PEKANBARU, Berita Info Inhil - Sebanyak 35.350 baby lobster berhasil disita Ditpolair Polda Riau pada Selasa (3/3/2020) kemarin. Ada tiga jenis baby lobster yang disita, jenis pasir, batik dan mutiara.
Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat, ada pengiriman baby lobster dari Lubuk Linggau Sumsel menuju Malaysia, melalui jalur laut Kabupaten Bengkalis.
Atas informasi tersebut, tim langaung bergerak, dan mencegat para pelaku di Jalan Lintas Pakning Dumai, Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksama, Kabupaten Bengkalis.
Saat dilakukan pencegatan, lima orang pelaku sedang melakukan pengisian oksigen benih lobster.
Lima orang pelaku yang berhasil diamankan, Hendri (45), Adi Irawan (26), Oktarditia (25), Abu Bakar (49) merupakan warga Lubuk Linggau, Sumsel dan Erizal (37), warga Bengkalis, Riau.
"Jika ditotal rupiah, mencapai sekitar lima miliar," kata Dirpolair Polda Riau Kombes Pol Badaruddin saat ekspos, Rabu (4/3/2020).
Dari pengakuan pelaku, mereka sudah melakukan pekerjaan tersebut dua kali.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis untuk Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina.
"Untuk ancaman hukumannya terhadap pelanggaran ini adalah dikenakan hukuman selama enam tahun," ungkap Badaruddin. (WAN)