Satpol PP Meranti Segel Satu Bangunan di Selatpanjang, Ini Sebabnya - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Rabu, 11 Maret 2020

Satpol PP Meranti Segel Satu Bangunan di Selatpanjang, Ini Sebabnya

Satpol PP Meranti Segel Satu Bangunan di Selatpanjang, Ini Sebabnya

MERANTI, Berita Info Inhil - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti menyegel satu bangunan di jalan Pangaram, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti Selasa (10/3/2020). 

Penyegelan dilakukan karena bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu bangunan tersebut juga telah melanggar peraturan karena berdiri tidak sesuai dengan peraturan daerah.

Penyegelan dilakukan dengan menutup bangunan dengan gembok dan membuat garis pembatas di sekitar bangunan. Saat akan disegel beberapa pekerja tampak sedang melakukan pekerjaan.

Petugas kemudian meminta untuk para pekerja menghentikan pekerjaannya dan meminta agar keluar sebelum bangunan disegel.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kepulauan Meranti Piskot Ginting saat ditemui di lokasi mengatakan penyegelan dilakukan setelah mendapat laporan dadi dinas terkait bahwa bangunan tidak memiliki izin.

"Sampai sekarang mereka tidak mengantongi izi. Pemilik bangunan ini sudah diberikan surat peringatan sebanyak 3 kali, namun sama sekali tidak diindahkan," ujar Piskot.

Dikatakan Piskot pemilik bangunan diduga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2012. "Makanya penyegelan pada hari ini. Pelanggarannya pertama dilihat dari perda mereka tidak punya izin, kedua Garis Batas Bangunan (GSB) harus 3 atau 4 meter dari bibir parit banguna tapi di sini kita lihat tidak ada satu meter. Makanya kita lakukan tindakan tegas." Jelas Piskot.

Dikatakan Piskot selama pemilik bangunan tidak menyelesaikan perizinan dan tidak mengatur bangunannya sesuai Perda, bangunan akan tetap tersegel dan pembangunan tidak bisa dilanjutkan.

"Nanti kalau mereka sudah punya izin, mereka akan meminta kepada kita secara resmi membukakan segel. Yang pasti mereka tidak bisa membuka segel harus kita." Pungkas Piskot.

Dari informasi yang diterima di lapangan bangunan sudah dikerjakan selama kurang lebih empat bulan. Para pekerja di lapangan juga mengaku hanya bekerja sesuai dengan yang diinginkan oleh pemilik bangunan. 

Kepala Satpol PP Kepulauan Meranti Helfandi menambahkan bahwa akan terus menertibkan bangunan yang menyalahi secara aturan.

"Yang pasti setiap bangunan yang menyalahi secra aturan akan kita tindak tegas," ujarnya.

Oleh karena itu Helfandi meminta kepada pemilik bangunan untuk mengurus perizinannya terlebih dahulu sebelum membangun.

"Kita akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait baik masalah perizinannya maupun bangunannya,  apabila ditemukan melanggar akan kita tindak sesuai dengan aturan." Pungkas Helfandi. (Aldo)





Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved