Hendak Transaksi, Residivis Ini Dibekuk Unit Reskrim Polsek Rengat Barat - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Sabtu, 07 Maret 2020

Hendak Transaksi, Residivis Ini Dibekuk Unit Reskrim Polsek Rengat Barat

Hendak Transaksi, Residivis Ini Dibekuk Unit Reskrim Polsek Rengat Barat

INHU, Berita Info Inhil - Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Resort Indragiri Hulu Riau, kembali berhasil menciduk satu orang pengedar narkoba jenis sabu yang selama ini tergolong cukup licin. 

Berdasarkan informasi yang diterima RiauLink.com dari pihak kepolisian, tersangka itu diketahui berinisial, AN (43), warga Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. Tersangka juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Tersangka dibekuk pada, Jumat (6/3/2020) siang sekira pukul 14.00 WIB, tepatnya di Gang Meduyan, Jalan Raya Pematang Reba - Pekan Heran, Kelurahan Pematang Reba," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Aipda Misran, Sabtu (7/3/2020).

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita 2 paket kecil narkoba jenis sabu. 

Barang haram itu, rencananya akan dijual tersangka kepada pemesan, namun belum sempat bertransaksi, ujar Misran.

Dikatakan Misran, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba.

Berbekal info tersebut, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat dibawah pimpinan, Ipda Adam Malik, lansung melakukan pengintaian dan penyelidikan.

Dan sekira pukul 14.00 WIB, target yang telah dinantikan kedatangannya terlihat melintas menggunakan sepeda motor. Dan saat itu pula, petugas lansung menghampiri tersangka dan melakukan penangkapan.

"Begitu dibekuk dan digeledah, 1 paket barang bukti jenis sabu siap edar disita petugas dari kantong celana yang dipakai tersangka. Sementara 1 paket yang lain sempat dibuang tersangka, namun berhasil disita," terang Misran.

Atas hal itu, tersangka dan barang bukti lansung digelandang ke Mapolsek Rengat Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan perkara.

"Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang dikendarai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dapat diancam pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika dengan ancaman diatas lima tahun," tutup Misran.(Jef)





Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved