Indragiri hilir

Jumat, 17 April 2020

Penerima PKH, BPNT, Tidak Boleh Lagi Menerima BLT Dana Desa di Inhil

INFO INHIL - Pendataan penerima manfaat BLT Dana Desa sudah berjalan, Kepala Desa dihimbau agar tidak memasukan penerima Progaram Keluarga Harapan (PKH) atau Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bahkan penerima Kartu Prakerja.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Budi N Pamungkas saat dikonfirmasi melalui selulernya menyebutkan di Kabupaten Indragiri Hilir pendataan penerima manfaat BLT dipimpin oleh Tim Gugus Desa yang diketuai langsung oleh kepala desa dan dibantu Relawan Covid 19 yang ada di desa.

Budi menjelaskan, penerima BLT  diperuntukan kepada masyarakat yang memiki kategori sesuai dengan arahan Menteri yakni masyarakat miskin, yang belum terdaftar karena terjadinya exclusion error, masyarakat yang kehilangan mata pencarian, belum dapat PKH, belum dapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bahkan yang belum dapat Kartu Prakerja.

Dari kriteria ini, Budi menghimbau kepada seluruh Kepala Desa agar serius dan aktif mendata warga yang terdampak Covid 19 dan tidak mendata warga yang sudah mendapatkan bantuan (ganda, red).

"Jadi jelas disini penerima PKH, BPNT dan Kartu Prakerja juga tidak boleh menerima BLT Dana Desa, apabila dia menerima terhitung ganda menerima bantuan, tidak dibenarkan," jelas Budi, Kamis (16/4/2020).

Budi juga mengatakan dana BLT akan disalurkan selama tiga bulan berturut-turut, dimulai dari bulan April hingga Juni. Untuk itu ia menghimbau kepada seluruh Kepala Desa di Indragiri Hilir agar  segera melalukan pendataan terhadap warganya yang terdampak Covid 19.

"BLT ini diterima selama 3 bulan berturut-turut dan disalurkan melalui rekening pribadi masyarakat (penerima, red). Dan nanti, seluruh masyarakat yang menerima akan dibuatkan rekening. Sewaktu saya Teleconference dengan Pak Menteri dia meminta ini segera dilaksanakan agar sudah bisa berjalan," tukasnya. (S1)

Ini Kriteria Masyarakat yang Mendapatkan Dana BLT dari Desa

INFO INHIL - Dalam waktu dekat Pemerintah Desa akan menyalurkan dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui dana APBDes yang dianggarkan pada perubahan tahun 2020 ini.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir, Budi N Pamungkas saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Dalam wawancaranya Budi menyebutkan seluruh desa di Kabupaten Indragiri Hilir dihimbau segera mengubah ABPDes tahun 2020 untuk memasukkan anggaran BLT buat masyarakat yang terdampak Covid 19.

"Sesuai dengan surat menteri yang sudah kita terima dan juga rapat bersama Sekda, Asisten dan jajaran DPMD guna menerjemahkan surat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut sudah kita laksanakan, tinggal menunggu teken dari pak Bupati," tukas Budi, Kamis (16/4/2020).

Budi menuturkan alokasi dana BLT dari desa diambil dari dasar jumlah anggaran desa itu sendiri, apabila memiliki pagu anggaran APBDes kurang dari Rp 800.000.000, maka desa menganggarkan 25 persen dari dana tersebut, dan jika desa tersebut memiliki dana Rp 800.000.000,- hingga 1,2 M maka desa tersebut bisa mengalokasikan sebanyak 30 persen, terakhir apabila desa memiliki pagu anggaran 1,2 Milyar atau lebih maka desa tersebut menganggarkan 35 persen.

"Desa boleh saja menganggarkan lebih dari ketentuan yang ada jika masyarakatnya memang banyak yang terdampak dari Wabah Covid 19, namun memiliki alasan yang jelas dan juga disetujui oleh pihak Kabupaten. Saat saya melakukan percakapan Teleconference dengan pak Menteri dia meminta ini segera dipercepat," jelas Budi.

Sementara itu, untuk penerima manfaat dari dan BLT desa ini, Budi katakan sudah memiliki kriteria, selain masyarakat miskin yang tidak bekerja karena ada wabah, kriteria lain juga sudah dimuat ke dalam surat himbauan.

"Pendataan penerima manfaat BLT desa ini dilaksanakan langsung oleh Tim Gugus desa yang langsung diketuai Kepala Desa dan dibantu Relawan Covid 19 yang ada di desa. Mereka mendata masyarakat yang terdampak seperti Lansia, Memiliki Riwayat Sakit Menahun, masyarakat yang kehilangan mata pencarian, masyarakat miskin yang bukan penerima Progaram Keluarga Harapan (PKH) atau penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)," imbuhnya. (S1)

Senin, 13 April 2020

Data Pandemi Corona di Inhil Dianggap Tak Valid dan Membingungkan

Infoinhil.com - Dalam kurun waktu kurang dari satu hari, jumlah orang dalam pantauan (OPD) di Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, naik menjadi lebih 5.000. Data ini membuat sebagai masyarakat bingung.

"Kami rasa data kasus Covid 19 ini tidak valid. Sebab, bisa berubah secara signifikan," keluh warga Tembilahan, Faisal, Senin (13/4/2020).

Padahal sehari sebelumnya, menurut Faisal, jumlah OPD Covid 19 sebesar 3.227. Selang sehari naik menjadi 5.386. Artinya naik sebanyak 2.156. Angka ini sangat signifikan. Demikian pula PDP yang sebelumnya 6 naik menjadi 8 kasus.

"Kenaikan seperti ini meskinya dijelaskan kepada masyatakat. Jangan malah membuat ketakutan yang berlebihan," tegasnya.

Salah satu latar belakang disebutkannya data Covid 19 di Inhil tidak valid karena terdapat perbedaan antara data yang di ekspos pihak Provinsi Riau. Di sana disebutkan 2 orang PDP yang sudah meninggal dunia.

"Sementara data yang kita dapat di sini ada satu yang meninggal. Tentu kami bertambah bingung," kata bapak beranak 3 ini.

Dia meminta minta pihak terkait sepeti Dinas Kesehatan Inhil dan RSUD Puri Husada Tembilahan, jangan asal-asalan memberikan data karena validasi data sangat penting untuk pencegahan penyebaran Covid 19.

"Sebelum diekspos datanya harus dipastikan benar dan valid. By name dan by adress, meski bukan untuk dibuka ke publik," katanya lagi.

Sementara itu Juru Bicara (Jubir) Bidang Kesehatan Saut Pakpahan, saat dihubungi mengenai validasi data itu menjelaskan bahwa semua orang yang datang dari zona merah dijadikan ODP. Baik itu kota Batam maupun Pekanbaru.

"Saat ini ada dua orang warga Inhil sedang dirawat di RS Tentara Pekanbaru sebagai PDP," jelasnya.

Sedangkan Jubir Tim Gugus Tugas Covid 19 Inhil Trio Beni Putra, saat dihubungi wartawan membenarkan adanya kenaikan angka seperti yang dimaksud.

"Benar. Inilah data terbaru," kata Trio.

Masih menurut dia, data tersebut sudah dikonfirmasi kepada tim validasi Dinas Kesehatan Inhil. Mereka mengatakan itu adalah data kumulatif yang dihitung dari awal penetapan sebelumnya. (Riaupos)

Kamis, 09 April 2020

Hasil Swab Belum Keluar, Pasien PDP di Inhil Meninggal Dunia

INFO INHIL - Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang terindikasi Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) meninggal dunia, Kamis (9/4/2020).

Juru Bicara Bidang Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra mengatakan satu orang pasien PDP meninggal dunia sekitar pukul 06:20 wib di Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan.

"Pagi ini, kita terima informasi dari pihak RSUD Puri Husada Tembilahan satu orang Pasien PDP di Kabupaten Inhil dinyatakan meninggal dunia," tutur Trio.

Jenazah Pasien PDP dengan hasil rapid test reaktif, akan disemayamkan di tempat pemakaman umum (TPU) yang baru di parit 19 Tembilahan, Kelurahan Sungai Beringin.

Proses pemakaman akan dilakukan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19 berdasarkan Fatwa MUI No 18 tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah bagi umat muslim.

"Mulai dari pemandian, pengkafanan, mensholatkan hingga penguburan jenazah harus sesuai protokol kesehatan dan mentaati aturan Agama," imbuh Trio Beni Putra. (TW)

Rabu, 08 April 2020

Lempar Kepala Pak Kades Pakai Telur, Pemuda di Inhil Ditangkap Polisi



INFO INHIL - Belum diketahui apa permasalahannya, seorang pemuda nekat lemparkan telur ke bagian Kepala seorang Kepala Desa (Kades) Sungai Nyiur, Tanah Merah, Inhil, Senin (6/4/20) kemarin.

Akibat ulahnya itu, pemuda diketahui berinisial MY warga Desa Sungai Udang ini pun diamankan pihak kepolisan setempat.

Menurut keterangan salah satu warga setempat, kejadian itu berawal dari pak Kades diketahui bernama Palaloi pulang dari sholat magrib.

"Pemuda itu nunggu di depan pos, waktu pak kades lewat disitu dia manggil pak kades, tanpa diketahui penyebabnya pemuda itu langsung melemparkan telor ke kepala pak kades, "katanya.

Tak sampai disitu saja, lanjutnya, MY berusaha memukul namun berhasil di hindari oleh Kades, sehingga sempat terjadi pergulatan.

Warga yang mengetahui peristiwa itu langsung melerai dan akibat kejadian itu pun menghebohkan warga setempat.

"Setelah itu, anak tu pulang dan beberapa jam setelahnya dia dijemput oleh polisi dari Polsek Tanah Merah,  saat di amankan di juga mengatakan aku tak takut sama kepala desa, "ucapnya. 

Terakhir dari keterangan warga tersebut,  pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan MY di RSUD PH Tembilahan.

Sementara itu Kapolsek Tanah Merah AKP Liber Nainggolan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tak memberikan jawaban. (RU)

Senin, 06 April 2020

ILC Gelar Perkara Khusus Kasus Karhutla Via Video Teleconference



INFO INHIL - Tim Penasehat Hukum tersangka Karhutla di Kecamatan Pelangiran, Amirullah dari Indragiri Hilir Lawyers Club (ILC) menggelar gelar perkara khusus dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Inhil, Senin (6/4/20).

Gelar perkara khusus yang juga melibatkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir ini dilaksanakan melakukan video teleconference via aplikasi Zoom Meeting ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing SIK. 

Sedangkan dari ILC dipimpin langsung Ketua ILC Zainuddin SH dan advokat yang tergabung dalam wadah bergabung advokat Inhil ini. 

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing SIK menyebutkan, dilaksanakan Gelar Perkara Khusus via Zoom Meeting ini dikarenakan adanya himbauan 
Physical Distancing dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona. 

Dalam video teleconference tersebut, pihak Polres Inhil memaparkan kronologis dan sangkaan yang dikenakan kepada tersangka, yakni Pasal 188 KUHP dan Pasal 108 UULH. 

Sedangkan, Tim Penasehat Hukum tersangka menyampaikan berbagai masukan terhadap pasal yang disangkakan kepada tersangka Amirullah dari analisis hukum yang telah dilakukan tim hukum ini. 

"Kami mendukung upaya hukum yang dilakukan pihak kepolisian, tapi melalui Gelar Perkara Khusus ini kami juga menyampaikan beberapa masukan atas pasal yang disangkakan kepada klien kami, " ungkap Ketua ILC,  Zainuddin SH. 

Disebutkan, pada prinsipnya ILC memberikan apresiasi kepada pihak Polres Inhil yang telah merespon permohonan Gelar Perkara Khusus yang mereka ajukan beberapa waktu lalu. 

"Diharapkan, dengan kegiatan ini adanya pemahaman hukum yang tepat atas pasal yang dikenakan kepada klien kami tersebut, " ujar Acang, advokat yang cukup lama berkecimpung di bidang penegakan hukum ini. (RU) 
© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved