BERITA INFO INHIL - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim (Ditipisiber) Polri akan melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap mantan Sekretaris BUMN, Said Didu atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Pemanggilan kedua itu dilakukan setelah Said Didu mangkir pada pemanggilan pertama pada Senin kemarin (4/5).
“Setelah tanggal 4 Mei 2020 saudara Said Didu tidak hadir sebagaimana surat panggilan penyidik dengan alasan untuk mengikuti ketentuan PSBB, maka selanjutnya penyidik akan menerbitkan surat panggilan kedua kepada saudara Said Didu,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/5).
Sebelumnya, Said Didu tidak hadir dalam agenda pemeriksaan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di Bareskrim Polri.
Said Didu melalui kuasa hukum Letkol (Purn) Helvis meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dirinya selaku pihak terlapor atas kasus tersebut.
"Pak Said Didu tidak bisa hadir, makanya saya mewakili untuk koordinasi dengan penyidik minta menjadwalkan ulang," kata Helvis di Bareskrim Polri, kemarin.
Helvis lantas menjelaskan alasan Sa'id Didu tidak menghadiri agenda pemeriksaan lantaran dari sisi usia kliennya itu dianggap rentan terjangkit virus Corona atau Covid-19. Menurutnya, pihak penyidik pun dapat menerima alasan tersebut.
"Pak Said ini kan usia sudah agak rentan ya. Seperti ini kan risiko, pak Said yang datang mungkin lain lagi," ujar Helvis.
Berdasaekan surat pemanggilan yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso, Said Didu sedianya diperiksa dengan status sebagai saksi atas laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut yang dilayangkan oleh seorang advokat bernama Arief Patramijaya.
Sumber: rmol.id
Pemanggilan kedua itu dilakukan setelah Said Didu mangkir pada pemanggilan pertama pada Senin kemarin (4/5).
“Setelah tanggal 4 Mei 2020 saudara Said Didu tidak hadir sebagaimana surat panggilan penyidik dengan alasan untuk mengikuti ketentuan PSBB, maka selanjutnya penyidik akan menerbitkan surat panggilan kedua kepada saudara Said Didu,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/5).
Sebelumnya, Said Didu tidak hadir dalam agenda pemeriksaan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di Bareskrim Polri.
Said Didu melalui kuasa hukum Letkol (Purn) Helvis meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dirinya selaku pihak terlapor atas kasus tersebut.
"Pak Said Didu tidak bisa hadir, makanya saya mewakili untuk koordinasi dengan penyidik minta menjadwalkan ulang," kata Helvis di Bareskrim Polri, kemarin.
Helvis lantas menjelaskan alasan Sa'id Didu tidak menghadiri agenda pemeriksaan lantaran dari sisi usia kliennya itu dianggap rentan terjangkit virus Corona atau Covid-19. Menurutnya, pihak penyidik pun dapat menerima alasan tersebut.
"Pak Said ini kan usia sudah agak rentan ya. Seperti ini kan risiko, pak Said yang datang mungkin lain lagi," ujar Helvis.
Berdasaekan surat pemanggilan yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso, Said Didu sedianya diperiksa dengan status sebagai saksi atas laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut yang dilayangkan oleh seorang advokat bernama Arief Patramijaya.
Sumber: rmol.id
Loading...
loading...