Siap Bela Said Didu, Munarman FPI: Tidak Boleh Penguasa Jadi Diktator - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Kamis, 14 Mei 2020

Siap Bela Said Didu, Munarman FPI: Tidak Boleh Penguasa Jadi Diktator

Siap Bela Said Didu, Munarman FPI: Tidak Boleh Penguasa Jadi Diktator

BERITA INFO INHIL - Sekitar 250 pengacara diklaim siap mengawal dan membela mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. Salah satu nama yang disebut adalah Juru Bicara sekaligus Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Terkait itu, Munarman tak membantahnya. Ia membenarkan masuk dalam Tim Hukum Suluh Kebenaran yang akan membela Said Didu. Ia punya alasan menyatakan siap mengawal kasus ini.

"Karena kasus ini salah satu bentuk dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan penyalahgunaan hukum," kata Munarman saat dikonfirmasi VIVAnews, Minggu malam, 10 Mei 2020.

Dia menyinggung penyalahgunaan kekuasaan karena pelapor adalah orang yang power full dalam kekuasaan. Pun, ia bilang kekuasaan tersebut semata-mata digunakan bukan untuk kepentingan rakyat Indonesia.

"Pak Said Didu mengkritik hal tersebut. Dan, arogannya dengan kekuasaan tersebut malah mengkriminalisasi pak Said Didu," ujar Munarman.

Munarman makin heran dengan gerak cepat aparat hukum yang merespons laporan ini dengan segera memanggil Said. Padahal, saat ini tengah pandemi Corona Covid-19 yang seharusnya jadi prioritas penanganan pemerintah.

Ia pun menyoroti penyalahgunaan hukum dalam perkara ini. Pertama, penggunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai keliru.

Kata dia, seharusnya, praktik UU ITE ini untuk melindungi para pemilik akun, pemilik nomor telepon. Begitupun aktivitas bisnis yang menggunakan instrumen elektronika seperti e-banking dan semacamnya agar dilindungi dari para penjahat yang meretas serta menyalahgunakan data, akun elektronik tersebut.

"Kenyataannya UU tersebut telah disalahgunakan untuk membungkam suara suara kritis rakyat dan klaim oposisi seperti pak Said Didu," ujarnya.

Lalu, ia menambahkan persoalan pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Munarman menekankan pasal itu adalah delik materiel sehingga harus ada akibat yang ditimbulkan. "Dalam kasus ini tidak ada tuh keonaran sebagai akibat yang ditimbulkan dari pernyataan pak Said Didu," sebutnya.

Kemudian, ia menyebut para pengacara yang tergabung membela Said Didu karena juga mendukung hak-hak dasar rakyat Indonesia dari bentuk kekuasaan sewenang-wenang memperalat hukum. "Tidak boleh ada penguasa yang boleh menjadi diktator, tirani dalam memegang kekuasaan. Ini harus dihentikan," tutur Munarman.

Menurutnya, cara ini juga sebagai koreksi terhadap pemerintah yang jalankan kekuasaan secara keliru. "Makanya sebagai negara yang menganut konstitusionalisme, maka kekuasaan harus dikoreksi terus menerus dan dihentikan bila sudah menjadi diktator dan tirani minoritas," ujarnya.

Sumber: vivanews.com




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved