrestabes Semarang.
sumber: radar semarang
Loading...
loading...