BERITA INFO INHIL - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Yudi Syamhudi Suyuti, pendiri ‘Negara Rakyat Nusantara’.
Pemeriksaan dilakukan di lantai 15 gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (18/5) secara tertutup.
Yudi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan makar. Namun Hastra, kuasa hukum Yudi menyampaikan klienya diperiksa bukan karena tuduhan makar.
“Melainkan pasal pemberitahuan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, yaitu Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946,” kata Hastra kepada wartawan, Senin (18/5).
Dalam hal ini, Hastra menegaskan bahwa tuduhan makar yang dialamatkan kepada aktivis Yudi Syamhudi Suyuti dinilai tak berdasar.
Anggapan upaya penggulingan pemerintahan yang dikait-kaitkan dalam video ‘Negara Rakyat Nusantara' lima tahun silam yang kembali beredar pun dinilai aneh, lantaran kegiatan tersebut dilakukan seorang diri.
Aktivis Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) ini juga hingga saat ini tidak memiliki suatu wilayah dan pengikut sebagai syarat sahnya sebuah negara.
Saat ini, Yudi disangkakan pasal makar dan/atau menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam pasal 110 KUHP Jo pasal 107 KUHP Jo pasal 87 KUHP dan/atau pasal 207 KUHP dan/atau pasal 14 dan/atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sumber: rmol.id
Pemeriksaan dilakukan di lantai 15 gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (18/5) secara tertutup.
Yudi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan makar. Namun Hastra, kuasa hukum Yudi menyampaikan klienya diperiksa bukan karena tuduhan makar.
“Melainkan pasal pemberitahuan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, yaitu Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946,” kata Hastra kepada wartawan, Senin (18/5).
Dalam hal ini, Hastra menegaskan bahwa tuduhan makar yang dialamatkan kepada aktivis Yudi Syamhudi Suyuti dinilai tak berdasar.
Anggapan upaya penggulingan pemerintahan yang dikait-kaitkan dalam video ‘Negara Rakyat Nusantara' lima tahun silam yang kembali beredar pun dinilai aneh, lantaran kegiatan tersebut dilakukan seorang diri.
Aktivis Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) ini juga hingga saat ini tidak memiliki suatu wilayah dan pengikut sebagai syarat sahnya sebuah negara.
Saat ini, Yudi disangkakan pasal makar dan/atau menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam pasal 110 KUHP Jo pasal 107 KUHP Jo pasal 87 KUHP dan/atau pasal 207 KUHP dan/atau pasal 14 dan/atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sumber: rmol.id
Loading...
loading...