Belum Ada Larangan Salat Jumat Berjamaah, Bupati Siak Anjurkan yang Sakit di Rumah - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Kamis, 19 Maret 2020

Belum Ada Larangan Salat Jumat Berjamaah, Bupati Siak Anjurkan yang Sakit di Rumah

Belum Ada Larangan Salat Jumat Berjamaah, Bupati Siak Anjurkan yang Sakit di Rumah

SIAK, Berita Info Inhil - Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa no 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19. Berdasarkan Fatwa itu, Pemerintah Kabupaten Siak belum mengeluarkan larangan untuk sholat berjamaah di masjid.

"Disetiap daerah itu ada kategorinya, yang berada di zona merah itu yang tidak boleh, karena potensi penularannya lebih tinggi. Kalau untuk Siak statusnya belum zona merah," Kata Bupati Siak Alfedri kepada Riaulink.com, usai melakukan penyemprotan Disinfektan di Masjid Islamic Center, Kamis (19/3/2020).

Namun, Bupati Alfedri telah mengeluarkan surat edaran pada (17/3) terkait pencegahan penularan virus Corona yang ditujukan untuk pengurus masjid atau mushola se Kabupaten Siak.

Salah satu poin pada surat edaran tersebut ialah meminta untuk para jemaah yang sedang batuk, demam dan mengalami gejala sakit seperti influenza agar melaksanakan sholat di rumah hingga sembuh.

"Dan juga sebagai pencegahan untuk sholat Jumat berjamaah usahakn bawa sajadah sendiri dari rumah," Tambah Alfedri.

Alfedri juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga kesehatan dan berlakukan pola hidup sehat, dengan sering mencuci tangan dan gunakan masker jika berpergian.

"Dan kami menghimbau kepad masyarakat untuk mengurangi aktifitas diluar apalagi terlibat dengan orang-orang banyak," Tutupnya. (Wahyu)





Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved