Anaknya Jadi Korban Pelecehan Kakek 70 Tahun, Ketua RT Lapor Polisi - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Rabu, 10 Juni 2020

Anaknya Jadi Korban Pelecehan Kakek 70 Tahun, Ketua RT Lapor Polisi

Anaknya Jadi Korban Pelecehan Kakek 70 Tahun, Ketua RT Lapor Polisi

BERITA INFO INHIL - Tak terima anaknya menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan kakek 70 tahun berinisial IS, warga Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Ketua RT Desa Penyengat Olak berinisial EH melaporkannya ke polisi.

Kata EH, terbongkarnya aksi bejat pelaku berawal dari dirinya yang curiga melihat pelaku yang mondar-mandir mencari anak-anak yang bermain di sekitar.

Selain itu, ia juga curiga melihat anaknya selalu memegang uang Rp 50.000, padahal ia tidak pernah memberikan uang jajan sebanyak itu.

Melihat itu, ia kemudian menanyakan uang tersebut kepada anaknya. Ketika ditanya, anaknya mengaku diberi IS. Dan juga menjadi korban pelecehan yang dilakukan pelaku.

Mendengar itu, kata EH, dirinya mencari tahu siapa saja korban dari pelaku. Ternyata, selain anaknya ada tiga anak yang juga mengaku telah menjadi aksi bejat pelaku.

"Selain anak saya yang jadi korban lebih lanjut kami juga mencari tahu siap saja korban lainnya, setelah kami cari tahu bahwa baru 3 orang anak yang mengaku telah ikut dicabuli oleh pelaku dengan modus yang sama seperti yang dialami oleh anak saya," katanya dikutip dari TribunJambi.com.

Kata EH, pelaku merupakan bujang tua dan belum pernah menikah.

Diungkapkan EH, dirinya terpaksa melaporkan pelaku ke polisi agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi pada anak-anak lainnya.

"Kami merasa dirugikan, ini merupakan perbuatan yang sangat tidak terpuji yang dilakukan terhadap anak kami, anak kami masih belum tahu apa-apa, takutnya degan kejadian ini akan mempengaruhi psikologi anak kami, kami lapor sepuya kasus ini tidak terulang pada anak-anak yang lain," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto mengatakan, korban dugaan pelecehan seksual merupakan anak laki-laki remaja tanggung usia diperkirakan sekitar 12-15 tahun.

Sambungnya, terduga pelaku pelecehan seksual merupakan kakek usia 70 tahun berinisial IS, warga Kecamatan Jaluko. Dia penjual martabak.

Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sejak 27 Mei 2020, di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muarojambi.

"Sementara pelaku kita amankan untuk minta keterangan lebih lanjut dan pengembangan kasus," jelasnya

Saat ini, lanjutnya, korban yang diketahui berjumlah empat orang.

Selain itu, pihaknya juga melakukan tindakan pemeriksaan terhadap pelapor dan para korban.

Dan meminta data akta kelahiran dan kartu keluarga setiap korban, juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian.

"Selain itu korban juga akan dilakukan pemeriksaan psikologi yang akan dilaksanakan minggu depan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk korban lainnya bila ada, kemudian lakukan gelar perkara awal terkait perkembangan kasus," ungkapnya.

sumber: kompas.com




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved