Lagi, Pengedar Ekstasi dan Sabu Tertangkap di Pekanbaru - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Selasa, 24 Maret 2020

Lagi, Pengedar Ekstasi dan Sabu Tertangkap di Pekanbaru

Lagi, Pengedar Ekstasi dan Sabu Tertangkap di Pekanbaru

PEKANBARU, Berita Info Inhil - Kembali Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis pil Ekstasi dan Sabu berinisial RA (41) di dalam kos Laundry Jalan Mulyorejo, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail Kota Pekanbaru (TKP), Kamis malam (19/3/2020).

Diketahui tidak hanya tersangka RA saja yang diamankan, pihak kepolisian juga mengamankan seorang perempuan yang berada didalam kos-kosan tersebut berinisial A (25) warga Jalan Seroja Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK, MH., melalui Kasubbag Humas Iptu Budhia membenarkan penangkapan tersebut, dijelaskannya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika di TKP tersebut. 

"Informasi yang kita terima di Jalan Mulyorejo (TKP) sering terjadinya transaksi atau peredaran gelap narkotika jenis sabu pil ekstasi dan daun ganja, " ujar Iptu Budhia. Selasa (24/3/2020) kepada RiauLink.com

Dikatakannya lagi, menindaklanjuti informasi tersebut Team Opsnal yang dipimpin Kanit Satres Narkoba Polresta Iptu Noki Lovika langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. 

"Team Opsnal Satres Narkona Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisial RA dan seorang perempuan berinisial A yang pada saat itu berada didalam kos-kosan Laundry, " ujar Kasubbag Humas Polresta tersebut.

Tidak hanya sampai disitu, team yang berhasil mengamankan kedua yang dicurigai ini pun melakukan penggeledahan di TKP. 

"Setelah dilakukan penangkapan terhadap pria yang dicurigai tersebut, team melakukan penggeledahan di TKP dan didapatlah barang bukti 8 paket sedang dan 6 paket kecil narkotika jenis sabu, 2 butir narkotika jenis Pil Ekstasi model Donal Trump warna orange, 1/2 butir narkotika Pil Ekstasi model minion warna ungu, 1 paket daun ganja kering, dalam penguasaan tersangka RA tersebut," ujar Iptu Budhia.

Ditambahkannya, dari hasil introgasi yang dilakukan terhadap tersangka dirinya mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang laki-laki. 

"Dari hasil introgasi tersangka, RA mengakui mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial E (DPO), kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna dilakukannya proses hukum lebih lanjut," ungkap Budhia sembari menutup percakapan. (Df)





Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved