BPOM Inhil Jawab Tudingan Soal Kurangnya Peran dalam Cegah Corona - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Rabu, 01 April 2020

BPOM Inhil Jawab Tudingan Soal Kurangnya Peran dalam Cegah Corona

BPOM Inhil Jawab Tudingan Soal Kurangnya Peran dalam Cegah Corona

INHIL, Berita Info Inhil - Kepala BPOM Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Ayi Mahpud Sidik, S.Si, Apt, M.H. menepis tudingan yang ditujukan terhadap instansi yang dipimpinnya tidak berperan aktif dan dinilai lamban dalam pencegahan Covid-19 di Negeri Seribu Parit ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Anggota DPRD Inhil Mu'ammar Armain menyoroti kinerja Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Inhil terkait perannya terhadap penanggulangan Covid-19 di Negeri Seribu Parit ini.
Sebagai badan yang berkompeten mengawasi obat dan makanan, Mu'ammar menilai BPOM Inhil terkesan lambat dan kurang tanggap dalam mewujudkan perannya terhadap apa yang menjadi persoalan daerah selama ini.
Melalui arahan BPOM RI di Jakarta, Ayi mengatakan, BPOM Inhil bahkan memiliki Satgas Covid-19 yang selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Pemda untuk turut serta berpartisipasi beberapa kegiatan penanganan pencegahan wabah Covid-19 di Inhil.
Meskipun sebenarnya, dijelaskan Ayi beberapa produk bukan kewenangan BPOM, tapi dengan pengalaman dalam pengawasan yang dimiliki, BPOM Inhil senantiasa membantu instansi lain dan masyarakat sehubungan dengan  Covid-19.
"Salah satu kontribusi kami dalam mengatasi kasus Covid-19 adalah membantu pembuatan produk hand sanitizer dan desinfektan kepada gugus Pramuka Inhil untuk disemprotkan di fasilitas umum sesuai dengan persyaratan yang mengatur," kata Ayi Mahpud Sidik mengklarifikasi, Selasa (31/3/2020).
Selanjutnya, untuk menghindari penyalahgunaan obat, Loka POM di Inhil juga menerbitkan surat edaran kepada Apotek di Inhil dan Inhu mengenai larangan menjual/mengedarkan obat keras yang digunakan untuk mencegah dan/atau mengobati pasien Covid-19 tanpa resep dokter.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang obat tradisional dan suplemen kesehatan serta pencegahan Covid-19 melalui radio dan media sosial lainnya.
"Hari ini juga kita turut serta dalam kegiatan penyemprotan massal bersama Polres Inhil dan Forkopimda serta bagi-bagi masker kepada tenaga kesehatan dan masyarakat," imbuhnya.
Sesuai Perpres No. 80 Tahun 2017, tentang Badan Pengawasan Obat dan Makanan, BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedang di Permenkes No. 62 Tahun 2017 tentang  Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga menjelaskan bahwa masker merupakan kategori peralatan bedah umum dan bedah plastik sedangkan hand sanitizer merupakan kategori antiseptika dan desinfektan. Pengurusan Izin Edar dan Pengawasan produk tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Kesehatan.




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved