BERITA INFO INHIL - Dua oknum anggota Polsek Nurussalam yang diduga menganiaya pria gangguan jiwa diperiksa Provost Polres Aceh Timur. Keduanya mendekam di tahanan selama menjalani pemeriksaan.
"Dua oknum Polsek Nurussalam tersebut saat ini sudah dimasukkan ke sel Propam. Keduanya kami kenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).
Kedua oknum polisi berinisial Brigadir R dan Brigadir E diperiksa sejak Sabtu (23/5) kemarin. Menurut Eko, tindakan kedua polisi tersebut tidak dibenarkan dan menyalahi kode etik Polri.
"Apapun alasannya tindakan yang dilakuan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan. Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik Polri untuk menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat juga memiliki kesabaran berlebih," jelas Eko.
Eko menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut berawal saat keduanya sedang memasang spanduk imbauan tidak mudik di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam pada Sabtu (23/5). Tiba-tiba korban yang mengalami gangguan jiwa mendatangi keduanya sembari marah-marah.
Keduanya sempat menghindar namun korban menarik kerah baju Brigadir E. Melihat kejadian tersebut, Brigadir R spontan menyerang hingga terjadi penganiayaan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian kepala.
"Setelah kejadian mereka (Brigadir R bersama Brigadir E) dibawa ke Polres Aceh Timur dan dimintai keterangan," ujar Eko.
Menurut Eko, dirinya sudah bersilaturahmi ke rumah korban pada Senin (25/5) kemarin bersama sejumlah pejabat Polres. Dia meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakan dua anak buahnya dan bakal menanggung biaya pengobatan korban.
"Kita akan menanggung semua biaya pengobatan korban sampai dengan sembuh sekaligus saya perintahkan Kapolsek Nurussalam agar selalu memantau kondisi kesehatan korban," ujar Kapolres.
Seperti diketahui, viral video dua oknum polisi di Aceh Timur, Aceh mengeroyok pria tua yang disebut menderita gangguan jiwa. Pria tua itu didorong dan ditendang. Polisi yang menendang, kemudian bergelut dengan si pria tua.
Polda Aceh angkat bicara mengenai video ini. Kedua oknum polisi tersebut adalah anggota Polsek Nurussalam.
"Mengklarifikasi terkait beredarnya video penganiyaan yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota Polri di Aceh Timur terhadap seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa. Kedua oknum Polri tersebut berpangkat Brigadir masing-masing berinisial R dan E," jelas Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Ery Apriyono, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/5).
Sumber: detik.com
"Dua oknum Polsek Nurussalam tersebut saat ini sudah dimasukkan ke sel Propam. Keduanya kami kenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).
Kedua oknum polisi berinisial Brigadir R dan Brigadir E diperiksa sejak Sabtu (23/5) kemarin. Menurut Eko, tindakan kedua polisi tersebut tidak dibenarkan dan menyalahi kode etik Polri.
"Apapun alasannya tindakan yang dilakuan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan. Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik Polri untuk menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat juga memiliki kesabaran berlebih," jelas Eko.
Eko menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut berawal saat keduanya sedang memasang spanduk imbauan tidak mudik di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam pada Sabtu (23/5). Tiba-tiba korban yang mengalami gangguan jiwa mendatangi keduanya sembari marah-marah.
Keduanya sempat menghindar namun korban menarik kerah baju Brigadir E. Melihat kejadian tersebut, Brigadir R spontan menyerang hingga terjadi penganiayaan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian kepala.
"Setelah kejadian mereka (Brigadir R bersama Brigadir E) dibawa ke Polres Aceh Timur dan dimintai keterangan," ujar Eko.
Menurut Eko, dirinya sudah bersilaturahmi ke rumah korban pada Senin (25/5) kemarin bersama sejumlah pejabat Polres. Dia meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakan dua anak buahnya dan bakal menanggung biaya pengobatan korban.
"Kita akan menanggung semua biaya pengobatan korban sampai dengan sembuh sekaligus saya perintahkan Kapolsek Nurussalam agar selalu memantau kondisi kesehatan korban," ujar Kapolres.
Seperti diketahui, viral video dua oknum polisi di Aceh Timur, Aceh mengeroyok pria tua yang disebut menderita gangguan jiwa. Pria tua itu didorong dan ditendang. Polisi yang menendang, kemudian bergelut dengan si pria tua.
Polda Aceh angkat bicara mengenai video ini. Kedua oknum polisi tersebut adalah anggota Polsek Nurussalam.
"Mengklarifikasi terkait beredarnya video penganiyaan yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota Polri di Aceh Timur terhadap seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa. Kedua oknum Polri tersebut berpangkat Brigadir masing-masing berinisial R dan E," jelas Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Ery Apriyono, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/5).
Sumber: detik.com
Loading...
loading...