Kadiv Pas Kemenkumham Riau: Narapidana Bisa Izin Keluar - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Senin, 09 Maret 2020

Kadiv Pas Kemenkumham Riau: Narapidana Bisa Izin Keluar

Kadiv Pas Kemenkumham Riau: Narapidana Bisa Izin Keluar

Ilustrasi.net

PEKANBARU, Berita Info Inhil - Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadiv Pas) Kementrian Hukum dan HAM Riau Maulidi Hilal mengatakan khusus semua narapidana terlibat kasus apapun, diberikan izin keluar untuk kepentingan keluarga inti. 

"Bagi pihak keluarga khusus tahanan berstatus narapidana, kita berikan kemudahan izin untuk keluar sebentar melihat keluarganya yang mungkin dapat musibah atau urgent," kata Maulidi, Senin (9/3/2020).

Menurut Maulidi, izin yang diberikannya itu, khusus bagi narapidana yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (ingkrah). Sebaliknya, kata Maulidi beda hal persoalannya tahanan (titipan) yang berstatus masih wewenang pihak polisi, Jaksa ataupun pengadilan. 

"Itu izinnya bisa mengajukan kepada pihak yang menahan. Contoh kalau statusnya tahanan, itu masih dalam wewenang polisi, atau Jaksa dan Pengadilan. Itu diajukan permohonan agar yang didalam ini bisa keluar melihat keluarganya yang ada mendapat musibah," terang Maulidi. 

Seandainya, kata Maulidi pihak yang menahan itu tidak berikan izin kepada tahanan tersebut. Maka pihaknya pun enggan berikan izin keluar menghindari untuk tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Cuma persoalannya, pihak yang menahan (Polisi, Jaksa atau Pengadilan,red) tidak memberikan izin. Makanya kita tidak berikan itu. Bukan berarti kami tidak mau, cuma yang punya wewenang tidak berikan izin atau sebaliknya," sambung Maulidi. 

Sebaliknya, Maulidi menegaskan kalau tahanan itu berstatusnya narapidana, maka kewenangan berikan izin keluar baginya ada pada pihaknya. Karena kata Maulidi disini ada sisi kemanusiaan. Sehingga, dalam bekerja, Maulidi selalu menekankan kepada pihaknya untuk selalu membawa hati nurani. 

"Selain itu, kita bekerja tidak lantas mengikuti SOP saja. Tapi juga dengan hati nurani juga. Kalau dalam SOP nya itu, tidak dibolehkan, kalau ditahan ya ditahan aja. Tapi kita kerja selalu mangacu dengan hati nurani. Selain itu dan SOP nya juga ada membolehkan," tutur Maulidi. 

Izin dengan mengajukan surat permohonan, kata Maulidi masih dibatas kewajaran. Seperti keluarga inti tahanan yang sakit, meninggal, pembagian harta warisan atau pernikahan. Itu dibolehkan, Maulidi mengakui izin itu khusus narapidana pihaknya akan berikan kemudahan. 

"Maksudnya keluarga inti narapidana itu, Istri anak orang tua. Kalau om tante itu tidak kami berikan izin keluar. Tentunya permohonan itu diperkuat bukti dari pihak terkait dan resmi," pungkas Maulidi. (WAN)





Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved